Program dari Center for Disaster Risk Management and Community Development Studies (CDRM & CDS) Universitas HKBP Nommensen berfokus pada pengelolaan resiko bencana, pemberdayaan masyarakat dan penelitian. CDRM & CDS bekerja di 3 wilayah proyek, yakni: Wilayah Pakpak, Pulau Nias, dan Kepulauan Mentawai. Saat ini CDRM & CDS membutuhkan staff untuk ditempatkan di Pulau Nias dengan posisi sebagai berikut:
Jabatan: Supir (Driver) – 1 (satu) orang
Lokasi: Pulau Nias
Deskripsi Umum Pekerjaan:
Supir (Driver) bertugas mengemudikan mobil kantor milik Center for Disaster Risk Management & Community Development Studies (CDRM & CDS) untuk mendukung kelancaran program kerja yang telah ditentukan. Seorang supir diharapkan selalu siap bekerja diluar jam kerja (lembur) dan bersedia bekerja mengemudikan mobil kedaerah-daerah yang diminta oleh supervisor demi kepentingan program CDRM & CDS. Supir juga diwajibkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memiliki toleransi yang baik dengan pengendara mobil lain dan juga pengguna jalan lainnya.
Supir CDRM&CDS berada dibawah pengawasan/supervisi langsung dari Finance&Admin Officer. Segala hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan/tugas sehari-hari harus dilakukan dengan sepengetahuan Finance & Admin Officer.
Persyaratan:
- Minimal tamatan SMA atau sederajat
- Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A)
- Memiliki pengalaman sebagai supir di wilayah Nias minimal 2 tahun
- Bersedia melakukan perjalanan dinas keluar kota
- Bersedia bekerja lembur
- Memiliki sensivitas dalam bekerja dengan masyarakat yang berbeda
- Memiliki kemauan yang baik untuk belajar
- Lebih disukai yang tinggal di wilayah Gunung Sitoli.
Alamat email: cdrmcds.recruitment@gmail.com atau alamat pos: CDRM & CDS - Nias Jl. Tirta No.49 KBN - Kota Gunungsitoli – 22815.
Berkas lamaran diterima paling lambat Senin, 21 Januari 2019. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi.a
CDRM & CDS membuka kesempatan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, ras, etnis/suku dan agama/kepercayaan.
CDRM & CDS juga memiliki komitmen dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Peraturan Perlindungan Anak.