Komisi Pemberantasan Korupsi
membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki
integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung bersama membangun negeri
ini bebas dari korupsi.
Posisi:
Rumpun jabatan : Struktural
Nama jabatan : Deputi Bidang Pencegahan
Kode Posisi : S01
Tujuan Jabatan :
Terlaksananya
upaya-upaya atau tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi,
melalui pelaksanaan pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara; penerimaan laporan dan penanganan gratifikasi;
pendidikan, kampanye dan sosialisasi anti korupsi; serta penelitian,
pengkajian dan pengembangan sistem administrasi pemerintahan dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
Pendidikan : Minimal D.IV/S1 segala jurusan, diutamakan S2/S3
Pengalaman minimal :
- Masa kerja minimal 20 tahun secara kumulatif dengan 15 tahun pada posisi manajerial di bidang Manajemen Strategis/Manejemen Quality/Manajemen SDM.
- Pernah menjabat Direktur atau General Manager pada perusahaan swasta/BUMN skala menengah - besar dengan minimal masa jabatan 2 tahun
Tanggung Jawab Utama dan Tugas Pokok :
- Tersusunnya kebijakan dan strategi pencegahan tindak pidana korupsi
- Terlaksananya koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan kebijakan dan strategi antar direktorat pada bidang pencegahan
- Terlaksananya pembinaan SDM di lingkungan Kedeputian Bidang Pencegahan
Usia : Minimal 45 tahun pada akhir masa pendaftaran
Jumlah kebutuhan pegawai : 1 orang
Rumpun jabatan : Struktural
Nama jabatan : Direktur Pengolahan Informasi dan Data (PINDA)
Kode Posisi : S02
Tujuan
Jabatan:
Melaksanakan fungsi Deputi Bidang Informasi dan Data dalam
bidang kebijakan serta pemberian dukungan sistem dan teknologi informasi
dan komunikasi guna pelaksanaan tugas dari seluruh unit kerja di
lingkungan KPK
Pendidikan : Minimal D.IV/S1 di bidang Teknologi Informasi, diutamakan S2
Pengalaman minimal :
- Masa kerja minimal 15 tahun secara kumulatif di bidang Teknologi Informasi dengan 10 tahun pada posisi manajerial.
- Pernah menjabat Kepala Divisi atau Manager pada perusahaan swasta/BUMN skala menengah - besar dengan minimal masa jabatan 2 tahun.
Tanggung Jawab Utama dan Tugas Pokok :
- Mengarahkan dan menetapkan : rencana dan program kerja Direktorat PINDA, kebijakan teknis kegiatan dan laporan secara periodik atas pelaksanaan kegiatan pegawai Direktorat PINDA, pelaksanaan workshop internal dalam mengelola dan mengembangkan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi serta integrasi basis data di lingkungan KPK, pelaksanaan prosedur kerja berdasarkan SOP untuk memastikan seluruh pegawai mematuhi tata cara penggunaan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan KPK.
- Menetapkan dan mengendalikan : pembaharuan, pengembangan, serta penerapan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung kinerja dari seluruh unit kerja di lingkungan KPK, pemenuhan kebutuhan hardware dan software baik yang bersifat khusus maupun umum serta memastikan ketersediaan dalam kondisi sempurna dan dapat mempermudah kegiatan pengolahan dan pengamanan terhadap data-data di lingkungan KPK.
- Mengarahkan, membimbing dan mengawasi kegiatan fungsi-fungsi :
- Planning & Monitoring dalam penyusunan rencana-program-anggaran-pengembangan dan sistem aplikasi, teknologi informasi dan pengelolaan data dan informasi untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi di lingkungan KPK.
- Acquisition & Implementation dalam melaksanakan kegiatan implementasi dan eksekusi rencana dan program pengembangan sistem aplikasi dan teknologi informasi.
- Delivery Support dalam melaksanakan kegiatan operasional dan pemeliharaan kegiatan pengolahan informasi dan data KPK.
- Melaksanakan operasionalisasi kebijakan Information Security Management System untuk memastikan akses terhadap data yang ada hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu dan terjaga dengan aman.
- Mengarahkan, membina dan memberikan petunjuk teknis kepada bawahannya untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian dalam melaksanakan semua tugas dan tanggung jawabnya.
Usia : Minimal 40 tahun pada akhir masa pendaftaran
Jumlah kebutuhan pegawai : 1 orang
Rumpun jabatan : Struktural
Nama jabatan : Kepala Biro Humas
Kode Posisi : S03
Tujuan Jabatan :
Tercapainya efektivitas dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di bidang hubungan masyarakat dan keprotokolan KPK
Pendidikan : Minimal D.IV/S1 segala jurusan, diutamakan S2
Pengalaman minimal :
- Masa kerja minimal 15 tahun secara kumulatif di bidang kehumasan dan 10 tahun pada posisi manajerial.
- Pernah menjabat Kepala Divisi atau Manager pada perusahaan swasta/BUMN skala menengah - besar dengan minimal masa jabatan 2 tahun
Tanggung Jawab Utama dan Tugas Pokok :
- Juru bicara KPK.
- Tersusunnya konsep kebijakan di bidang kehumasan.
- Mengkoordinasikan : pemberitaan dan publikasi, pelaksanaan keprotokolan dan pendokumentasian kegiatan KPK, pelaksanaan pelayanan informasi dan komunikasi publik, pengelolaan perpustakaan dan website KPK, penyediaan-pelayanan-pengelolaan informasi, pelaksanaan pembinaan hubungan dengan media masa, penyusunan laporan tahunan KPK, penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro secara berkala dan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
- Melaksanakan tugas lain dalam lingkup bidang Biro Humas.
Usia : Minimal 40 tahun pada akhir masa pendaftaran
Jumlah kebutuhan pegawai : 1 orang
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Usia minimal 45 tahun untuk jabatan Deputi dan minimal 40 tahun untuk jabatan Direktur/Kepala Biro pada batas akhir tanggal pendaftaran.
- Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana dan keuangan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai.
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK.
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan Umum
- Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) posisi.
- Pelamar tidak sedang menjalankan ikatan dinas/ikatan wajib kerja.
- Pelamar tidak berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang sedang dipekerjakan di KPK.
- Rekrutmen dan seleksi yang diinformasikan pada iklan ini diperuntukan bagi pelamar yang bukan berasal dari Pegawai Negeri (Pegawai Negeri Sipil, Anggota POLRI, Anggota TNI).
- Pelamar bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen dan seleksi di Jakarta, seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggungan pelamar.
- Pendaftaran hanya dilakukan melalui situs-web kpk.quantum-assessment.com dan tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
- Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan dalam situs-web www.kpk.go.id dan situs-web kpk.quantum-assessment.com.
- Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Tim Konsultan Independen, kecuali wawancara tahap akhir.
- Pelamar tidak diperkenankan menghubungi pegawai KPK dalam kaitannya dengan proses seleksi. Jika terbukti, panitia berhak menggugurkan proses rekrutmen dan seleksi pelamar terkait.
- Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Tim Konsultan Independen untuk mengikuti proses selanjutnya.
- Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke: pengaduan@kpk.go.id.
- Keputusan Panitia Rekrutmen dan Seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Waktu pendaftaran online tanggal 4 Juli 2015 Pk. 06.00 WIB s.d 15 Juli 2015 Pk. 23.59 WIB.
Untuk informasi lengkap dan pendaftarannya dapat dilihat di website KPK DISINI