loading...

Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Provinsi DKI Jakarta Membutuhkan Pegawai Non PNS Tahun 2017

PENGUMUMAN LOWONGAN
PENERIMAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNIT PELAYANAN AMBULANS GAWAT DARURAT
DINAS KESEHATAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2017

Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk diangkat sebagai Perawat.

Perekrutan Calon Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, terdiri dari:

  • Perekrutan Jabatan Perawat dengan Pendidikan D3 Keperawatan sebanyak 23 orang;

Syarat dan Ketentuan Khusus Bagi D3 Keperawatan:

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Pendidikan terakhir minimal D3 Keperawatan.
  • Transkip nilai dengan IPK minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Swasta) dan 2.80 (Perguruan Tinggi Negeri).
  • Akreditasi Akademik, Perguruan Tinggi atau Universitas dengan akreditasi minimal B.
    • Tinggi badan minimal 165 cm. (laki laki)
    • Tinggi badan minimal 160 cm. (Perempuan)
  • Lulus Pelatihan Basic Trauma and Cardiac Life Support (yang masih berlaku).
  • Surat Tanda Registrasi (STR) dan NIRA.
Syarat dan Ketentuan Umum:

  • Berjenis kelamin laki-laki (diutamakan) dan perempuan, usia pada saat pendaftaran maksimal 30 tahun per 1 Juli 2017.
  • Pengalaman bekerja di fasilitas kesehatan minimal 1 tahun. (diutamakan)
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
  • Sehat Jasmani dan Rohani.
  • Bebas Narkoba.
  • Tidak Buta Warna.
  • Tidak berkedudukan sedang terikat perjanjian/ kontrak kerja dengan instansi lain.
  • Tidak mempunyai ikatan hubungan keluarga dengan Pegawai BLUD Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
  • Melampirkan alamat email yang masih aktif.
  • Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah (photo terbaru).
  • Tidak bertindik dan bertato.
  • Dapat mengemudi mobil dan memiliki SIM A yang masih berlaku. (diutamakan)
  • Dapat berbahasa Inggris secara aktif. (di utamakan)
  • Dapat mengoperasikan komputer (Microsoft Word, Excel, dan Power Point). (di utamakan)

Pengumuman Pendaftaran Calon Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017

Pendaftaran dan informasi kelangsungan perekrutan diumumkan secara resmi melalui website resmi Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di agddinkes.jakarta.go.id

Pengiriman Lamaran Calon Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017

Kandidat yang berminat dapat mengirimkan lamaran berisi:

  • Surat permohonan lamaran dan biodata diri.
  • Foto copy KTP.
  • Legalisir ijazah.
  • Legalisir transkip nilai.
  • Surat keterangan akreditasi akademik, perguruan tinggi atau universitas.
  • Legalisir sertifikat pelatihan basic trauma and cardiac life support.
  • FC surat tanda registrasi ( STR ) dan NIRA
  • Surat keterangan pengalaman bekerja.
  • Surat keterangan kelakuan baik catatan kepolisian.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas/RS.
  • Surat keterangan bebas narkoba dari puskesmas/RS.
  • Surat keterangan tidak buta warna dari puskesmas/RS.
  • Pas photo berwarna 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
  • FC Surat Izin Mengemudi A. (diutamakan)
  • FC Sertifikat kursus atau TOEFL bahasa Inggris. (diutamakan)
  • FC Sertifikat komputer. (di utamakan)
  • FC Melampirkan sertifikat lain yang menunjang.

Lamaran beserta lampirannya dikirimkan ke alamat berikut: UNIT PELAYANAN AMBULANS GAWAT DARURAT DINAS KESEHATAN PROVINSI DKI JAKARTA - JL. SUNTER PERMAI RAYA NO. 1 ANCOL-PODOMORO JAKARTA UTARA, KODE POS 14350.

Dengan Format ditujukan Kepada Yth. Kepala Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Up. Bagian Kepegawaian.

Adapun batas terakhir penerimaan pada tanggal 12 Juni 2017.

Kami tidak menerima bentuk apapun selain surat lamaran dan lampiran-lampiran syarat dan ketentuan.

Kepala Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,
ttd.
dr. Erizon Safari, MKK
NIP 197203272002121004