loading...

PGI dan Mission 21 Membuka Lowongan Kerja Sebagai Koordinator Regional Mission 21 di Asia, Jakarta

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Mission 21 memberi kesempatan bagi warga gereja untuk berkarya sebagai Koordinator Regional Mission 21 di Asia. Untuk diketahui, Mission 21 memahami dirinya sebagai komunitas gereja dan organisasi, berhubungan dengan orang-orang dari berbagai budaya dan negara. Gereja dan lembaga mitra Mission 21 ada di Afrika, Asia dan Amerika Latin yang saling berpartisipasi dalam desain dan pelaksanaan kemitraan, program dan proyek.

Landasan komitmen Mission 21 adalah pertukaran teologi dan budaya, serta proyek dalam kerjasama pembangunan dalam sektor Pendidikan, Kesehatan, Perdamaian, pertanian dan pembangunan mata pencaharian yang berkelanjutan. Pengembangan kapasitas dan Pengarusutamaan gender mendasari tema transversal dari Mission 21 dalam membangun kerjasama. Mission 21 bermitra dengan Federasi Gereja Protestan Swiss (SEK) dan Badan Swiss untuk pembangunan dan kerjasama (SDC).

Pada umumnya, Mission 21 bermitra dengan organisasi berbasis iman. Dalam program kerja sama Asia, Mission 21 bekerja sama dengan gereja dan organisasi lain yang disebutkan dalam organisasi mitra Annex dari program kerjasama Asia. Proyek dan program mengacu pada siklus perencanaan 3 atau 4 tahun.

Mission 21 di Asia berkantor di Jakarta, Indonesia. Kunjungan rutin ke wilayah proyek dan kantor pusat dari semua mitra akan menjadi bagian dari tugas Koordinator regional. Kantor Koordinasi adalah bagian dari struktur administratif Mission 21. Koordinator Regional melapor kepada pejabat program untuk program kerjasama Asia di Basel, Swiss.

Tugas prioritas Koordinator Regional mengacu pada perencanaan tahunan dengan masing-masing Pelaksana program yang bertugas:

Representasi

  • Mewakili Mission 21 di negara masing-masing, memperkuat kemitraan dan memfasilitasi komunikasi antara Mission 21 dan mitranya melalui pertemuan rutin dengan kepemimpinan dan manajemen organisasi mitra.
  • Mewakili Mission21 pada forum lokal atau internasional.

Manajemen Program

  • Memastikan pendekatan program dengan orientasi pada hasil dan keberlanjutan.
  • Memfasilitasi proses dan desain program bekerjasama dengan para pelaksana program dan organisasi mitra.
  • Menyelenggarakan konsultasi dan lokakarya untuk desain program kerjasama dan berpartisipasi dalam menulis dan mengembangkan dokumen program di bawah pimpinan para pelaksana program, bekerjasama dengan organisasi mitra.
  • Melaksanakan program kerja sama termasuk pemantauan dan pelaporan, perencanaan operasi, serta pelaksanaan atau penyelenggaraan evaluasi.
  • Melaksanakan kegiatan masing-masing program dan memfasilitasi manajemen proyek yang terkoordinasi, termasuk perencanaan strategis dan operasional, kunjungan proyek secara teratur dan pemantauan proyek, memfasilitasi evaluasi proyek, meninjau program proyek dan sektor, proposal, narasi dan laporan keuangan.
  • Mengorganisir dan memfasilitasi langkah pengembangan kapasitas untuk organisasi mitra yang didasarkan pada 4D-Butterfly model (Lihat Mission 21 konsep pengembangan kapasitas).
  • Mengelola personil kantor koordinasi dan struktur koordinas.
  • Mendukung pelaksanaan berbagai bentuk misi 21 penyebaran personil (Lihat Mission 21 mengusung penyebaran personil) bekerjasama dengan masing-masing mitra organisasi.
  • Merekrut personil lokal untuk struktur kantor Koordinator (jika diperlukan).
  • Merekrut ahli lokal atas dasar mandat dalam batas anggaran yang disetujui dari program kooperasi masing-masing.
  • Mempromosikan jaringan dan kooperasi di antara organisasi mitra dan dengan tenaga eksternal lainnya.
  • Berpartisipasi dalam Rapat Mission 21 secara reguler wilayah koordinasi dan berpartisipasi dalam pertemuan konsultasi reguler.
  • Melaksanakan pembaruan pada konteks program kerjasama, yang akan dibuat tersedia untuk program Officer, Departemen Komunikasi dan advokasi Mission 21.
  • Tugas lain yang berkaitan dengan hubungan masyarakat, komunikasi, penggalangan dana atau advokasi.

Otoritas Keuangan

  • Mengelola dana dari kantor koordinasi, berdasarkan standar uji tuntas.
  • Menyetujui pengeluaran dengan satu tanda tangan sampai dengan batas tertentu dalam anggaran didukung Kantor Koordinasi.
Otoritas penandatanganan
Dalam perjanjian dengan petugas program yang bertanggung jawab :

  • Menandatangani kontrak staf pendukung di kantor koordinasi
  • Menandatangani kontrak mandat dengan ahli lokal

Persyaratan calon Koordinator Regional

  • Memiliki keahlian dan pengalaman dalam kerjasama pembangunan internasional, khususnya di bidang program dan manajemen proyek yang efektif.
  • Memiliki kompeteni dan pengalaman komunikasi dalam pekerjaan dan aktifitas lintas budaya.
  • Memiliki pengalaman dalam pengelolaan sumber daya manusia.
  • Anggota gereja dan memahami tujuan serta nilai-nilai Mission 21 (Menyertakan surat Rekomendasi dari Sinode).
  • Mampu melaksanakan tugas representasional untuk Mission 21.
  • Menguasai Bahasa Indonesia.
  • Mahir dan aktif menggunakan Bahasa Inggris dengan sangat baik (lisan maupun tulisan)
  • Memiliki Karakter integritas
  • Bersedia bekerja di Jakarta
  • Bersedia untuk sering bertugas ke berbagai tempat di dalam dan luar Indonesia.

Surat lamaran beserta dokumen pendukung kompetensi dan keahlian dapat dikirim ke Kantor PGI: Email: pgi@cbn.net.id. Batas waktu pelamaran pada tanggal 9 Februari 2020. Selanjutnya mengikuti proses seleksi berkas, dan pemanggilan untuk Fit and Proper Test secara bertahap.