loading...

Presidan Jokowi Mengubah Regulasi Penerimaan CPNS Tahun 2017, Ini Sayaratnya

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen  Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalam aturan yang baru saja dibuat tersebut, pemerintah mengubah sistem rekrutmen PNS dari manual menjadi komputerisasi.

Hal tersebut dilakukan guna menghasilkan aparatur nagara yang professional, memiliki etika profesi, bebas dari intervensi politik dan tentu saja bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang selama ini sangat marak terjadi.

Manajemen PNS tersebut termasuk penyusunan dan penetapan kebutuhan, pangkat dan jabatan, pengadaan, pola karir, pengembangan karir, promosi, mutasi, penggajian tunjangan, penilaian kinerja, disiplin, penghargaan, pemberhentian, jaminan hari tua dan perlindungan, serta jaminan pensiun.

Dilansir dari merdeka dot com, PP tersebut juga mencantumkan jika Jokowi berwenang menetapkan pengangatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Meskipun begitu, Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan penggantian PNS kepada menteri di kementerian dan kepala daerah.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama,” isi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.

Sementara untuk penyusunan dan penetapan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan dengan siklus anggaran. Untuk itulah setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis  jabatan PNS bedasarkan jabatan dan analisis beban kerja.

Lalu untuk kebutuhan PNS secara menyeluruh atau nasional, berdasarkan PP, akan ditetapkan oleh Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setiap tahun setelah mempertimbangkan pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.

Nah, juga di dalam PP tersebut diatur persyaratan untuk melamar menjadi PNS, berikut ini kriteriannya,

  • Usia pendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas pemintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau juga anggota polisi
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah
  • dan persyaratan lainya akan ditentukan oleh PPK sesuai dengan kebutuhan Jabatan. Adapun untuk seleksi PNS ada tiga tahap, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Penulis: Yuni Astutik