loading...

OXFAM Mencari Tenaga Konsultan Penelitian Public - Private Partnership di Subsektor Beras dan Jagung di Indonesia

OXFAM 

SEKILAS TENTANG OXFAM DI INDONESIA
Satu dari tiga penduduk dunia hidup dalam kemiskinan. Oxfam bertekad untuk mengubah kondisi tersebut dengan menggerakkan pemberdayaan masyarakat untuk memerangi kemiskinan. Di seluruh dunia, Oxfam berupaya untuk menemukan solusi-solusi praktis dan inovatif guna membantu masyarakat untuk keluar dari kemiskinan dan hidup lebih baik. Oxfam menyelamatkan kehidupan dari berbagai ancaman dan membantu mengembangkan penghidupan masyarakat di masa krisis. Oxfam juga melakukan kampanye secara luas agar suara kaum miskin mampu mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Konsultan untuk Penelitian tentang Public-Private Partnership (PPP) di Subsektor Beras dan Jagung di Indonesia

Latar belakang
Pemerintah bertanggung jawab atas pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat dengan situasi pendanaan publik yang terbatas. Pemerintah kemudian menginisiasi bentuk kerjasama publik-swasta atau public-private partnership (PPP) guna memperluas partisipasi pihak swasta dalam percepatan pembangunan. Pemerintah telah mendorong kontribusi yang lebih besar dari badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dan pihak swasta agar dapat lebih aktif berperan. Intinya, kerjasama antara Pemerintah dengan pemangku peran dalam pembangunan lainnya tak dapat dihindarkan, meski Pemerintah tetap menanggung tanggung jawab yang lebih besar.

Pihak swasta merupakan salah satu aktor dalam pembangunan, termasuk di sektor pertanian. Swasta dapat memainkan peran penting dalam upaya untuk pemenuhan hak atas pangan, terutama terhadap para petani dan buruh pertanian penghasil pangan skala kecil. Menurut Survei Pertanian BPS tahun 2013, jumlah perusahaan yang beroperasi di subsektor pertanian beras mengalami peningkatan sejak sepuluh tahun terakhir. Melalui fakta tersebut setidaknya menandakan bahwa pertanian merupakan sektor yang menggiurkan dan menguntungkan dalam kacamata swasta. Tentu ada banyak alasan lain yang barangkali dapat menjelaskan fenomena tersebut, namun secara umum fakta meningkatnya jumlah perusahaan swasta itu menunjukkan peluang investasi di 
pertanian yang menjanjikan.


Oxfam memiliki ekspektasi penelitian ini akan menghasilkan jaring pengaman (safeguard) dalam pertanian. Jaring pengaman dapat digunakan sebagai alat pedoman untuk memastikan perlindungan hak-hak petani dan penerima manfaat pertanian lainnya dari potensi atau dampak langsung dari aktivitas proyek perusahaan atau pemerintah. Jaring pengaman tersebut harus merefleksikan kepentingan para petani skala kecil, perlindungan terhadap akses dan kontrol atas sumberdaya produktif mereka, terutama atas tanah dan pengetahuan tradisional dalam praktik pertaniannya. Jaring pengaman yang disusun tersebut harus dikembangkan berdasar pendekatan hak.

Tujuan dan Lingkup Penelitian
Penelitian ini dilakukan untuk mencapai tujuan – tujuan penelitian di bawah ini:
  • Mengidentifikasi konsep dan definisi PPP di pertanian dalam peraturan-peraturan pemerintah;
  • Mengidentifikasi peran Pemerintah (tingkat lokal dan nasional), badan ketahanan pangan, pihak swasta dalam pengembangan skema PPP pada jagung dan beras;
  • Mengindentifikasi implementasi dan penerapan skema PPP; dan
  • Menghasilkan rekomendasi untuk pengembangan jaring pengaman PPP.
Pertanyaan Penelitian

  • Penelitian yang ingin dijawab dari penelitian ini adalah: 1) bagaimana konsep dan definisi PPP di pertanian dalam kebijakan di Indonesia?; 1) bagaimana implementasi dan penerapan PPP di pertanian di Indonesia, secara khusus di tingkat lokal, berdasar atas standar tertentu seperti voluntary guidelines on the responsible governance of tenure (VGGT), FPIC atau aturan nasional bidang pertanian dan pangan? 3) apakah prinsip, kriteria dan indikator yang penting diatur dalam jaring pengaman di pertanian?; Dan 4) bagaimana mekanisme pemulihan yang harus diadopsi oleh pihak swasta? 
Metodologi Penelitian
  • Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan kombinasi metode studi meja (desk review), penelitian lapangan dan fokus grup diskusi. Studi meja dilakukan untuk analisis konsep PPP dari sejumlah literatur dan regulasi terkait pertanian dan hak asasi, sedang penelitian lapangan akan fokus pada deskripsi untuk implementasi skema PPP pada subsektor komoditas beras dan jarung. Sementara FGD dilakukan untuk mendapatkan masukan atas draf penelitian dari para ahli.
JADWAL & TANGGAL PENYELESAIAN

  • Konsultasi ini adalah untuk periode 8 bulan, dengan input yang didiskusikan dengan Team ECONOMIC JUSTICE Oxfam. Pekerjaan akan dimulai pada bulan Januari – Agustus 2017.
PENGETAHUAN & PENGALAMAN YANG DIBUTUHKAN
  • Memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam riset, studi tentang ekonomi pembangunan/pertanian/manajemen sumberdaya alam
  • Pemahaman yang baik mengenai pendekatan berbasis hak dan isu pertanian
  • Memiliki keterampilan baik dalam riset, terutama dalam melakukan studi meja, literature, wawancara dengan responden dan menganalisa data – data kuantitatif
  • Familiar dengan mekanisme jaringan pengaman (safeguard mechanism) lebih diprioritaskan
  • Memiliki komunikasi yang baik dan bekerja berbasis hasil
  • Dapat mendemonstrasikan menulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
  • Familiar dalam mengoperasikan MS Office seperti MS Word, Excel dan Power Point
SYARAT & KETENTUAN

  • Pembayaran akan berdasarkan pengajuan tagihan bulanan berdasarkan penyelesaian tugas yang sudah disetujui Pimpinan langsung Konsultan.
  • Penawaran dan/atau tender termasuk dalam semua biaya yang berhubungan dengan perjalanan, makanan, penginapan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan penugasan.
  • Semua perlengkapan komputer harus disiapkan oleh konsultan tetapi perlengkapan dan bahan lainnya termasuk penginapan yang diperlukan untuk penugasan disediakan oleh Oxfam.
Proposal dan budget dapat dikirimkan melalui email ke jakarta@oxfam.org.uk, dengan subject “Penelitian tentang Public-Private Partnership”. Batas pengiriman proposal: 15 Desember 2016. promotes equality and diversity

Oxfam works with others to overcome poverty and suffering.

Oxfam GB is a member of Oxfam International and a company limited by guarantee registered in England No. 612172.

Registered office: Oxfam House, John Smith Drive, Cowley, Oxford, OX4 2JY.

A registered charity in England and Wales (no 202918) and Scotland (SC 039042)