Indonesia AIDS Coalition Job Vacancies 2020
Latar BelakangPemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk berkontribusi dalam target global 90-90-90 untuk penanggulangan HIV bahwa pada tahun 2027, 90% ODHA di Indonesia mengetahui status HIVnya, 90% orang yang mengetahui status HIV mendapatkan pengobatan ARV, dan 90% ODHA yang menerima ARV memiliki VL yang tersupresi. Berdasarkan estimasi yang dilakukan pada tahun 2018, ODHA di Indonesia adalah diperkirkan adalah sejumlah 640.000, kemudian berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan Triwulan IV Tahun 2019, ODHA yang mengetahui status HIV nya adalah sejumlah 377.564 ODHA dimana 270.802 diantaranya pernah mendapatkan pengobatan dan yang masih sedang dalam pengobatan adalah sebanyak 127.613 orang. Angka ini terbilang cukup rendah yaitu hanya sebesar 35% dari target yang ditentukan. Angka tersebut diperparah dengan jumlah angka putus obat yaitu sebesar 21% atau sebesar 58.179 orang.
Mempertahankan ODHA agar tetap patuh dalam pengobatan sangatlah penting agar dapat mencegah kematian yang disebabkan oleh AIDS, karena dengan penggunaan terapi ARV secara rutin dapat mensupresi jumlah virus sampai pada tingkat tidak terdeteksi. Supresi virus tersebut tidak hanya dapat mencegah kematian akibat AIDS bagi ODHA tapi juga dapat mencegah penularan pada orang lain karena tingkat virus tidak terdeteksi tidak lagi memiliki risiko penularan. Oleh karena itu, angka putus obat yang kemudian lebih lazim disebut dengan Lost to Follow Up (LTFU) perlu mendapatkan perhatian khusus karena dapat mengurangi angka kematian akibat AIDS dan mengurangi angka infeksi baru.
Untuk menelusuri pasien LTFU, layanan kesehatan memerlukan upaya yang tidak mudah karena membutuhkan kedekatan personal. Pendamping sebaya dari Organisasi Berbasis Komunitas memiliki kedekatan secara personal dengan klien mereka yang membuat penelusuran serta upaya untuk membuat klien kembali mendapatkan pengobatan menjadi lebih mudah. Agar pendamping sebaya dapat melakukan penelusuran diperlukan data pasien HIV yang disimpan dan dikelola oleh layanan kesehatan dimana pasien terdata sebagai pasien HIV.
Pendamping sebaya kesulitan dalam mengakses data tersebut karena berdasarkan beberapa regulasi terkait dengan perlindungan data pasien sehingga mencegah mereka untuk membuka data pasien. Beberapa regulasi yang dijadikan dasar salah satunya adalah Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan (UU Kesehatan) dan Pasal 17 huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang berhak atas kerahasiaan kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali salah satunya, mengenai riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, karena bila dibuka dan diberikan kepada pemohon, informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi lagi.
Regulasi lain yang juga menjadi dasar layanan kesehatan untuk tidak membuka data pasien tertera pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 32 huruf i mengenai Hak Pasien yang menyebutkan bahwa pasien memiliki hak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Kemudian masih ada beberapa regulasi lain yang kemudian menjadi hambatan bagi pendamping sebaya untuk mengakses data pasien yang dapat digunakan untuk menulusuri pasien LTFU.
Untuk mengakomodir kebutuhan akan data pasien LTFU tanpa melanggar regulasi yang ada, maka dibutuhkan sebuah analisa kebijakan yang kemudian akan dijadikan dasar untuk mengakses data di layanan kesehatan. Akan dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi antara layanan kesehatan dan pendamping sebaya agar dapat menindak-lanjuti pasien LTFU untuk kembali mengakses ARV.
Bentuk Kegiatan
- Desk review analisa kebijakan terkait dengan penggunaan data pasien LTFU yang disimpan dan dikelola oleh layanan kesehatan untuk kemudian digunakan oleh pendamping sebaya dari Organisasi Berbasis Komunitas;
- Mengembangkan briefing paper hasil dari analisa;
- Melakukan wawancara dan Focus Group Discussion
- Konsultan akan melakukan desk review
- Konsultan akan melakukan dokumentasi dan memberikan hasil analisa
- Konsultan akan melakukan kunjungan wawancara ke beberapa pihak
- Durasi kerja Konsultan adalah 20 hari kerja mulai di bulan Juli 2020
- Memiliki pengalaman dalam melakukan studi analisa
- Berpengalaman dalam membuat laporan dan mengembangkannya kedalam sebuah briefing paper
- Berpengalaman bekerja dengan populasi kunci HIV
- Surat lamaran/ketertarikan, Daftar Riwayat Hidup (CV) yang menyertakan pengalaman
- Mengajukan penawaran honor sebagai konsultan