loading...

JAPFA Foundation Membuka Program Pendampingan Manajemen Sekolah Tingkat Sekolah Dasar Tahun 2017

UNDANGAN PENAWARAN

PROGRAM PENDAMPINGAN MANAJEMEN SEKOLAH
TINGKAT SEKOLAH DASAR
JAPFA FOUNDATION

LATAR BELAKANG
JAPFA Foundation memiliki 4 sekolah tingkat dasar yang menjadi penerima manfaat dari School Development Programs. Tujuan utama School Development Programs untuk tingkat sekolah dasar adalah meningkatkan pemahaman proses kegiatan belajar mengajar dan juga membantu pengembangan program-program unggulan sekolah di tingkat sekolah dasar. 

Selama tahun 2016 JAPFA Foundation telah melakukan beberapa program pendampingan kepada sekolah - sekolah binaan JAPFA Foundation. Di antara program – program dampingan tersebut adalah:
  • Project Based Learning : Program pendampingan guru – guru dan kepala sekolah binaan JAPFA Foundation guna mendukung pemahaman dan implementasi kurikulum 2013 melalui peningkatan pola pikir yang kritis, kemampuan menghimpun data dan kemampuan melakukan analisa masalah melalui mini project;
  • Principals Sharing Network : Program pendampingan sekaligus wadah komunikasi dan berbagi pengalaman serta ide – ide yang melibatkan seluruh kepala sekolah maupun pemimpin – pemimpin institusi pendidikan yang merupakan binaan JAPFA Foundation. Wadah ini bertujuan untuk mencari solusi dan ide–ide kreatif diantara para kepala – kepala sekolah dan pemimpin institusi pendidikan binaan JAPFA Foundation terhadap isu-isu yang berkenaan dengan manajemen sekolah;
  • School Team Building : Program pendampingan yang diberikan kepada kepala sekolah dan guru – guru di sekolah–sekolah binaan JAPFA Foundation terkait keterampilan berkomunikasi, berkoordinasi, meningkatkan kekompakan dan gotong royong serta tolong menolong diantara para tenaga pendidik dan kependidikan di satu sekolah.
LINGKUP MASALAH
Beberapa isu yang masih timbul di setiap sekolah binaan JAPFA Foundation adalah:

Kurikulum dan Kegiatan Belajar Mengajar
  • Pendampingan yang diberikan dirasakan masih sebatas teori dan tidak aplikatif. Pendampingan tidak menyediakan materi-materi yang aplikatif yang membantu tenaga pendidik dalam menjalankan tugas dalam kegiatan belajar mengajar secara efektif;
  • Pendampingan tatap muka yang dilakukan bersifat periodik dirasakan menyulitkan tenaga pendidik untuk berkonsultasi secara efektif dan cepat. Pendampingan yang dilakukan diharapkan dilakukan secara intensif dan ‘on the spot’.
  • Beberapa sekolah binaan JAPFA Foundation belum menjadi prioritas pilihan bagi komunitas masyarakat di sekitar sekolah untuk menitipkan putera puterinya menimba ilmu. Hal ini ditengarai karena minimnya program-program unggulan dan prestasi sekolah.
Kesiswaan
  • Pendampingan yang diberikan belum banyak membantu sekolah dalam menyusun program-program pengembangan kesiswaan yang bersifat aktif dan mendukung tumbuh kembang kepribadian peserta didik;
  • Belum terlihat capaian keberhasilan program pendampingan terhadap peningkatan prestasi akademik dan non akademik peserta didik.
Personalia
  • Belum terlihat capaian keberhasilan program pendampingan terhadap peningkatan profesionalisme tenaga pendidik termasuk kompetensi kepala sekolah dalam menjalankan fungsinya.
Keuangan
  • Program pendampingan yang diberikan belum banyak membantu sekolah dalam mengatur pembiayaan program-program yang bersifat operasional sekolah termasuk menyusun program-program pengembangan usaha sekolah.
Sarana dan Prasarana
  • Program pendampingan belum menyentuh usaha-usaha pemeliharaan sekaligus pemanfaatan sarana dan prasanana sekolah yang mendukung proses kegiatan belajar mengajar.
MANAJEMEN SEKOLAH
Manajemen sekolah adalah model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan secara partisipatif dari semua warga sekolah dan masyarakat untuk mengelola sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan berdasarkan kebijakan pendidikan nasional. Otonomi yang demikian memberikan kebebasan sekolah untuk membuat program-program sesuai dengan kebutuhan sekolah. Otonomi ini menyebabkan tuntutan standar pelayanan minimum di sekolah maupun kompetensi kepala sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan menjadi suatu keharusan. Keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan di tingkat pemerintah daerah juga menjadi konsekuensi logis untuk mencapai keberhasilan manajemen sekolah.

TUJUAN
Tujuan dari manajemen sekolah adalah:
  • Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia;
  • Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan secara partisipatif;
  • Meningkatkan tanggungjawab sekolah kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah tentang penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar;
  • Meningkatkan nilai keunggulan sekolah sebagai bentuk peningkatan posisi tawar sekolah kepada masyarakat tentang mutu pendidikan yang diselenggarakan.
PROGRAM PENDAMPINGAN MANAJEMEN SEKOLAH
  • Kurikulum dan Kegiatan Belajar Mengajar - Kurikulum dan kegiatan belajar mengajar merupakan subtansi manajemen yang utama di sekolah. Prinsip dasar manajemen kurikulum dan kegiatan belajar mengajar adalah berusaha agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, dengan tolok ukur pencapaian standar prestasi akademis dan non akademis tertentu oleh peserta didik. Sejalan dengan hal tersebut, pencapaian standar prestasi dari tenaga pendidik juga menjadi salah satu parameter dalam mewujudkan proses belajar mengajar yang berhasil. 
  • Kesiswaan - Empat prinsip dasar dalam kesiswaan yaitu:
    • Siswa harus diperlakukan sebagai subyek dan bukan obyek, sehingga harus didorong untuk berperan serta dalam setiap perencanaan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan kegiatan mereka;
    • Kondisi siswa sangat beragam, ditinjau dari kondisi fisik, kemampuan intelektual, sosial ekonomi, minat dan seterusnya. Oleh karena itu diperlukan wahana kegiatan yang beragam, sehingga setiap siswa memiliki wahana untuk berkembang secara optimal; 
    • Siswa hanya termotivasi belajar, jika mereka menyenangi apa yang diajarkan; 
    • Pengembangan potensi siswa tidak hanya menyangkut ranah kognitif, tetapi juga ranah afektif, dan psikomotorik.
  • Personalia - Empat prinsip dalam personalia yaitu:
    • Dalam mengembangkan sekolah, sumberdaya manusia adalah komponen paling berharga;
    • Sumberdaya manusia akan berperan secara optimal jika dikelola dengan baik, sehingga mendukung tujuan sekolah;
    • Kultur dan suasana organisasi di sekolah, serta perilaku manajerial sekolah sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pengembangan sekolah;
    • Manajemen personalia di sekolah pada prinsipnya mengupayakan agar setiap warga dapat bekerja sama dan saling mendukung untuk mencapai tujuan sekolah;
    • Penguasaan kompetensi dari para personil di sekolah. Oleh karena itu, upaya pengembangan kompetensi dari setiap personil sekolah menjadi mutlak diperlukan.
  • Keuangan - Pengelolaan keuangan di sekolah terutama berkenaan dengan kiat sekolah dalam menggali sumber pendanaan, kiat sekolah dalam mengelola dana, pengelolaan keuangan dikaitkan dengan program-program tahunan sekolah, cara mengadministrasikan dana sekolah, dan cara melakukan pengawasan, pengendalian serta pemeriksaan. Inti dari pengelolaan keuangan adalah pencapaian efisiensi dan efektivitas. Oleh karena itu, disamping mengupayakan ketersediaan dana yang memadai untuk kebutuhan pembangunan maupun kegiatan rutin operasional di sekolah, juga perlu diperhatikan faktor akuntabilitas dan transparansi setiap penggunaan keuangan baik yang bersumber dari pemerintah, masyarakat maupun sumber-sumber lainnya.
  • Sarana dan Prasana - Pengelolaan sarana dan prasana sekolah merupakan kegiatan yang perlu dilakukan secara periodik dan terencana dalam merawat fasilitas fisik sekolah, seperti gedung dan peralatan sekolah lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja, memperpanjang usia pakai, menurunkan biaya perbaikan dan menetapkan biaya efektif perawatan sarana dan prasarana sekolah.
INDIKATOR KEBERHASILAN
Beberapa indikator keberhasilan manajemen sekolah adalah sebagai berikut:
  • Jumlah peserta didik yang mendapat pelayanan pendidikan di sekolah semakin meningkat;
  • Kualitas layanan pendidikan di sekolah menjadi lebih baik;
  • Tingkat tinggal kelas menurun dan produktivitas sekolah semakin baik dalam arti rasio antara jumlah siswa yang mendaftar dengan jumlah siswa yang lulus menjadi semakin besar;
  • Relevansi penyelenggaraan pendidikan baik secara kurikulum, kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, sarana dan prasarana sekolah yang ada dengan situasi dan kebutuhan lingkungan masyarakat di sekitar sekolah semakin baik;
  • Meningkatnya keterlibatan para pemangku kepentingan sekolah seperti orang tua dan masyarakat yang berkenaan dengan keputusan yang bersifat instruksional maupun organisasional;
  • Semakin baiknya iklim dan budaya kerja yang profesional dan kekeluargaan di sekolah;
  • Kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah membaik.
PESERTA PROGRAM
Program manajemen sekolah akan diselenggarakan di 4 sekolah dasar binaan JAPFA Foundation yakni:
  • SDN 54 Peurada Kota Banda Aceh;
  • SDN 06 Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
  • SDN 06 Pasir Jambak Kota Padang;
  • SDN Segoroyoso Kabupaten Bantul.
Penerima manfaat program ini adalah kepala sekolah, guru, staf sekolah, orang tua peserta didik, pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar sekolah binaan JAPFA Foundation termasuk namun tidak terbatas pada sekolah-sekolah tingkat pertama yang peserta didiknya merupakan lulusan dari sekolah-sekolah dasar binaan JAPFA Foundation.

