Komisi pemilihan umum (KPU) adalah lembaga negara yang
menyelenggarakan dan bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum
di Indonesia. Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya
ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945
pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula
dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat
sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres
sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada
2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian
dari rezim pemilu.
Diluar dari ketentuan UUD keberadaan lembaga komisi yang merupakan
lembaga-lembaga pembantu (state auxiliary agencies) yang dibentuk atas
dasar Undang-undang maupun Peraturan lainnya. Lembaga ini diposisikan
setingkat lembaga negara, idealnya bersifat independent dan secara
khusus ditujukan untuk menjalankan- fungsi dan kewenangan tertentu.
Kedudukan KPU di pusat harus bersifat “permanen” sedangkan di daerah
bersifat “ad hoc”. KPU diatur dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 22E ayat
(1) ,(2), (5).
VISI KPU :
Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan
Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL
MISI KPU :
- Membangun SDM yang Kompeten sebagai upaya mencipatak Penyelenggara Pemilu yang Profesional;
- Menyusun Regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progresif dan partisipatif;
- Meningkatkan kualitas pelayanan pemilu khususnya untuk para pemangku kepentingan dan umumnya untuk seluruh masyarakat;
- Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan
- Memperkuat Kedudukan Organisasi dalam Ketatanegaraan;
- Meningkatkan integritas penyelenggara Pemilu dengan memberikan pemahaman secara intensif dan komprehensif khususnya mengenai kode etik penyelenggara pemilu;
- Mewujudkan penyelenggara Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel dan aksesable.
- Untuk menjadikan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Dalam mencapai dan mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan dalam visi
dan misi perusahaan selanjutnya dalam bulan September tahun 2016 ini
Lembaga KPU kembali membuka lowongan kerja terbaru Lembaga KPU bagi para
pencari kerja yang baru lulus ataupun yang telah memiliki pengalaman
kerja untuk mengisi jabatan pekerjaan dalam jabatan lowongan yang
tertera dibawah ini, bagi pencari kerja yang berminat harap
memperhatikan dengan seksama requirement atau persyaratan yang
dibutuhkan pada setiap jabatan atau dalam jabatan yang dibutuhkan demi
memperlancar dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Adapun dibawah ini
adalah dalam jabatan lowongan jabatan pada peluang kali ini dibuka oleh
pihak perusahaan dengan kualifikasi sebagai berikut.
Lowongan Lembaga KPU Posisi:
REKRUTMEN RELAWAN KOMUNITAS PEDULI PEMILU DAN DEMOKRASI TAHUN 2016 WILAYAH JAWA TIMUR
Persyaratan Pencari Kerja :
- Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi segmentasi kelompok pemilih pemula, perempuan, disabilitas, keagamaan, dan marjinal (komunitas petani, nelayan, pkl, buruh, dll.);
- Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Timur, diutamakan berdomisili di Surabaya dan sekitarnya;
- Segmentasi kelompok Pemilih Pemula minimal berusia 18 tahun dan maksimal 25 tahun, sedangkan segmentasi kelompok perempuan, disabilitas, keagamaan dan marjinal maksimal berusia 45 tahun;
- Berpendidikan min. SLTA/ sederajat;
- Non-Partisan (tidak pernah menjadi anggota partai politik);
- Tergabung dalam komunitas/ organisasi/ kelompok/ memiliki basis dampingan sesuai segmentasi dan berkomitmen untuk membentuk komunitas peduli pemilu;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
- Memiliki pengalaman terkait kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/ kepemudaan/ kemahasiswaan/ kesiswaan.
Berkas Lamaran :
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy ijazah SLTA/ sederajat;
- Pas photo ukuran 4 x 6, sebanyak dua (2) lembar;
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima (5) tahun terakhir;
- Daftar riwayat hidup;
- Mengisi formulir pendaftaran Program Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi Tahun 2016 :
- Formulir Segmentasi Pemilih Pemula
- Formulir Segmentasi Perempuan
- Formulir Segmentasi Disabilitas
- Formulir Segmentasi Keagamaan
- Formulir Segmentasi Marjinal
- Mengisi formulir non-partisan
- Berkas pendaftaran yang diantar langsung ke Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur dan dikirim melalui pos, dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat.
Informasi Rekrutmen:
- Waktu Pendaftaran : tanggal 6-18 September 2016;
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui EMAIL, POS atau DIANTAR LANGSUNG ke kantor KPU Provinsi Jawa Timur, di jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya;
- Berkas pendaftaran yang diantar langsung ke kantor, ditujukan kepada : Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur, cq. Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya, dan di pojok kiri atas amplop dituliskan Calon Relawan Peduli Pemilu dan Demokrasi;
- Berkas pendaftaran yang dikirim melalui pos ditujukan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur cq. Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya;
Selengkapnya silahkan Klik DISINI