loading...

Indonesian Climate Change Trust Fund Job Vacancy: Planning, Monitoring & Evaluation Manager - Jakarta

INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
MENCARI KANDIDAT UNTUK POSISI PLANNING, MONITORING, AND EVALUATION MANAGER (PME MANAGER)

Penjelasan Singkat
Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) yang berdiri sejak tahun 2009 adalah satu-satunya lembaga wali amanat nasional di Indonesia untuk penanganan perubahan iklim yang dilengkapi dengan mandat Pemerintah. ICCTF didirikan dengan tujuan utama untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi koordinasi penanganan perubahan iklim di Indonesia sesuai dengan Rencana Aksi Nasional/Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN/RAD-GRK) dan Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API). Sesuai dengan tujuan didirikannya, ICCTF mendukung target mitigasi penurunan emisi Indonesia sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional di tahun 2030 dengan menyalurkan sumber daya domestik dan pendanaan internasional ke program-program yang selaras dengan pelaksanaan RAN/RAD-GRK. Satuan Kerja Majelis Wali Amanat ICCTF berada di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Posisi
Planning, Monitoring & Evaluation Manager (PME Manager)
Periode: 11 Bulan (Februari - Desember 2018)
Area Kerja: Jakarta

Honor
Honor yang ditawarkan untuk posisi PME Manager adalah sebesar Rp 20.000.000 (lump sum) per bulan

Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas Koordinasi:
  • Membuat perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program serta evaluasi proyek yang dilakukan di Sekretariat ICCTF.
  • Membantu Operation Director  dan Executive Director untuk memberikan saran strategis berdasarkan bukti kepada Majelis Wali Amanat (MWA) terhadapkinerja Sekretariat ICCTF.
  • Menjaga konsistensi antara perkembangan struktur Sekretariat ICCTF dan operasionalnya dengan Standar Prosedur Operasional (SOP).
  • Membantu Operation Director  dan Executive Director dalam mempersiapkan laporan  monitoring  triwulanan ICCTF laporan  tahunan,  dan  laporan kemajuan  yang diperlukan lainnya yang merupakan gabungan temuan tentang pelaksanaan proyek, untuk disampaikan kepada Majelis Wali Amanat (MWA) .
  • Berkoordinasi dengan Koordinator Window Mitigasi Berbasis Lahan,  Koordinator Window Energi, dan Koordinator Window Adaptasi dan Ketangguhanserta PMU UKCCU & USAID untuk pelaporan hasil kegiatan di masing-masing window dan proyek hibah.

Perencanaan Program/Proyek ICCTF:
  • Mendukung Operation Director  dan Executive Director dalam membuat Rencana Kerja Tahunan ICCTF berdasarkan Rencana Bisnis ICCTF, yang harusdisetujui oleMajelis Wali Amanat (MWA).
  • Mendukung pengembangan proposal proyek baru sesuai dengan Rencana Bisnis dan rencana kerja Tahunan ICCTF.
  • Memberikan saran teknis pada tahap desain proyek dengan mempersiapkan kerangka kerja meliputi indikator yang ditetapkan pada tahap desainuntuk memudahkan evaluasi pada tahap selanjutnya

Pemantauan Program/Proyek ICCTF
  • Mengatur alokasi anggaran dan penggunaannya untuk program serta kegiatan Sekretariat ICCTF.
  • Membantu Operation Director  dan Executive Director dalam revisi kebijakan Monitoring dan Standar Prosedur Operasional (SOP) untuk menjagakonsistensi tugas dan fungsi ICCTsebagai Pengelola Dana Wali Amanat yang dikelola secara nasional.
  • Menyusun laporan monitoring tahunan dan memastikan laporan tersebut telah disusun tepat waktu untuk diperiksa kembali oleh Operation Director  atauExecutive Director, lalu dipresentasikan kepada Majelis Wali Amanat (MWA) dan diserahkan kepada donor secara tepat waktu.

Evaluasi Hasil Program/Proyek ICCTF:
  • Membuat  Perencanaan, Monitoring dan  Evaluasi program kerja,  termasuk identifikasi topik dan proyek / program yang akan dievaluasi.
  • Membantu Operation Director  dan Executive Director untuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), konsultan dan seleksi tim evaluasi, serta memberikan umpan balik teknis dalam evaluasi dan pengawasan anggaran.
  • Membuat  panduan  kebijakan  evaluas ICCTF prosedur  dan penerapannya kepada staf dengan memperhatikan hasil evaluasi, konsultan dan/atauanggota tim evaluasi.
  • Memberikan umpan balik mengenai evaluasi ke dalam kebijakan/proyek/desain program, termasuk ulasan pada berbagai dokumen
  • Secara teratur menilai kapasitas monitoring ICCTF dan memberikan rekomendasi kepada Operation Director  dan Executive Director untuk perbaikanyang diperlukan

