loading...

Penerimaan Calon Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Alas Singkil Tahun 2018

PENGUMUMAN

PENERIMAAN CALON ANGGOTA TKPSDA WILAYAH SUNGAI
ALAS SINGKIL UNSUR NON PEMERINTAH
No. 01/PENGUMUMAN/TKPSDA WS-AS/2018


Dalam rangka mengkoordinasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Alas Singkil, perlu dibentuk lembaga koordinasi Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan non pemerintah. Dengan ini Balai Wilayah Sungai Sumatera-I mengundang organisasi/asosiasi yang sesuai dengan kelompok unsur organisasi sebagaimana di bawah ini untuk menjadi anggota TKPSDA Wilayah Sungai Alas Singkil unsur non pemerintah periode I dengan persyaratan sebagai berikut:

Organisasi/asosiasi non pemerintah yang dapat mendaftar adalah organisasi/asosiasi yang termasuk dalam unsur sebagai berikut:

  • Organisasi/asosiasi masyarakat adat
  • Organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian
  • Organisasi/asosiasi pengusaha air minum
  • Organisasi/asosiasi industri pengguna air
  • Organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan
  • Organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air
  • Organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik
  • Organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi
  • Organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga
  • Organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan
  • Organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan.
  • Organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
Catatan: organisasi/asosiasi profesi keahlian tidak termasuk dalam 12 kelompok unsur diatas.

Wilayah kerja organisasi/asosiasi meliputi seluruh Wilayah Sungai Alas Singkil yaitu Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Subulussalam, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbang Hasundutan;

Organisasi/asosiasi sekurang-kurangnya telah melaksanakan 5 (lima) kegiatan yang relevan/berkaitan erat dengan kelompok unsur yang akan diwakili;

Untuk asosiasi sekurang-kurangnya mempunyai anggota 5 (lima) organisasi/mitra.

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
D I R E K T O R A T J E N D E R A L S U M B E R D A Y A A I R
BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA I
Jl. Ir. Mohd Thaher No. 14 Lueng Bata-Banda Aceh Telp. (0651) 22701, 637977 Fax.(0651) 21118
EMAIL : bwss1.aceh@gmail.com/bws-s1.aceh@yahoo.co.id

Organisasi/asosiasi wajib menyerahkan

  • Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh ketua organisasi di atas materai Rp. 6.000,- formulir dapat diambil di Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera I atau dapat diakses melalui BWSSUM1;
  • Menyerahkan copy akte pendirian Organisasi/Asosiasi dan perubahannya yang disahkan oleh pejabat berwenang dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri setempat;
  • Menyerahkan daftar nama pengurus organisasi yang ditandatangani oleh ketua organisasi yang bersangkutan;
  • Daftar kegiatan yang relevan/ada hubungan dengan kelompok unsur yang akan diwakili, disertai keterangan yang memuat:
    • Nama kegiatan;
    • Lokasi;
    • Waktu pelaksanaan kegiatan (dapat dilampirkan foto kegiatan);
    • Kelompok sasaran kegiatan dan jumlah peserta;
    • Manfaat yang diperoleh dari kegiatan yang dilaksanakan;
  • Bagi pendaftar dari Asosiasi harus memiliki anggota asosiasi paling sedikit 5 organisasi (lampirkan daftar nama, alamat, nomor telephone/fax/email) organisasi yang menjadi anggota asosiasi.
Seluruh berkas sudah harus diterima Tim Penyelenggara Pemilihan Calon Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Alas Singkil selambat-lambatnya tanggal 06 Agustus 2018. Berkas dapat dikirimkam melalui email, pos atau diantar sendiri.

TIM PENYELENGGARA PEMILIHAN CALON ANGGOTA TKPSDA

WILAYAH SUNGAI ALAS SINGKIL
Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera I
Jln Ir. Mohd. Thaher No. 14 Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh
Telepon, (0651) 637977

Kontak person

0823 6816 0505 (Zatin Sari Nila Fitri)
0823 6436 3117 (Retno Kurniawati)
0822 8546 3368 (Annisa Savitri)

Alamat email : tkpsda.aceh@gmail.com


Kelengkapan dokumen pendaftaran:

  • Verifikasi dokumen pendaftaran;
  • Tujuan organisasi dan pengalaman organisasi/asosiasi (pengalaman minimal 2 tahun);
  • Wilayah kerja organisasi/asosiasi di Wilayah Sungai Alas Singkil yaitu Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Subulussalam, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbang Hasundutan;
  • Pemenuhan kelompok 12 (dua belas) unsur organisasi/asosiasi.
Ketentuan :
  • Berkas pendaftaran yang sudah diterima Tim Penyelenggara Pemilihan Calon Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Alas Singkil tidak akan dikembalikan;
  • Selama proses seleksi pendaftar tidak dipungut biaya apapun;
  • Hanya pendaftar yang persyaratannya lengkap akan dilakukan evaluasi dokumen;
  • Pendaftar yang hasil evaluasinya meragukan akan dipanggil untuk klarifikasi;
  • Evaluasi akan menghasilkan organisasi/asosiasi yang dinyatakan memenuhi syarat dan akan dikelompokkan kedalam kelompok unsur yang sesuai;
TIM PENYELENGGARA
PEMILIHAN CALON ANGGOTA
TKPSDA WILAYAH SUNGAI
ALAS SINGKIL

NB:

FORMULIR PENDAFTARAN

PEGUMUMAN LOWONGAN