KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
SATUAN KERJA NON VERTIKAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
PROVINSI ACEH TAHUN 2017
KEGIATAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS)
PROVINSI ACEH TAHUN 2017
Kegiatan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) membuka kesempatan untuk menjadi tenaga:
Fasilitator Lapangan
Kriteria Fasilitator:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia Maksimal 40 Tahun dan sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari Petugas Kesehatan yang sah atau Puskesmas
- Berpendidikan sekurang - kurangnya D3 semua jurusan, diutamakan jurusan teknik sipil / arsitektur
- Berpengalaman dalam pekerjaan kontruksi bangunan, rumah / perumahan, lingkungan dan atau pernah bekerja sebagai fasilitator pemberdayaan
- Mampu memberikan pemahaman dan pendampingan dalam pelaksanaan BSPS
- Memiliki kepedulian terhadap MBR dalam menghuni rumah yang layak
- Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat
- Bukan pengurus LSM, Bukan anggota dan simpatisan partai politik, serta TIMSES calon kepala desa, Calon Kepala Daerah dan Calon Pasangan Presiden Republik Indonesia
- Bersedia bekerja penuh waktu (full time) sesuai dengan jam kerja yang disesuaikan dalam masa kontrak
- Mampu mengaplikasikan komputer, Mengoperasikan Aplikasi MS - Office dan Aplikasi Internet Secara Dasar dan Baik
- Dapat menyusun laporan kegiatan dengan baik dan benar
- Aceh Besar
- Aceh Barat Daya
- Aceh Tengah
- Aceh Timur
- Aceh Barat
- Bireun
- Kota Langsa
- Nagan Raya
- Pidie Jaya
- Surat Lamaran ditujukan kepada PPK Rumah Swadaya
- Daftar riwayat hidup atau CV sederhana yang memuat riwayat pendidikan, pengalaman kerja, keahlian terutama komputer, kursus / pelatihan yang pernah diikuti, serta pengalaman organisasi (jika ada)
- Surat pernyatan sesuai kriteria
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar
- Surat keterangan sehat dari petugas kesehatan yang sah dari lembaga kesehatan
- surat pengalaman kerja (jika ada)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi BPJS Kesehatan (dapat menyusul)
- SPT Tahunan