loading...

Lowongan Kerja di Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong Tahun 2017

TIM SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL (LPPL) KABUPATEN TABALONG
PERIODE 2017-2022

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal kabupaten Tabalong dan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Tabalong memerlukan 2 (dua) orang Dewan Pengawas dari unsur penyiaran dan unsur masyarakat.

Untuk memenuhi formasi Dewan Pengawas tersebut kami umumkan kepada masyarakat yang berminat untuk menjadi Dewa Pengawas LPPL Kabupaten Tabalong dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN CALON DEWAN PENGAWAS LPPL KAB. TABALONG
  • WNI berdomisili di Kab. Tabalong
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakukan baik
  • Usia min. 30 tahun dan maks. 50 tahun
  • Pendidikan min. S1
  • Mempunya integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
  • Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik
  • Tidak terkait langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya
  • Non partisipan
  • Untuk calon Dewan Pengawas dari unsur penyiraran harus mempunyai pengetahuan, kecakapan dan pengalaman yang cukup di bidang penyiaran radio/televisi, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari lembaga yang berwenang
  • Untuk calong anggota Dewan Pengawas dari unsur tokoh masyarakat harus memiliki pengalaman dalam kepengurusan organisasi masyarakat, atau organisasi agama, atau organisasi profesi yang dibuktikan surat keterangan dari pejabat/pengurus/lembaga organisasi berwenang
KELENGKAPAN PENDAFTARAN
  • Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Dewan Pengawas LPPL Kab. Tabalong Periode 2017-2022, ditulis tangan menggunakan tinta hitam dan ditanda tangani pelamar diatas materai 6000, selanjutnya didalam surat lamaran disampaikan visi, misi dan program kerja lima tahun
  • Daftar Riwayat Hidup calon Dewan Pengawas
  • Pas foto 4×6 3 lembar berwarna
  • Fotokopi KTP dan KK dilegalisir
  • Fotokopi Ijazah S1 dilegalisir
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesma dilegalisir
  • SKCK dilegalisir
  • Surat Pernyataan diatas materai 6000 yang menyatakan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Calon Dewa Pengawas dari unsur masyarakat melampirkan pengalaman organisasi masyaratakat/agama/profesi yang dibuktikan surat keterangan dari pejabar/pengurus/lembaga organisasi yang berwenang (dilegalisir)
  • Calon Dewa Pengawas dari unsur penyiaran dilampirkan surat keterangan pengalaman/pernah bekerja di radio/televisi dari lembaga yang berwenang (dilegalisir)
  • Persyaratan-persyaratan diatas rangkap 2 (dua), disusun secara urut
WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
  • Pengumuman pendaftaran disampaikan mulai tanggal 10 s.d 17 Februari 2017 melalui iklan di Televisi pembak Tabalong, website tabalongkab, media sosial, pengumuman di SKPD lingkup kab. Tabalong
  • Waktu pendaftaran mulai tanggal 13 s.d 24 Februari 2017, mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WITA (pada hari dan jam kerja dinas)
  • Berkas lamaran disampaikan langsung oleh Pelamar di Sekretariat Tim Seleksi Dewan Pengawas LPPL Kab. Tabalong periode 2017-2022 di Kantor Dinas Kominfo dan Statistik Kab. Tabalong Jalan Gerilya No. 173 Tanjung
KETENTUAN LAIN
Materi dan tahapan tes seleksi rekrutmen Dewas Pengawas

  • Seleksi administrasi
  • Tes psikologi dan akademis tertulis
  • Uji kelayakan dan kepatutan oleh Pansel DPRD

Jadwal pelaksanaan seleksi akan disampaikan kemudian

  • Seluruh proses seleksi Dewa Pengawas LPPL kab. Tabalong dilaksanakan secara transparan dan bebas dari KKN
  • Bagi yang memenuhi syarat administrasi akan diberi kartu peserta seleksi untuk mengikuti ujian selanjutnya
  • Keputusan Tim Seleksi Dewan Pengawas tidak dapat diganggu gugat
Pendaftaran tidak dipungut biaya.