loading...

Penerimaan Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Pusat Tahun 2014 - 2018

PENGUMUMAN
NOMOR : 1366/A.LSF/KP/2014
TENTANG
PENERIMAAN CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM
DAN TENAGA SENSOR PUSAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERIODE TAHUN 2014 - 2018

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerima pendaftaran Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Pusat, untuk posisi 17 (tujuh belas) Orang Anggota Lembaga Sensor Film dan 34 (tiga puluh empat) orang Tenaga Sensor Pusat Periode Tahun 2014 - 2018.



Penerimaan Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Pusat Tahun 2014 - 2018
A. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM :
  1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 70 tahun;
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  3. Pendidikan minimal S1 atau yang disetarakan;
  4. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
  5. Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran;
  6. Memiliki pemahaman tentang budaya nasional dan daerah; dan
  7. Dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
B. PERSYARATAN UMUM CALON TENAGA SENSOR PUSAT :
  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Pendidikan Minimal D3 atau yang disetarakan;
  4. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
  5. Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Memiliki pemahaman tentang budaya nasional dan daerah;
  7. Mampu melakukan penilaian terhadap isi film;
  8. Dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu; dan
  9. Memperoleh izin dari Instansi/Lembaga Pemerintah bagi Calon Tenaga Sensor Pusat yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
C. TATA CARA PENDAFTARAN:
  • Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Pusat, tanpa materai, dikirim ke Sekretariat Lembaga Sensor Film : Gedung Film Lt. 6, Jalan MT. Haryono Kav 47-48 Jakarta Kode pos 12770 Atau melalui email : sekretariat@lsf.go.id selambat-lambatnya tanggal 13 Agustus 2014 
  • Berkas lamaran disusun dengan urutan sebagai berikut:
    • Surat Lamaran.
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
    • Daftar Riwayat Hidup Lengkap.
    • Pas Photo berwarna 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar.
    • Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak.
    • Karya tulis yang isinya mengenai pengetahuan dan pemahaman calon tentang regulasi perfilman dan sensor film, penyiaran/hak cipta, pornografi, perlindungan anak, bahasa, informasi dan transaksi elektronik, dengan ketentuan :
      • Minimal 5 halaman A4
      • Diketik 1.5 spasi
      • Huruf Arial ukuran 12”
    • Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
    • Surat keterangan kesehatan dan tidak buta warna dari dokter rumah sakit Pemerintah (asli). 
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli.
    • Surat Izin dari Instansi/Lembaga Pemerintah bagi Calon Tenaga Sensor Pusat yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 
    • Fotocopy piagam penghargaan, sertifikat, atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam perfilman (bagi yang memiliki).
    • Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan perusahaan perfilman atau pelaku usaha perfilman, bermaterai.
    • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun, bermaterai.
  • Berkas lamaran dikirim ke Panitia Seleksi, dengan mencantumkan nama pelamar dan Kode Lamaran, dikirim selambat-lambatnya tanggal 13 Agustus 2014 melalui email/stempel pos 
    • Contoh : Yth. Panitia Seleksi Anggota LSF dan Tenaga Sensor Pusat d.a. Gedung Film Lt.6, Jl. MT. Haryono Kav. 47-48 Jakarta Kode Pos 12770
  • Kode lamaran dicantumkan pada kiri atas amplop/subjek email sesuai pilihan lamaran;
Anggota Lembaga Sensor Film: AGT - LSF
Tenaga Sensor Pusat:  TS - LSF

  • Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan di atas dinyatakan gugur.
D. PROSES SELEKSI
  • Seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah mengirimkan berkas lamaran sesuai ketentuan;
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan penilaian karya tulis dan wawancara;
  • Calon Anggota Lembaga Sensor Film yang dinyatakan lulus seleksi berjumlah dua kali dari jumlah keanggotan Lembaga Sensor Film, untuk diajukan oleh Menteri kepada Presiden;
  • Presiden mengangkat 17 Anggota LSF setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Calon Tenaga Sensor Pusat yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang akan ditetapkan oleh Menteri;
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagai calon anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Pusat akan disurati dan diumumkan melalui website: DISINI Atau, serta Papan Pengumuman Sekretariat Lembaga Sensor Film; 
  • Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Pusat bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
E. KETENTUAN LAIN
  1. Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian. 
  2. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.