PERIODE PROGRAM
Program Manajemen Sekolah akan berlangsung selama 1 tahun terhitung sejak ditandatanganinya Kontrak Kerjasama Pelaksanaan Program Manajemen Sekolah antara JAPFA Foundation dengan konsultan terpilih.

KONDISI UMUM

JADWAL
  • Pembukaan Periode Penawaran: 30 Mei – 2 Juni 2017
  • Tanya Jawab RFP: 5 – 6 Juni 2017
  • Penyusunan Proposal: 7 – 9 Juni 2017
  • Batas akhir Penerimaan Proposal: 12 Juni 2017
  • Presentasi Proposal (bagi yang diundang): 13 – 14 Juni 2017
  • Penilaian Konsultan: 15 – 16 Juni 2017
  • Pengumuman Konsultan: 19 Juni 2017
  • Kontrak Kerjasama dan Administrasi: 20 – 23 Juni 2017
CATATAN
  • Setiap kelalaian, keterlambatan dan atau kesalahan dalam menanggapi undangan penawaran ini akan menyebabkan penundaan proses yang berakibat pada diskualifikasi dan tidak akan dipertimbangkan untuk mengikuti proses selanjutnya.
  • Konsultan hanya dapat mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan RFP melalui email kepada JAPFA Foundation. TIDAK DIPERKENANKAN BERTANYA MELALUI MEDIA LAIN.
  • Surat Pernyataan untuk merespon undangan penawaran dikirimkan melalui email bersama dengan Proposal Penawaran dalam bentuk softcopy dikirimkan melalui email ke dame.manalu@japfafoundation.org dengan ukuran maksimal 250 megabyte. Proposal penawaran harus diterima paling lambat tanggal 12 Juni 2017 jam 15:00 waktu Jakarta.
  • Semua informasi yang berada di dalam dokumen ini termasuk namun tidak terbatas pada media lain yang berhubungan adalah bersifat RAHASIA dan tidak diijinkan untuk dikutip baik seluruh atau sebagian informasinya kepada pihak lain tanpa ijin tertulis JAPFA Foundation c.q. Divisi Program.
SUBSTANSI PENAWARAN
Proposal Penawaran harus berisi namun tidak terbatas pada:

