loading...

Penerimaan CPNS Kabupaten Magetan Tahun 2013

P E N G U M U M A N
Nomor 810/148/403.203/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2013 BAGI PELAMAR UMUM

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor R/269.F/M.PAN-RB/09/2013 perihal Persetujuan Rincian
Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Magetan
akan melaksanakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013
bagi Pelamar Umum sebanyak 50 (lima puluh) orang dengan jenis jabatan dan syarat
kualifikasi pendidikan sebagai berikut :

1 GURU SD NEGERI
1. Guru Kelas 27 S1 PGSD 1002006 5110984
2. Guru Penjaskes SD 8 S1 Penjaskes 1002022 5110968
3. Guru Agama Islam 4 S1 Pend. Agama Islam 2001005 5191021
2 GURU SMP NEGERI
1. Guru Agama Islam SMP 1 S1 Pend. Agama Islam/S1 Agama Islam dan Akta IV 2001007 5191021
2. Guru BP/BK 2 S1 Pend. BP/BK / S1 BP/BK dan Akta IV 1003030 5191007
3. Guru Matematika 2 S1 Pend. Matematika / S1 Matematika dan Akta IV 1003022 5190034
4. Guru Seni Rupa 1 S1 Pend. Seni Rupa / S1 Seni Rupa dan Akta IV 1003071 5190041
3 GURU SMA NEGERI
1. Guru BP/BK 2 S1 Pend. BP/BK / S1 BP/BK dan Akta IV 1004007 5191007
4 GURU SMK NEGERI
1. Guru BP/BK 2 S1 Pend. BP/BK / S1 BP/BK dan Akta IV 1005007 5191007
2. Guru Fisika 1 S1 Pend. Fisika / S1 Fisika dan Akta IV 1005003 5191008

B. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS,Calon/Anggota TNI/Polri.
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
8. Berkelakuan baik.
9. Sehat jasmani dan rohani.
10. Tidak mengkonsumsi narkotika dan zat adiktif lainnya, Surat Keterangan Bebas
Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah dilampirkan setelah lulus tahapan seleksi
akhir
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Syarat usia Pelamar :
a. Serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun terhitung pada
tanggal 1 Januari 2014.
b. Bagi Pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling
tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pelamaran, bagi yang bekerja pada
instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan
nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 yang dibuktikan dengan
foto copy sah (legalisir) Surat Keputusan Pengangkatan atau Kontrak Kerja
Pertama s/d Terakhir dan sampai saat ini masih aktif secara terus-menerus
bekerja yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan
Instansi/Lembaga.
13. Ijasah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimiliki harus sesuai
dengan tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:
a. Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau
Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau
Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin
penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundangundangan
berwenang menyelenggarakan pendidikan.
b. Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/ U/2001, yang belum
tercantum ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan, harus
melampirkan surat keterangan/ pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi.
Surat keterangan/pernyataan tersebut menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang
bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan
pendidikan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Keputusannya.
c. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus
mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
14. Melengkapi Persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan
C.WAKTU DAN PROSEDUR PENDAFTARAN
1. Waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan Ujian
a. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 7 Oktober 2013 s/d 12 Oktober 2013 melalui
pos.
b. Ujian tertulis dilaksanakan pada tanggal 03 Nopember 2013.
2. Prosedur Pendaftaran
a. Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas folio bergaris ditujukan
kepada BUPATI MAGETAN tanpa meterai (lihat contoh terlampir).
b. Dalam lamaran harus mencantumkan :
N a m a : tulis nama lengkap
Tempat, Tanggal lahir : tulis tempat lahir, tanggal bulan tahun
Usia : dihitung dari tanggal lahir pelamar sampai dengan 1 Januari 2014
Jenis Kelamin : Laki-laki / Perempuan
Agama : Sudah jelas
Status : (kawin / belum kawin / janda / duda)
Pendidikan : sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar.
Jabatan yang dilamar : tulis nama jabatan yang dilamar
Kode Formasi : tulis Kode Formasi sesuai jabatan yang dilamar dan
kualifikasi pendidikan
Alamat : Alamat harus lengkap dan jelas yang mudah dijangkau oleh Pos.
Nomor telepon / HP : tulis nomor telepon / HP yang mudah dihubungi
c. Surat Lamaran dilampiri dengan :
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
2. Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 lembar
dengan dibubuhi nama pelamar dan kode formasi di bagian belakang.
3. Foto copy STTB/Ijazah (bukan ijasah sementara / surat keterangan lulus /
bukti yudisium) beserta transkrip nilai dan melampirkan Akta Mengajar yang
sesuai dengan ijasah dan jabatan yang dilamar yang dilegalisir pejabat yang
berwenang sebagaimana terlampir, dengan ketentuan :
a) Untuk ijasah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan
pengakuan sederajat dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh tim penilai Ijasah luar negeri di
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Menteri Agama/Direktur bagi
pendidikan keagamaan.
b) Bagi ijasah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum
berlakunya keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 Nopember
2001 harus yang sudah ditandasahkan oleh kopertis.
c) Ijasah Perguruan Tinggi Swasta yang mempunyai civil effect adalah ijasah
dari Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin penyelenggaraan dari
Departemen Pendidikan Nasional.
4. Lembar Checklist yang diletakkan paling atas berkas lamaran
5. Bagi yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus test seleksi / ujian
Calon Pegawai Negeri Sipil bersedia membayar ganti rugi sebesar
Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah) yang disetorkan kepada Kas
Daerah Pemerintah Kabupaten Magetan dikuatkan dengan surat pernyataan
yang ditanda tangani peserta di atas materai Rp. 6.000,-
6. Amplop balasan yang sudah disediakan oleh Kantor Pos dengan menggunakan
LAYANAN CPNS (sudah termasuk biaya pengiriman balik tanda nomor peserta
ujian) dengan menuliskan nama dan alamat lengkap pelamar dengan
mencantumkan RT, RW, Jalan, Nama Desa/Kelurahan, Kecamatan serta nomor
telepon/HP yang mudah dihubungi dan dijangkau oleh pos.
d. Surat lamaran beserta lampirannya dibuat rangkap 1 (satu) dimasukkan dalam
amplop coklat ukuran 25 x 35 cm :
1. Ditujukan kepada Bupati Magetan Jl. Basuki Rahmat Timur Nomor 1 Magetan.
2. Pada bagian depan sudut kiri atas amplop lamaran dicantumkan tulisan
LAMARAN CPNSD KAB. MAGETAN TAHUN 2013 nama peserta, kode formasi
dan nama jabatan yang dilamar, contoh penulisan amplop terlampir :
- Contoh Untuk Pelamar Guru BP/BK SMK dengan Ijasah S1 Pendidikan
BP/BK :
Nama : (Sudah Jelas)
Kode Jabatan : 1005007
Nama Jabatan : Guru BP/BK SMK, S1 Pendidikan BP/BK
e. Berkas lamaran dikirimkan melalui pos mulai tanggal 7 Oktober 2013 s/d 12 Oktober
2013 (diterima oleh panitia CPNSD Kabupaten Magetan dari Kantor Pos
Magetan paling lambat tanggal 12 Oktober 2013 pukul 14.00 WIB).
f. Bagi yang dinyatakan lulus test seleksi/ ujian Calon Pegawai Negeri Sipil bersedia
melengkapi berkas-berkas persyaratan yang ditentukan kemudian.
D.MATERI UJIAN
Materi Ujian CPNS Daerah adalah Tes Kemampuan Dasar (TKD) terdiri dari :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
b. Tes Intelegensi Umum (TIU)
c. Tes Karakteristik Pribadi (TSK)
E. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
2. Berkas lamaran yang sudah masuk menjadi milik Pemerintah Kabupaten Magetan
sebagai dokumen dan tidak dikembalikan lagi.

Download Pengumuman



LOWONGAN KERJA NGO: Dapatkan Informasi Melalui Email Anda. Click Subscribe Now!