Program Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Dalam Penyelenggaraan UU Desa dan Penguatan Kapasitas Kelompok Perempuan untuk Pembangunan di Tingkat Desa.
Pengesahan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa menyisakan tantangan yang cukup besar bagi pemerintah dan masyarakat desa. UU Desa dapat dinilai sebagai sebuah peluang perubahan di tingkat pemerintah desa sebagai unit terkecil pemerintah di Indonesia. Perubahan di desa dipercaya dapat memberikan warna pada perubahan di tingkat yang lebih tinggi.
Desa dipercaya sebagai salah satu prototipe penting dalam pemerintahan negara. Desa dapat menjadi salah satu pembelajaran penting dalam proses perbaikan tata kelola pemerintah. Mandat perubahan yang diberikan melalui UU Desa juga memberikan peluang lebih besar untuk lebih mensejahterakan masyarakat di tingkat desa. Secara umum, UU ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada Desa untuk mewarnai sistem dan tata kelola pemerintahan serta mensejahterakan masyarakat.
Guna kepentingan tersebut desa perlu menunjukkan kapasitas bahwa desa dapat melakukan serangkaian tindakan yang secara mandiri mampu menjawab kedua tantangan tersebut. Periode awal implementasi UU Desa menjadi salah satu ruang paling menantang ketika pelbagai pihak meragukan kapasitas Desa.
Infest Yogyakarta pada tahun 2016 merencakan pengembangan dukungan kepada pemerintah dan masyarakat desa terkait dengan penguatan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa mengacu pada UU Desa.Program ini akan beririsan dengan pemberdayaan perempuan di tingkat desa sebagai salah satu aktor pembangunan serta pemberdayaan aktor lainnya. Program ini bertujuan pula untuk membangun partisipasi kelompok perempuan dalam pembangunan di tingkat desa.
Infest Yogyakarta dengan ini mengumumkan perekrutan sumber daya manusia dengan rincian sebagai berikut:
Posisi: Officer Specialist Perencanaan Pembangunan Desa (AVS)
Lokasi: Musi Banyuasin
Durasi: 6 Bulan
Spesifikasi Pekerjaan:
Kualifikasi:
Infest Yogyakarta
Jl. Veteran Gg. Janur Kuning 11 A Pandeyan UH Yogyakarta 55121
Telp/fax (0274) 372378 | email: office[at]infest.or.id
Kandidat yang memenuhi kriteria akan diundang untuk wawancara kerja.
Pengesahan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa menyisakan tantangan yang cukup besar bagi pemerintah dan masyarakat desa. UU Desa dapat dinilai sebagai sebuah peluang perubahan di tingkat pemerintah desa sebagai unit terkecil pemerintah di Indonesia. Perubahan di desa dipercaya dapat memberikan warna pada perubahan di tingkat yang lebih tinggi.
Desa dipercaya sebagai salah satu prototipe penting dalam pemerintahan negara. Desa dapat menjadi salah satu pembelajaran penting dalam proses perbaikan tata kelola pemerintah. Mandat perubahan yang diberikan melalui UU Desa juga memberikan peluang lebih besar untuk lebih mensejahterakan masyarakat di tingkat desa. Secara umum, UU ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada Desa untuk mewarnai sistem dan tata kelola pemerintahan serta mensejahterakan masyarakat.
Guna kepentingan tersebut desa perlu menunjukkan kapasitas bahwa desa dapat melakukan serangkaian tindakan yang secara mandiri mampu menjawab kedua tantangan tersebut. Periode awal implementasi UU Desa menjadi salah satu ruang paling menantang ketika pelbagai pihak meragukan kapasitas Desa.
Infest Yogyakarta pada tahun 2016 merencakan pengembangan dukungan kepada pemerintah dan masyarakat desa terkait dengan penguatan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa mengacu pada UU Desa.Program ini akan beririsan dengan pemberdayaan perempuan di tingkat desa sebagai salah satu aktor pembangunan serta pemberdayaan aktor lainnya. Program ini bertujuan pula untuk membangun partisipasi kelompok perempuan dalam pembangunan di tingkat desa.
Infest Yogyakarta dengan ini mengumumkan perekrutan sumber daya manusia dengan rincian sebagai berikut:
Posisi: Officer Specialist Perencanaan Pembangunan Desa (AVS)
Lokasi: Musi Banyuasin
Durasi: 6 Bulan
Spesifikasi Pekerjaan:
- Bertanggung jawab dalam proses transfer pengetahuan dan praktik pemetaan apresiatif di tingkat desa;
- Mendampingi pemerintah desa dan komunitas dalam pelaksanaan pemetaan dan perencanaan pembangunan di tingkat desa;
- Melakukan pendampingan dalam implementasi pembangunan di 2 desa di Musi Banyuasin
- Melakukan pendampingan dalam perbaikan tata kelola data dan pelayanan publik 2 desa di Musi Banyuasin
- Menyusun catatan pengetahuan dan rekam proses pelaksanaan program yang menjadi tugas pokok
- menyusun laporan kerja dan perkembangan secara berkala
Kualifikasi:
- Memiliki kapasitas pengetahuan dan teknis terkait dengan perencanaan di tingkat desa;
- memiliki pemahaman memadai tentang tata kelola keuangan di tingkat desa;
- Memiliki kapasitas pengetahuan dan teknis terkait perencanaan pembangunan di tingkat desa;
- Mampu mengoperasikan komputer;
- mampu bekerja dalam tim;
- Mampu menyusun catatan pembelajaran dan berita terkait dengan kegiatan;
- berpengalaman dalam organisasi dalam lingkup kewajiban serupa minimal 1 tahun;
- Mampu menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan;
- Riwayat pekerjaan (CV)
- Contoh tulisan
Infest Yogyakarta
Jl. Veteran Gg. Janur Kuning 11 A Pandeyan UH Yogyakarta 55121
Telp/fax (0274) 372378 | email: office[at]infest.or.id
Kandidat yang memenuhi kriteria akan diundang untuk wawancara kerja.