Pemerintah Australia, melalui DFAT-Australian Aid, telah memberikan dukungan untuk sektor hukum dan keadilan di Indonesiaselama lebih dari 10 tahun. Pada tahun 2011, Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ) dimulai sebagai program limatahun Australian Aid yang baru.
Memasuki tahun ketiga implementasi program Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ), AIPJ memfokuskan diri pada upaya untuk ‘Mewujudkan Hak’. Hak yang dimaksud meliputi hak atas identitas hukum (akta kelahiran, akta nikah, dan akta cerai), hak atas proses peradilan yang adil, bersih, dan mudah diakses, dan hak atas prosedur yang adil.
Salah satu lembaga pemerintah yang menjadi mitra adalah Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
UU
Bantuan Hukum telah disahkan DPR RI pada bulan Oktober 2011.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
ditentukan sebagai penyelenggara UU Bantuan Hukum tersebut. Implementasi
UU sudah dimulai tahun 2013, dan dalam proses tersebut Kementerian
Hukum dan HAM diharapkan melakukan hal-hal sebagai berikut (antara
lain):
- Menyusun peraturan pelaksana UU Bantuan Hukum serta mengatur pelaksanaan peraturan tersebut,
- Menyusun anggaran bantuan hukum di tingkat nasional,
- Melakukan akreditasi dan verifikasi pemberi/organisasi bantuan hukum (OBH),
- Menyelenggarakan mekanisme pelaporan dan penggantian biaya bagi pemberi bantuan hukum melalui klaim yang diajukan untuk memperoleh penggantian biaya atas layanan yang telah diberikan,
- Memonitor implementasi layanan yang diberikan pemberi bantuan hukum,
- Menyusun dan menyerahkan laporan tahunan bantuan hukum pada DPR RI.
Dalam
upaya memenuhi mandat tersebut, AIPJ bermaksud memberikan dukungan bagi
BPHN dengan melibatkan beberapa Konsultan Bantuan Hukum yang dapat
menyediakan bantuan teknis pada BPHN. Para Konsultan Bantuan Hukum
dimaksud akan bekerja dalam lingkup skema nasional bantuan hukum yang
dilaksanakan melalui kemitraan erat antara BPHN dan AIPJ.
Berikut ini adalah posisi konsultan yang dibutuhkan:
- Penasihat BPHN - Penilaian Klaim dan Penyusunan SOP Bantuan Hukum.
- Penasihat Provinsi - Proses Penggantian Biaya Bantuan Hukum (Reimbursement).
Untuk detil ruang ringkup pekerjaan dapat di akses di tab Consultancy: http://aipj.or.id/en/opportunities
Lamaran
dikirimkan melalui email dengan subjek email “AIPJ – Penasihat Provinsi
Proses Penggantian Biaya (Reimbursement)” atau “"Penasihat BPHN – Penilaian Klaim dan Penyusunan SOP “ ditujukan ke: grants.contracts@aipj.or.id
Batas waktu penerimaan lamaran: Selasa, 23 Desember 2014 pukul 11.00 WIB.