Pengembangan Institusi ICCTF:
  • Membantu Operation Director  dan Executive Director dalam mempersiapkan dan melaksanakan rencana transisi ICCTF dalam mendapatkanpencapaiannya dalam waktu yang tepat.
  • Membantu Operation Director  dan Executive Director untuk mengadakan pelatihan bagi staf yang relevan dalam kegiatan perencanaan, monitoring danevaluasi.
  • Membantu Operation Director  dan Executive Director untuk mengidentifikasi peluang untuk mengkomunikasikan hasil ICCTF di forum tingkat nasionaldan internasional yang berkaitan dengan perubahan iklim dan/atau pendanaan perubahan iklim.
  • Menjalin hubungan dengan Unit Komunikasi untuk mengembangkan bahan publikasi yang teratur dan adhoc untuk berbagai media termasuk cetakmaupun audio visual.
  • Melaksanakan tugas yang relevan lainnya seperti yang diarahkan oleh Operation Director  dan Executive Director

Dampak Program/Proyek ICCTF:
  • Hasil utama berdampak pada keseluruhan efektifitas dan keberhasilan intervensi ICCTF, dan kegiatan dalam memfasilitasi akses pembiayaaikliminternasional dan mencapai tujuan Indonesia dari emisgas rumah kaca pada tahun 2030.
  • Pelaksanaan kegiatan yang efektif sesuai strategi Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi, serta pengelolaan program yanefisien untuk meningkatkankapasitas dan kredibilitas Sekretariat ICCTF dalam mengelola Dana Amanat Nasional.
  • Berbagi pengalaman dan hasil pembelajaran Program/ Proyek ICCTF dalam forum perubahan iklim nasional ataupun internasional.

Persyaratan
  • Minimum memiliki pendidikan S2 di bidang Teknik Lingkungan/Ilmu Lingkungan/Kehutanan/Pertanian/Ilmu Biologi/Meteorologi dan Klimatologi/Tata Ruang/Planologi/Ekonomi Perencanaan dan Kebijakan Publik dari universitas negeri maupun swasta.
  • Minimum pengalaman kerja 3 tahun di bidang Planning, Monitoring, dan Evaluasi bidang perubahan iklim/lingkungan di tingkat nasional maupun internasional.
  • Minimum memiliki pengalaman 2 tahun dalam pengelolaan pendanaan hibah perubahan iklim.
  • Minimum memiliki pengalaman 1 tahun dalam pengelolaan program pembangunan dan perubahan iklim.
  • Berpengalaman dan mempunyai kemampuan dalam mengembangkan kerangka kerja M&E dan menjalin hubungan dengan mitra pelaksana proyek dari instansi pemerintah pusat dan daerah, LSM/CSO, dan akademisi.
  • Berpengalaman bekerja di bidang pelaporan dan monitoring, termasuk pengalaman dalam mengembangkan rencana, hasil pemantauan, dan pelaporan ke pemangku kepentingan yang berbeda.
  • Berpengalaman bekerja dengan para pemangku kepentingan nasional yang terlibat dalam kegiatan penanganan perubahan iklim atau pengelolaan lingkungan.
  • Berpengalaman dan mempunyai kemampuan dalam penggunaan komputer dan paket perangkat lunak perkantoran (worksheet, word processor, dan paket database), penanganan sistem manajemen berbasis web serta sistem Enterprise Resource Planning (ERP)
  • Berpengalaman dengan sistem pelaporan Pemerintah Indonesia dan mengenal sistem Trust Fund di Indonesia.
  • Berpengalaman bekerja dengan lembaga pemerintah/organisasi non-pemerintah (LSM)/organisasi internasional/akademisi/sektor swasta
  • Berpengalaman bekerja dalam tim serta memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan tim yang berbeda kebangsaan dan latar belakang budaya
  • Memiliki kemampuan yang baik dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, baik lisan maupun tulisan
Silahkan mengirimkan surat lamaran beserta dokumen-dokumen di bawah ini:
  • CV
  • Scanned copy NPWP
  • Scanned copy Ijazah
Lamaran dan dokumen persyaratan dikirimkan melalui email ke vacancy@icctf..or.id dengan subyek “PME Manager”.

Catatan
  • Lamaran diterima hingga 18 Januari 2018.
  • Lamaran yang tidak dilengkapi lampiran persyaratan tidak akan mendapatkan tanggapan
  • Hanya kandidat yang terpilih yang akan dihubungi untuk mengikuti tahap rekrutmen selanjutnya.