loading...

The Katingan Project Membutuhkan Tenaga Senior Staff Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan - Provinsi Kalimantan Tengah

DIBUTUHKAN SEGERA
SENIOR STAFF
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA HUTAN
Pada Kegiatan Restorasi Ekosistem Hutan Rawa Gambut
Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur
Provinsi Kalimantan Tengah

Latar Belakang:
Kegiatan Restorasi Ekosistem yang dalam bahasa perijinan kehutanan disebut Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (UPHHK-RE) adalah sebuah usaha membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya (Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2007 juncto PP no 2008 dalam Bab Ketentuan Umum, pasal 1 butir 14).

Visi dari PT. Rimba Makmur Utama (RMU) yaitu terwujudnya pemulihan fungsi ekologis lahan gambut tropis sebagai kawasan penyerapan dan penyimpanan karbon serta sumber hasil hutan yang berkelanjutan melalui kegiatan restorasi dan pengelolaan sumberdaya alam lestari.

Untuk mewujudkan dan mencapa visi tersebut salah satu kegiatan yang penting dilakukan adalah dengan pelibatan dan pembinaan masyarakat disekitar hutan, dimana masyarakat di lahan gambut harus dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi dan sumberdaya alam tanpa merusak lingkungan.

Keterbatasan daya dukung ekonomi lahan gambut dari sisi pertanian, harus menjadi tantangan dalam mencari solusi agar masyarakat memiliki pilihan sumber penghidupan yang layak dan ramah lingkungan. Dengan demikian, peningkatan kemampuan ekonomi juga harus disertai dengan peningkatan kesadaran terhadap kelestarian lingkungan. Tanpa hal itu, peningkatan kondisi ekonomi justru dapat berbalik menjadi faktor perusak karena dapat menjadi modal bagi sebagian masyarakat yang tidak sadar untuk lebih banyak lagi melakukan kerusakan lingkungan.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, dimana sasaran dari kegiatan PMDH adalah masyarakat desa disekitar hutan yaitu kelompok masyarakat setempat, terutama masyarakat lokal baik yang berada didalam hutan maupun desa disekitar hutan. Prioritas kelompok sasaran yang akan dilibatkan adalah masyarakat atau kelompok yang berada diareal IUPHHK-RE, masyarakat yang berada diperbatasan areal dan desa-desa terdekat yang berada disekitar areal IUPHHK-RE.

Untuk mendukung kegiatan di atas, PT RMU sebagai pemegang ijin UPHHK-RE bermaksud untuk memperkerjakan 2 (Dua) orang Senior Staff Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan yang mampu menjalankan peran dan tanggung jawab dengan baik. Senior Staff akan memainkan peran kunci dalam keterlibatan masyarakat sebagai antar muka antara PT RMU dan Desa. Dengan dukungan dari perusahaan, akan membangun keterlibatan dengan masyarakat setempat untuk memastikan tingkat kolaborasi dan keterlibatan dalam kegiatan tingkat desa. Senior Staff membantu desa dalam menganalisis kebutuhan desa secara umum dan melalui kerangka kegiatan Katingan Project dan manfaat untuk mengembangkan rencana desa. Senior Staff kemudian akan berkolaborasi dengan tim bidang-bidang lain di PT RMU dalam pelaksanaan kegiatan Katingan Project ini (seperti Puter Indonesia, Perlindungan dan pengamanan Hutan,

Bina Hutan, Perencanaan dan Monitoring Kawasan dan lainnya), pesan Katingan Project kepada masyarakat dan pemerintah setempat (desa dan sub-kabupaten) untuk meningkatkan kesadaran.

Posisi ini akan melapor langsung kepada Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan PT RMU, dan berkoordinasi dengan staf bidang lain di PT RMU.

Posisi kerja akan berada di lokasi kamp lapang PT RMU, baik dalam wilayah Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Senior Staff akan menghabiskan sebagian besar waktu mereka di desa-desa mereka ditempatkan / dialokasikan

Durasi Kontrak:
Durasi kontrak awal adalah 1 (satu) tahun terhitung Januari 2017 sampai dengan Desember 2017, dengan kemungkinan diperpanjang pada tahun berikutnya sesuai dengan hasil evaluasi.

Uraian Tugas:
  • Melakukan kegiatan konsultasi dengan masyarakat dan bertindak sebagai penghubung bagi masyarakat dibidang tanggung jawab untuk pengembangan restorasi ekosistem;
  • Melakukan pemetaan sosial dilokasi Katingan Project yang telah ditentukan;
  • Melakukan sosialisasi kegiatan restorasi ekosistem kepada komunitas ditingkat desa;
  • Mengumpulkan informasi dan membantu menganalisa persepsi/opini masyarakat mengenai restorasi ekosistem tingkat desa;
  • Memfasilitasi proses-proses perencanaan dan pengembangan kegiatan ditingkat desa;
  • Bersama-sama koordinator merencanakan dan mengimplementasikan kegiatan sesuai dengan rencana project;
  • Melakukan koordinasi dan menjalin hubungan dengan para pihak ditingkat desa dan kecamatan;
  • Berkontribusi terhadap pembuatan laporan perkembangan kegiatan setiap bulan;
  • Menghadiri pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh para pihak yang berhubungan dengan kegiatan atau pelaksanaan proyek;
  • Mendampingi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan proyek;
  • Melaporkan perkembangan kegiatan kepada koordinator kegiatan;
Pelaporan:
  • Laporan administrasi dan kegiatan kepada koordinator secara teratur;
  • Laporan monitoring dan evaluasi program
  • Laporan pertanggungjawaban pengeluaran keuangan operasional.
Kualifikasi:
  • Berpengalaman bekerja di bidang pengembangan masyarakat;
  • Pengalaman dalam mengatur dan memfasilitasi pertemuan ditingkat masyarakat dan pelatihan;
  • Pengalaman mengkoordinasikan kegiatan proyek dan bekerja dengan badan-badan pemerintah dan membangun kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Berkelakuan baik dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian setempat dan bebas dari penggunaan narkotika dan obat - obatan yang terlarang;
  • Mengenal wilayah dan budaya atau kearifan lokal masyarakat Kotawaringin timur dan Katingan secara umum;
  • Siap ditempatkan di lapangan atau wilayah konsesi PT RMU (basecamp atau pos lapangan) sesuai dengan waktu yang ditentukan;
  • Mampu dan bersedia bekerja dibawah tekanan;
  • Memahami dan bisa berbahasa lokal adalah lebih baik
  • Mampu dan bersedia bekerja dibawah tekanan.
Apabila anda berminat dan memiliki kualifikasi sesuai dengan posisi di atas, silakan mengirimkan aplikasi yang terdiri dari surat lamaran, daftar riwayat hidup dan sertifikat/dokumen lainnya, kepada Human Resources and General Affair Manager PT RMU melalui surat ke alamat berikut ini:

PT. Rimba Makmur Utama
Jalan Kantin No. 8 RT. 002 RW. 004
Kel. Pabaton Kec. Bogor Tengah
Bogor 16121 – Jawa Barat

atau melalui email ke:


Mohon cantumkan judul "Senior Staff Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan" pada lamaran yang dikirim.

Aplikasi lamaran paling lambat diterima pada hari Rabu, 30 November 2016.