STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
Lowongan menjadi Tenaga Ahli Monitoring dan Evaluasi
Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional
yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai
acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan
lainnya dalam melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi di Indonesia.
Stranas PK diundangkan melalui Perpres no.54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi.
Dalam
pelaksanaannya, Stranas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan
Korupsi (Setnas PK). Setnas PK bertempat di Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)
Setnas
PK membuka peluang lowongan seorang konsultan sebagai Tenaga Ahli
bidang Monitoring dan Evaluasi, dengan uraian tugas dan kualifikasi
sebagai berikut:
Uraian Tugas:
- Melakukan perencanaan dan mempersiapkan instrumen untuk mengukur output pelaksanaan program sesuai dengan sistem monitoring dan evaluasi Stranas PK
- Melakukan pemantauan perkembangan output program-program Aksi PK yang dilakukan K/L/D dengan berkoordinasi dengan Tenaga Ahli masing-masing Pokja
- Membantu Tenaga Ahli Stranas PK dalam menyiapkan laporan monitoring dan evaluasi kepada Koordinator Setnas PK, Timnas PK, serta pihak lain yang relevan
- Melakukan koordinasi dengan mitra kerja, lembaga terkait, serta masyarakat dalam pengumpulan data untuk memonitor pencapaian pelaksanaan program/kegiatan
- Memastikan penyampaian data monitoring dan evaluasi yang berkualitas dan tepat waktu bagi mitra kerja, timnas PK, serta pihak ekternal terkait
- Memastikan sistem komunikasi dan umpan balik di internal Setnas PK tersedia dan berjalan dengan baik, sehingga program monitoring dan evaluasi selalu terinformasi di internal Setnas PK
- Mempresentasikan dan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sesuai dengan kebutuhan kepada pemangku kepentingan terkait, yaitu pemerintah, timnas PK, mitra kerja, serta pihak terkait lainnya
- Melakukan kunjungan lapangan bila diperlukan, untuk memonitor kegiatan-kegiatan yang dilakukan K/L/D dalam mengimplementasikan program Aksi PK
- Bertanggung jawab dalam mempersiapkan pelaksanaan semua aktifitas lain yang berkaitan dengan monitoring dan evaluasi seperti pelaksanaan pelatihan, konsultasi, dll
Kualifikasi dan kompetensi
- Pendidikan minimal S1 bidang administrasi publik, sosial, manajemen atau bidang lain yang relevan
- Usia minimal 28 (dua puluh delapan) tahun pada 1 September 2018
- Memiliki kemampuan dalam mendesain dan mengembangkan kerangka kerja monitoring dan evaluasi serta metode pelaporan
- Memiliki kemampuan dalam membuat laporan monitoring dan evaluasi
- Mempunyai kemampuan yang baik dalam manajemen data dan pengolahan data
- Menguasai metodologi penelitian di bidang monitoring dan evaluasi
- Dapat menterjemahkan hasil-hasil pencapaian program Aksi PK (kuantitas dan kualitas)
- Mempunyai wawasan dan kemampuan yang baik dalam mengembangkan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi program
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik dalam tim, serta kemampuan dalam mengelola konflik
- Kemampuan pengoperasian komputer (Ms. Office, internet explorer)
- Memiliki kemampuan berbahasa inggris minimal pasif
Pengalaman
Minimal 5 (lima) tahun bekerja di bidang monitoring dan evaluasi, diutamakan pada program atau non-profit dan/atau pemerintah
Durasi
Pekerjaan: 24 September - 21 Desember 2018 (3 bulan penuh waktu), dan
dapat diperpanjang di tahun berikutnya berdasarkan kinerja konsultan.
Bagi
kandidat yang berminat dan memenuhi kualifikasi, dapat segera
mengirimkan surat lamaran disertai CV terbaru (dengan mencantumkan 2
nama referensi beserta kontak yang bisa dihubungi), copy sertifikat yang
relevan, melalui email dalam 1 dokumen pdf. kepada: agung.sanyono@kpk.go.id dengan subjek email: (nama)_TA Monev paling lambat 31 Agustus 2018
Hanya kandidat yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi.