Latar Belakang:
Proyek dengan Judul “Economic, Quality and Sustainability Improvement from Community Centered Cocoa Fermentation Stations, Diversified Agro-forestry and Agribusiness Systems and Centered Social Development Programs” atau disebut EQSI, adalah proyek kerja sama antara MCA-I, Yayasan Hj. Kalla, Kalla Kakao Industri dan Lembaga Ekonomi Masyarakat Sejahtera (LEMS), dengan tujuan umum: Mengurangi kemiskinan melalui pertumbuhan rendah karbon yang meningkatkan mata pencaharian masyarakat perdesaan di Indonesia, terutama petani kakao. Pembangunan rendah karbon adalah pembangunan dengan pendekatan ramah lingkungan.
Maksud dari proyek ini adalah:
Mengurangi kemiskinan wilayah perdesaan, mempromosikan dan menginstitusionalisasikan kegiatan wanatani, penanganan pasca panen kakao dan sistem pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat.
Tujuan dari Proyek ini adalah:
- Meningkatkan dan memformalkan penghutanan kawasan terdegradasi berbasis masyarakat yang memberi manfaat bagi masyarakat, ekonomi dan lingkungan.
- Mempromosikan teknik dan model wanatani berkelanjutan sebagai pilihan kegiatan ekonomi masyarakat dan penanganan hama.
- Pelatihan untuk penanganan hama dan penyakit tanaman ter integrasi yang ramah lingkungan.
- Meningkatkan nilai produksi kakao melalui fermentasi dan pusat pengeringan berbasis masyarakat.
- Meningkatkan kapasitas fermentasi kakao di tingkat kebun dan metode pengeringan biji kakao.
- Meningkatkan akses masyarakat pada pasar, membantu pembiayaan bantuan teknis dan input bagi petani seperti bibit dan pupuk.
- Meningkatkan peran serta perempuan dan pengintegrasian jender dalam proyek EQSI.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis Berbasis Masyarakat
Berdasarkan hasil pemetaan luas lahan kritis di kabupaten Kolaka Timur, Konawe dan Konawe Selatan seluas 241.081 Ha dengan kategori kritis dan sangat kritis. Dalam implementasinya EQSI Project akan merehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas 7.000 Ha denga metode penanaman manual dan penaburan benih (air seeding).
Implementasi metode penanaman manual adalah dengan penanaman bibit pohon pada lokasi hutan rakyat (Areal Penggunaan Lain) dan kawasan hutan produksi yang memiliki izin usaha pemanfaatan hutan dengan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HkM) dan lainnya.
Penentuan Lokasi Penanaman Manual
Berdasarkan hasil survey lapangan dan sosialisasi – FGD dengan masyarakat petani ditetapkan lokasi penanaman manual yang tersebar pada 20 kelompok/desa di Kabupaten Kolaka Timur, Konawe dan Konawe Selatan seluas 1.400 Ha.
Kriteria penetapan lokasi penanaman manual yaitu :
- Lokasi merupakan lahan kritis/lahan tidur dan terletak di luar kawasan hutan (areal budidaya / Areal Penggunaan Lain)
- Lokasi terletak di dalam kawasan hutan (hutan produksi) dan memiliki izin usaha pengelolaan dan pemanfaatan hutan (IUPHHK) atau termasuk dalam lokasi pencadangan peta indikator areal perhutanan sosial (PIAPS)
- Lokasi berada dekat dengan pemukiman dan memiliki akses jalan yang baik
- Adanya keinginan yang kuat dari masyarakat/petani untuk melakukan penanaman pohon
- Mendapatkan dukungan dan persetujuan lokasi dari dinas kehutanan/instansi terkait
Tujuan Pengadaan Bibit Tanaman Kayu
- 1. Memaksimalkan fungsi lahan tidur milik masyarakat yang belum termanfaatkan dengan baik.
- 2. Memfasilitasi kebutuhan bibit tanaman hutan bagi petani untuk meningkatkan penutupan lahan.
- 3. Memaksimalkan pemanfaatan areal kawasan hutan yang telah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
- 4. Meningkatkan kesadaran masyarakat petani dalam rangka upaya penanggulangan illegal logging.
