Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi nomor 29 tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang kebutuhan pegawai aparatur sipil negara calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2017 membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi hakim yang akan ditugaskan ada tiga lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia melalui penerimaan calon hakim.
Ketentuan umum:
Persyaratan pelamar formasi umum:
Ketentuan umum:
- Proses seleksi penerimaan calon Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2017 terbuka untuk semua warga negara Indonesia
- Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi
- Seluruh tahapan proses seleksi tidak dipungut biaya apapun
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia
- Apabila dalam pendidikan calon hakim dinyatakan tidak lulus maka status sebagai PNS dinyatakan
- gugur
- Bila ada hal-hal yang kurang jelas pelamar dapat menghubungi call center seleksi calon Hakim
- Mahkamah Agung pada nomor 0821 1089 1729 atau melalui menu helpdesk pada SSCN BKN
Persyaratan pelamar formasi umum:
- Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, undang-undang Dasar 1945 dan negara kesatuan Republik Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ anggota TNI atau Polri
- Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil CPNS atau pegawai negeri sipil PNS/ anggota TNI atau Polri
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal b atau sangat baik dari Badan
- Akreditasi Nasional perguruan tinggi BAN PT pada saat ijazah tersebut dikeluarkan jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas
- Indeks prestasi kumulatif IPK minimal 2,75 skala 4,00 dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai dilegalisir sekurang-kurangnya oleh dekan atau yang sederajat
- Usia minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per tanggal 1 Desember 2017