Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kepakaran, integritas dan komitmen yang tinggi.
Cakupan Pekerjaan:
Memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP atau Paspor RI)
- Usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada akhir masa pendaftaran
- Pendidikan minimal setingkat Sarjana Strata 1 (S1) /Setara
- Tidak menjadi pengurus partai politik dalam 5 (lima) tahun terakhir
- Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya di Lembaga Negara/Kementerian dan Korporasi selama menjadi Penasihat KPK
- Bagi kandidat yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau TNI/POLRI wajib mendapatkan ijin dari atasan yang berwenang untuk mengikuti seleksi dan dipekerjakan di KPK apabila lulus sebagai Penasihat KPK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing
- Tidak terikat hubungan keluarga, baik sedarah maupun SEMENDA sampai dengan derajat ke-3 dengan Pimpinan/Pegawai KPK
- Tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Menyerahkan Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas
Persyaratan Khusus
- Memiliki integritas, independensi, dan kepemimpinan yang tinggi
- Pengalaman kerja pada bidang Hukum/ Keuangan/ Perbankan/ Manajemen Organisasi/ Psikologi Organisasi/ Teknologi Informasi/ Sistem Audit, minimal 10 tahun secara kumulatif
Ketentuan Umum
- Posisi ini terbuka untuk pelamar umum atau calon yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan di bidang anti-korupsi atau organisasi profesi (dengan menyertakan surat kesediaan dari calon perihal pengajuan dirinya)
- Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Panitia Seleksi Penasihat KPK dan dibantu oleh konsultan independen
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui LINK INI
- Dokumen yang harus diunduh dan diunggah dapat dilihat pada situs web ini
- Dalam proses seleksi, calon Penasihat diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan situs web untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat
- Hanya kandidat yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Panitia Seleksi untuk mengikuti proses selanjutnya
- Panitia Seleksi tidak memungut biaya apapun
- Kandidat bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen dan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri
- Pendaftaran dimulai pada Sabtu, 11 Februari 2017 dan berakhir pada Minggu, 26 Februari 2017 pukul 23:59 WIB
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat
Apabila ada pihak-pihak yang berusaha meminta biaya, menjanjikan sesuatu, dan/atau menawarkan bantuan dalam bentuk apa pun selama proses rekrutmen dan seleksi ini, dimohon bantuannya agar segera melaporkan kepada KPK melalui email ke alamat: pengaduan@kpk.go.id