INFORMASI KONSULTAN DAN PENAWARAN ANGGARAN
Bagian ini menerangkan informasi umum tentang perusahaan dan atau organisasi Konsultan yang berkaitan dengan pengalaman menangani jasa-jasa sejenis, referensi dan testimoni dari klien dan produk-produk jasa yang dimiliki oleh perusahaan dan atau organisasi Konsultan. Informasi harus termasuk namun tidak terbatas pada:
  • Sejarah dan lampiran ijin pendirian perusahaan dan atau organisasi.
  • Struktur organisasi.
  • Deskripsi rinci tentang para konsultan yang akan terlibat dalam pekerjaan ini yang ditandai dengan format Curriculum Vitae yang seragam yang mencantumkan tanggungjawab masing – masing dalam pekerjaan ini.
  • Contoh-contoh pekerjaan yang sama yang pernah ditangani dan durasi pelaksanaannya.
  • Informasi tentang 3 (tiga) klien yang pernah ditangani dalam pekerjaan sejenis seperti:
    • Nama dan alamat klien.
    • Pihak yang dapat dihubungi berikut nomor telepon dan alamat email.
    • Lingkup Pekerjaan yang dikerjakan.
  • Rencana anggaran yang dibutuhkan dan detil pekerjaan yang akan dilakukan. Rencana anggaran secara detil disusun dengan menggunakan satuan uang, barang, orang dan atau pekerjaan yang akan dilakukan dan memperhitungkan biaya pajak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak diperkenankan mencantumkan biaya lain-lain.
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN PEKERJAAN
Bagian ini menjelaskan tentang strategi dan rencana kerja dari konsultan dalam melaksanakan pekerjaan dalam Undangan Penawaran ini untuk memastikan pekerjaan dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan target yang ditentukan. Informasi yang diberikan termasuk namun tidak terbatas pada:
  • Jadwal dan Periode Pelaksanaan Pekerjaan termasuk namun tidak terbatas pada implementasi, monitoring dan mekanisme pelaporan pekerjaan. Jadwal pelaksanaan program paling lambat adalah minggu kedua bulan Juli 2017 (Tahun Ajaran Baru);
  • Metodologi yang akan dilakukan baik kuantitatif maupun kualitatif dan target yang menjadi obyek pekerjaan ini.
  • Alokasi Sumber Daya Manusia.
  • Ukuran keberhasilan dari masing – masing kegiatan.
  • Temuan – temuan di lapangan dan rekomendasi program pendampingan.
  • Copy alat, materi dan modul yang menjadi sarana dalam melaksanakan pekerjaan.
PENUTUP

KERAHASIAAN
Dokumen ini bersifat RAHASIA dan merupakan dokumen milik JAPFA Foundation. Konsultan tidak diijinkan untuk menyebarluaskan baik sebagian maupun seluruh informasi yang ada di dalam dokumen ini kepada pihak lain selain pihak – pihak yang bertanggungjawab terhadap informasi yang ada di dalam dokumen ini, dan tidak diijinkan untuk melakukan penggandaan dan atau digunakan oleh konsultan untuk kepentingan selain dari pekerjaan yang ditulis dalam dokumen ini.

KEWAJIBAN
  • JAPFA Foundation berhak secara penuh dan independen dalam menentukan konsultan yang akan bekerjasama dalam pelaksanaan pekerjaan yang tercantum di dalam dokumen ini dan berhak untuk tidak memberikan alasan kepada konsultan alasan tidak diterimanya penawaran.
  • JAPFA Foundation tidak bertanggungjawab terhadap biaya-biaya yang ditimbulkan oleh konsultan berkenaan dengan proses persiapan Proposal Penawaran ini.
  • Undangan penawaran ini tidak berdampak secara legal hingga diputuskan dalam bentuk tertulis dalam suatu Perjanjian Kerjasama antara JAPFA Foundation dan Konsultan. Semua dokumen Penawaran baik yang berbentuk hardcopy maupun softcopy menjadi milik JAPFA Foundation sepenuhnya.
Terima kasih atas perhatiannya.
Salam,
Divisi Program
JAPFA Foundation