DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PROGRAM GENERASI SEHAT DAN CERDAS (GSC)
PROVINSI JAWA TIMUR
MEMBUTUHKAN:
- 1 (SATU) ORANG FASILITATOR KEUANGAN KABUPATEN (FASKEU)
- 2 (DUA) ORANG FASILITATOR KECAMATAN (FK)
- Pendidikan S-1 Ilmu Ekonomi Semua Jurusan dan atau D III Akuntansi
- Pengalaman:
- Mengelola Program /Proyek Pemberdayaan S-1 (min. 6 th), D III (min. 8 th)
- Mengelola Kegiatan Pelatihan Menjadi Pelatih & Melakukan Bimbingan Fasilitator / Kelompok Masyarakat
- Mengelola keua ngan yang mencakup aspek Administrasi Keuangan, Pelaporan dan Pemeriksaan Keuangan
- Diutamakan berpengalaman kerja pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan masyarakat dan pendidikan
- Mampu mengoperasikan komputer min. Prog. Microsoft Office
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi tugas
- Saat pendaftaran usia maks. 50 Tahun
FASILITATOR KECAMATAN (FK)
- Pendidikan min. D III Semua bidang ilmu
- Pengalaman:
- Pernah bekerja pada Program / Proyek Pemberdayaan masyarakat, Min. 3 Th (S-1) dan Min. 5 th (D III)
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat
- Berpengalaman melakukan kegiatan pelatihan yang diadakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam program pembangunan
- Memiliki kemampuan melakukan koordinasi dan advokasi dengan pemerintah kecamatan khususnya unit - unit dinas terkait program pemberdayaan masyarakat, kesehatan dan pendidikan serta organisasi kemasyarakatan
- Mampu mengendarai & Menjalankan Kenderaan roda 2 dengan baik (dibuktikan dengan SIM C di Surat Lamaran)
- Mampu Mengoperasikan Komputer Min. Prog. Microsoft Office
- Sanggup Bertempat tinggal di lokasi Tugas
- Saat Pendaftaran usia maks . 45 Tahun
- SOFTCOPY Ke imel: rekruitmentgsc@gmail.com
- HARDCOPY ke alamat: (Kode Ampolop Depan kanan Atas ( FASKEU / FK)
SEKRETARIAT GENERASI SEHAT DAN CERDAS c.q BIDANG KERJASAMA DESA
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PROVINSI JAWA TIMUR
JL. AHMAD YANI NO. 152 C, SURABAYA
SURAT LAMARAN SOFTCOPY DAN HARDCOPY PALING LAMBAT
TANGGAL 06 APRIL 2017
PUKUL 16.00 WIB TELAH DITERIMA PANITIA
KEPUTUSAN PANITIA TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT