loading...

Kementerian Sosial Membuka Lowongan Pendampingan Sosial Komunitas Adat Terpencil Tahun 2017

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL PROFESIONAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017

PENGUMUMAN NOMOR: 51/DYS-PKAT/01/2017 SELEKSI TERBUKA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL PROFESIONAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan semangat NAWACITA, khususnya untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, serta memastikan negara hadir untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, Menteri Sosial Republik Indonesia mengundang putra putri terbaik bangsa yang memiliki jiwa petualang, cinta tanah air, setia kawan, kreatif dan inovatif yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil Profesional Tahun 2017 dengan ketentuan, jadwal, dan tahapan sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM
  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Berusia Maksimal 30 tahun pada 01 April 2017;
  • Belum menikah;
  • Pendidikan minimal Sarjana (S1)/Diploma IV di utamakan Jurusan Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial, IPK minimal 2.75;
  • Bersedia ditempatkan diseluruh lokasi pemberdayaan KAT
  • Sehat jasmani, rohani, dan Bebas Narkoba;
  • Mendapat persetujuan dari orang tua/wali;
  • Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana apapun oleh aparat penegak hukum;
  • Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
  • Tidak terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya.
PERSYARATAN KHUSUS
  • Memiliki komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam pendampingan komunitas;
  • Memiliki pengetahuan yang baik tentang otonomi daerah, birokrasi pemerintahan, pembangunan bidang kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT);
  • Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pendampingan sejenis antara lain seperti relawan bencana, aktifis kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan lainnya;
  • Mampu melakukan koordinasi dan kerjasama;
  • Mampu membuat rencana kerja identifikasi dan menyusun prioritas masalah, dan menetapkan target kerja;
  • Memiliki inisiatif dan kemampuan memecahkan masalah dengan melibatkan potensi, sumber, dan pihak-pihak terkait di tingkat lokal, regional dan nasional;
  • Mampu mengoperasikan komputer dan diutamakan memiliki laptop yang terkoneksi dengan internet;
  • Diutamakan Putra daerah (Lokasi KAT) yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah ,Jawa Timur dan Yogyakarta;
  • Bersedia ditempatkan dan tinggal pada salah satu lokasi pemberdayaan KAT di seluruh wilayah tanah air selama 8 (delapan) bulan berturut-turut mulai bulan April s.d November 2017.
TATA CARA PENDAFTARAN
  • Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan pelamar dan bermaterai Rp.6.000,- ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil Profesional Tahun 2017 dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
    • Fotocopy Ijazah minimal Sarjana (S-1)/Diploma IV yang telah dilegalisir;
    • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
    • Fotocopy sertifikat pendidikan, pelatihan, kursus, penugasan dan sejenisnya yang sesuai dan/atau berkaitan dengan tugas-tugas pendampingan;
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba terbaru dari Rumah Sakit Pemerintah;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari lembaga Kepolisian setempat (asli dan masih berlaku);
    • Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua / Wali, bermaterai Rp.6.000,-;
    • Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
  • Berkas Lamaran dapat diantar langsung atau melalui pos, sudah harus diterima Panitia Seleksi paling lambat tanggal 16 Februari 2017 (Cap Pos) pukul 16.00 WIB dalam satu amplop tertutup yang ditujukan kepada:
PANITIA SELEKSI TERBUKA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL PROFESIONAL TAHUN 2017 D.A. KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL DIREKTORAT PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL JALAN SALEMBA RAYA NO. 28 GEDUNG UTAMA LANTAI 5 JAKARTA PUSAT, 10430.

TAHAPAN SELEKSI
  • Pengumuman Seleksi Terbuka, 20 Januari 2017 melalui website Kementerian Sosial;
  • Pendaftaran/Seleksi Berkas Lamaran, 23 Januari s.d 16 Februari 2017 di Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat;
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 22 Februari 2017 melalui website Kementerian Sosial
  • Test Kemampuan Dasar (TKD) dan Essay, 27 Februari 2017 Pukul 08.00 di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat;
  • Pengumuman Hasil Test Kemampuan Dasar (TKD) dan Essay, 2 Maret 2017 melalui website Kemensos;
  • Test Wawancara, 6 dan 7 Maret 2017 di Hotel (akan disampaikan kemudian);
  • Pengumuman Hasil Akhir 10 Maret 2017 melalui website Kementerian Sosial.
TAHAPAN SELEKSI
  • Seleksi Tahap Pertama: Seleksi Administrasi
    • Panitia Seleksi melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas admistrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
    • Selanjutnya Panitia Seleksi menetapkan calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya.
  • Seleksi Tahap Kedua : Test Kemampuan Dasar dan Essay
    • Penilaian menggunakan metode Test Kemampuan Dasar dan penulisan kertas kerja dengan tema yang akan ditetapkan pada saat pelaksanaan tes;
    • Peserta lulus seleksi tahap kedua akan dipanggil mengikuti seleksi tahap ketiga.
  • Seleksi Tahap Ketiga: Wawancara.
KETENTUAN LAIN-LAIN
  • Dokumen/berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
  • Apabila diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan peserta yang bersangkutan;
  • Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
  • Seluruh biaya akomodasi, transport, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama proses seleksi ditanggung oleh peserta;
  • Seluruh dokumen administrasi yang disampaikan menjadi hak milik dari Panitia Seleksi;
  • Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
INFORMASI SELENGKAPNYA