NOMOR : PENG/KP/82/08/2013/02
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA DAN PASCA SARJANA(GOLONGAN III)
DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)
TAHUN ANGGARAN 2013
ISO 9001:2008
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka
kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki
integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri
(PDLN) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI dan
Perwakilan RI di Luar Negeri.
Rincian Jabatan dan Jumlah Formasi
1 Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK)
Lulusan Sarjana (S-1), Master/Magister (S-2) atau Doktor
(S-3) sejumlah 71 orang untuk menjadi CPNS Golongan III dan dididik menjadi
Pejabat Diplomatik dan Konsuler (PDK/Diplomat) selama kurang lebih 8
(delapan) bulan pada Sekolah Dinas Luar Negeri (SEKDILU) di Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI.
Uraian Kerja :
Pejabat Diplomatik dan Konsuler (PDK/Diplomat)
melaksanakan tugas dan fungsi mewakili negara dan pemerintah Indonesia (representing),
melakukan perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating),
melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum
Indonesia (protecting), membangung jejaring dan kerja sama untuk memajukan
hubungan kedua negara/pihak (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan
tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya (reporting).
Tugas-tugas tersebut dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI
di luar negeri.
2 Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT)
Lulusan Sarjana (S-1) sejumlah 60 orang untuk menjadi CPNS
Golongan III dan dididik menjadi Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan
Perwakilan (PKKRT) selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan pada Diklat PKKRT di
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI
Uraian Kerja :
Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT)
adalah staf non-diplomatik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
administrasi, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan pada
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
RI di luar negeri.
3 Petugas Komunikasi (PK)
Lulusan Diploma 3 (D-3) sejumlah 27 orang untuk menjadi
CPNS Golongan II dan dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK) selama kurang
lebih 7 (tujuh) bulan pada Diklat PK di Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kementerian Luar Negeri RI.
Uraian Kerja
Petugas Komunikasi (PK) adalah staf non-diplomatik yang
membantu pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan teknologi
informasi, komunikasi, persandian, pengamanan, pengawasan dan pengendalian
pemberitaan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI
di luar negeri.
I. PERSYARATAN UMUM
a.Warga Negara Indonesia.
b.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun
(tanggal lahir 1 Desember 1995 dan sebelumnya) dan berusia maksimum :
28 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal lahir 1
Desember 1985 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
32 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal lahir 1
Desember 1981 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
35
tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal lahir 1 Desember 1978 dan
setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
c.Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
d.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e.Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f.Sehat jasmani dan rohani.
g.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah
yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
h.Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat
SEKDILU/PKKRT/PK dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.
i.Tidak bersuamikan/beristrikan seorang yang
berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
II. PERSYARATAN KHUSUS
A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)
a.Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau
Doktor (S-3):
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan
Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan
Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara).
Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum
Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum
Administrasi Negara).
Ilmu Ekonomi.
Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Cina, Inggris,
Jepang, Perancis, Rusia).
b.Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta di Indonesia atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat
tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK:
Sarjana
(S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
Magister/Master (S-2) minimal
3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
Doktor
(S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
c.Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan),
dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol,
Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman,
dan Korea).
B.PENATA KEUANGAN
DAN KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (PKKRT)
a. Berijazah Sarjana (S-1):
1. Jurusan
Akuntansi
2. Jurusan Manajemen
3. Administrasi Negara
4. Administrasi Niaga
2. Jurusan Manajemen
3. Administrasi Negara
4. Administrasi Niaga
b.Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi
luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam
skala 4.
c.Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan),
dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol,
Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman,
dan Korea).
C. PETUGAS KOMUNIKASI (PK)
a.Berijazah Diploma 3 (D-3):
1. Jurusan Ilmu Komputer;
2. Jurusan Teknik Komputer;
3. Jurusan Manajemen Informatika;
4. Jurusan Teknik Informatika; dan
5. Jurusan Teknologi Informasi.
b.Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi
luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam
skala 4.
c.Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan),
dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol,
Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman,
dan Korea).
III. PENDAFTARAN
a. Melakukan registrasi online melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id
mulai tanggal 3 September 2013 dan mencetak formulir registrasi beserta
pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
b.Disamping melakukan registrasi online, pelamar wajib
mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun
Anggaran 2013 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 3 September 2013 (CAP POS)
dan berakhir pada tanggal 17 September 2013 (CAP POS), serta sudah harus
diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 20 September 2013, ditujukan
kepada:
Ketua Panitia
Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu T.A. 2013
PO BOX 2971
JKP 10029 (UNTUK PDK) |
PO BOX 2972
JKP 10029 (UNTUK PKKRT) |
PO BOX 2973
JKP 10029 (UNTUK PK) |
c.Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas
lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK, PKKRT, atau PK.
d.Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia
menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui P.O. BOX tersebut di atas
dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
e.Dokumen yang harus disampaikan bersamaan dengan berkas
lamaran adalah sebagai berikut:
i. Formulir Registrasi yang dapat diunduh pada situs https://e-cpns.kemlu.go.id;
ii. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang
telah dicetak dibubuhi meterai Rp. 6.000,00;
iii. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor dan izin
tinggal yang masih berlaku bagi Pelamar dari luar negeri;
iv. Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang
telah disediakan (unduh format Daftar Riwayat Hidup di sini).
v. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3)
berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan
asli). Pejabat yang berwenang mengesahkan fotokopi ijazah dapat dilihat di sini. Untuk lulusan universitas luar negeri wajib
melampirkan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima.
Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.
Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.
vi. Fotokopi Akte Kelahiran;
vii. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemenakertrans)
yang masih berlaku. Bagi pelamar dari luar negeri dan belum memiliki kartu
tanda pencari kerja, dapat menyerahkan kartu tanda pencari kerja pada tahap
ujian wawancara substansi/ tes psikologi;
viii. Pas
foto terakhir ukuran 4x6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3
lembar. Harap tuliskan nama Pelamar di bagian belakang foto (lihat kriteria foto di sini).
f. Dokumen yang harus disampaikan pada tahap ujian wawancara
substansi/ tes psikologi sebagai berikut :
i. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak
mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya terbaru (3 bulan terakhir), tidak buta warna, keterangan tidak hamil,
yang dikeluarkan oleh dokter.
ii. Asli Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
g. Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (e) disusun
rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna :
i. Biru untuk Pelamar PDK berijazah S–1;
ii. Kuning untuk
Pelamar PDK berijazah S–2;
iii. Putih untuk Pelamar PDK berijazah S–3;
iv. Hijau untuk
Pelamar PKKRT; dan
v. Merah untuk Pelamar PK.
h. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop
warna coklat. Pada pojok kiri atas amplop agar ditempelkan potongan barcode
yang dapat diperoleh setelah mengunduh formulir registrasi.
i. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di
atas tidak akan diproses.
j. Berkas lamaran
yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali
oleh Pelamar.
k. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen
lain selain yang tersebut pada butir e.
IV. TAHAPAN DAN
JADWAL SELEKSI
Seleksi
penerimaan PDK, PKKRT, dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai
berikut:
1. Seleksi Administrasi;
2. Tes Kompetensi Dasar (meliputi wawasan kebangsaan,
intelejensi umum, dan tes karakteristik pribadi), dijadwalkan akan
dilaksanakan pada tanggal 30 September – 9 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan
ujian akan ditentukan kemudian;
3. Tes Kompetensi Bidang (meliputi masalah nasional,
internasional dan pengetahuan umum yang akan dilaksanakan dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris), dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 26
Oktober 2013. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
4. Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris dan/atau Bahasa
PBB Lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia) dan/atau bahasa asing
lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea) berdasarkan pilihan Pelamar, dijadwalkan
akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 8 November 2013. Tempat pelaksanaan ujian
akan ditentukan kemudian;
5. Pemeriksaan Psikologi, Wawancara Substansi, dijadwalkan
akan dilaksanakan pada tanggal 15 - 20 November 2013. Tempat pelaksanaan akan
ditentukan kemudian;
6. Tes Kesehatan, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 21
– 29 November 2013. Tempat Pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian;.
7. Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan
diumumkan melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id;
8. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan
Panitia tidak dapat diganggu gugat.
V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
1. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi adalah
mereka yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh
persyaratan administrasi lamaran. Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan
diumumkan pada tanggal 24 September 2013 melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id.
2. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi
Administrasi diwajibkan untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU)
sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi. KTPU untuk masing-masing
peserta yang dinyatakan lulus dapat diunduh pada akun pelamar yang diperoleh
pada waktu melakukan registrasi online.
VI. LAIN-LAIN
1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA
2013 tidak memungut biaya apapun dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian
Luar Negeri.
2. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA
2013 tidak mengadakan surat-menyurat.
3. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas
pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Kementerian Luar Negeri atau Panitia.
4. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan
CPNS Kemlu TA 2013 hanya dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.kemlu.go.id.
Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
5. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh
kemampuan dan kompetensi Pelamar.
6. Bagi peserta yang lulus setiap tahapan diwajibkan
mengikuti seleksi tahapan berikutnya.
7. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan
terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan
mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 20.000.000,- (Dua
Puluh Juta Rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
8. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri
sebelum ditayangkan pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
9. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap
tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak
benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan
diangkat menjadi CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar
Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau
memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan
sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan
keterangan palsu.
11. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selama mengikuti
pendidikan, peserta Diklat tidak diperkenankan mengambil cuti dan bersedia
menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kementerian Luar Negeri.
Jakarta, 1 September 2013
A.n MENTERI LUAR NEGERI
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
BUDI BOWOLEKSONO