Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.III/432 Tahun 2016 dan Petunjuk Teknis Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor KW.01.7/1/HK.00.7/4565/2016 Tentang Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS, Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe mengumumkan Penerimaan Penyuluh Agama Islam Non PNS dengan persyaratan sebagai berikut:
PENGUMUMAN PENERIMAAN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS KEMENTERIAN AGAMA KOTA LHOKSEUMAWE
- Memiliki Kompetensi di bidang Penyuluhan
- Memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluhan seperti majelis taklim, masjid dan musholah/ Meunasah
- Lelaki dan Perempuan Berusia 22 - 60 tahun
- Sehat Jasmani dan rohani
- Memiliki KTP sesuai domisili
- Memiliki Latar Pendidikan Minimal S1 Keagamaan selain Pendidikan
- Bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang, pengurus aktif Partai Politik, anggota PNS/BUMN, pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD
- Memiliki rekomendasi dari Pokjaluh Kota Lhokseumawe
- Tidak terlibat masalah hukum
Pendaftaran penerimaan Penyuluh Agama Islam Non PNS dapat dilakukan secara online pada laman situs DISINI
Pengiriman berkas (Sesuai data yang telah diisi secara online) dapat dilakukan mulai tanggal 24 Oktober 2016 s/d 04 November 2016 ke alamat:
Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe
c/q. Seksi Kepegawaian Jl. Nyak Adam Kamil No.1 (Samping lapangan Hiraq)
Kec. Banda Sakti - Kota Lhokseumawe 24300
Jadwal Ujian akan diinformasikan melalui Media Informasi di Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe dan juga ke Nomor Hp dan Email yang sudah didaftarkan secara online.