Jumlah dan Jenis Bibit Pohon Penanaman Manual
Jumlah bibit pohon penanaman manual didasarkan pada:
Penutupan lahan lokasi penanaman didasarkan pada tingkat degradasi lahan dan penggunaan lahannya, dengan megacu pada pola rehabilitasi sebagai berikut:
- Rehabilitasi dengan penanaman penuh pada areal terdegradasi berat berupa areal terbuka, vegetasi semak belukar atau tegalan, terletak pada lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi (HP) yang sudah memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK). Penanaman dilakukan dengan jenis tanaman berkayu 1.100 – 1.650 batang per hektar.
- Rehabilitasi model agroforestri (penggunaan lahan kebun), berada pada lokasi Areal Penggunaan Lain (APL). Penanaman dilakukan dengan jenis tanaman berkayu 125 – 200 batang per hektar.
- Rehabilitasi pola hutan rakyat dilakukan pada areal terdegradasi berupa areal terbuka, vegetasi semak belukar atau tegalan dengan jumlah anakan alam paling banyak 200 batang per ha. Di areal ini ditanami dengan 500–625 batang per ha terletak pada areal penggunaan lain dan hutan produksi.
- Rehabilitasi metode air seeding penyebaran benih pola alam, dilakukan dengan helicopter terutama jenis pionir guna percepatan revegetasi penutupan lahan pada lahan yang sulit dijangkau dengan kelerengan curam.
Hasil sosialisasi Focus Group Discuscion (FGD) dengan masyarakat petani di Kabupaten Kolaka Timur, Konawe dan Konawe Selatan ditetapkan 7 jenis bibit penanaman manual yaitu jati (Tectona grandis), Jati Putih (Gmelina arborera), sengon(Paraserianthes falcataria), jabon merah (Anthocephalus macrophyllus), pala (Myristica fragrans), beringin (ficus sp) dan bayam(Instia bijuga) dengan jumlah bibit 910.000 pohon dengan luas penanaman 1.500 Ha.
Kriteria Bibit Tanaman Hutan
Persyaratan umum bibit untuk di tanam yaitu :
- Benih bersumber dari pohon indukan yang tersertifikasi, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal Benih dari lembaga/penyedia benih.
- Ukuran polybag 6 x 17 cm (polibag duduk)
- Perakaran kuat mengikat media, irri – cirinya adalah jika bibit dicabut dari polybeg maka media dan akar akan membentuk gumpalan yang utuh namun berpori serta tidak keras/padat.
- Batang pohon tunggal, lurus, kokoh dan sudah berkayu.
- Diameter batang pohon dengan tinggi tanaman tampak seimbang (diameter batang lebih dari 3 mm dan tinggi lebih dari 30 cm)
- Pucuk sehat, daun segar, dan tidak terserang hama dan penyakit.
- Umur bibit tanaman adalah 3 – 4 bulan.
Kriteria perusahaan pengada bibit
Pengadaan bibit akan dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Memiliki badan hukum perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris yang sah dari kementerian hukum dan HAM.
- Memiliki SITU, SIUP, TDP dan HO.
- Memiliki bukti pelunasan pajak tahun 2015.
- Tidak termasuk sebagai perusahaan yang masuk dalam daftar hitam di salah satu instansi pemerintah.
- Terdaftar sebagai pengada dan pengedar bibit tanaman hutan dari instansi terkait.
- Mimiliki tenaga ahli dalam melakukan pembibitan .
- Bersedia melakukan pembibitan dengan membangun persemaian di 20 desa pemanfaat.
- Melibatkan masyarakat petani sebagai pelaksana pembibitan.
- berkewajiban memberikan pendampingan teknis dan non teknis terhadap petani pelaksana pembibitan tanaman hutan.
- Bersedia memberikan kelebihan bibit 10% dari jumlah pesanan bibit yang disepakati.
- Adanya garansi dari pihak ketiga akan supply kebutuhan 100% bibit yang disepakati + 10% kelebihan bibit.