loading...

Lowongan Direktur Eksekutif - Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta

Latar Belakang
Daya saing suatu bangsa ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang berkaitan erat dengan kompetensi kerjanya. Untuk itu, sertifikasi terhadap kompetensi kerja membuka peluang lebih besar bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang berkualitas sesuai dengan kompetensinya dan kompetitif baik di pasar tenaga kerja dalam maupun luar negeri. Tujuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat adalah untuk memberi landasan pengembangan kompetensi kerja bagi fasilitator pemberdayaan masyarakayang akan digunakan sebagai acuan seluruh sektor, untuk menghasilkan fasilitator pemberdayaan masyarakat yang kompeten, profesional dan kompetitif.

Sertifikasi profesi adalah upaya standarisasi secara profesional bagi mereka yang kompeten dalam suatu bidang kerja, dan prosesnya dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang disebut Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)”. Badan sertifikasi profesi ini memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), melalui proses akreditasi yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sedangkan proses menguji apakah seseorang telah memenuhi standard kompetensi kerja dalam bidang tertentu dilakukan oleh lembaga khusus yang disebut Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan menyatakan bahwa orang yang dilatih telah memenuhi standard kompetensi kerja yang telah ditetapkan. 

Manfaat yang diperoleh dari proses sertifikasi ini bagi profesi yang ditekuni adalah adanya pengakuan baik nasional maupun internasional terhadap suatu profesinya, sehingga membuka akses ke pasaran kerja nasional, regional maupun internasional. Lebih lanjut, lembaga/perusahan yang membutuhkan tenaga kerja di bidang tersebut akan dimudahkan dalamenentukan  skala  imbalan  kerja maupun  proses  perekrutan karena  jelasnya strata tenaga kerja yang dibutuhkan. Bagi lembaga-lembaga publik, sertifikasi profesi ini merupakan bentuk dari pertanggungjawaban publik dan upaya yang serius dalam memberi layanan yang maksimal kepada masyarakatSecara  khususbagi lembaga  pemerintah  sertifikasi profesi memenuhi amanat Per.Pres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menyebutkan bahwa setiap konsultan yang direkrut oleh pemerintah harus bersertifikasi. 

Pemerintah bersama dengan beberapa organisasi profesi, industri dan pakar pemberdayaan masyarakat,  mendirikan  satu  LSP  yang  dinamakan  LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI‘ FASILITATOR  PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT. Pergumulan  utama pentingnya  LSP  ini didirikan adalah memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka dilayani oleh orang - orang yang berkompeten, karena mereka berhak memperoleh pelayanan yang baik dari pemerintah melalui program-program pemberdayaannya (seperti: program nasional yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - PNPM Mandiri). Kedua, LSP akan mendorong terciptanya pasar tenaga kerja (fasiliator pemberdayaan masyarakat - FPM). Terakhir, dengan adanya sertifikasi profesi FPM, membantu dan memudahkan lembaga atau institusi dalam merekrut tenaga kerja yang diharapkan. 

Dengan telah mulainya pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa sejak awal 2014, dengan demikian tugas dan fungsi pelaku pemberdayaan, khususnya Pendamping Desa menjadi semakin penting. Sejalan dengan berbagai peraturan turunannya, diantaranya PP No 43 Tahun 2014, yang mengatur tentang kebutuhan pendamping professional dan Permendesa No 3 Tahun 2015, yang mengatur pemberlakuan sertifikasi dalam waktu 2 (dua) tahun pelaksanaan, dengan demikian LSP FPM akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkannya.

Berkaitan dengan situasi tersebut diatas, penguatan manajemen LSP FPM diperlukan untuk memastikan tugas dan fungsi sebagai lembaga sertifikator berjalan dengan baik, dan dapat mencapai target sertifikasi sesuai dengan yang diharapkan. 

Tujuan
Kerangka acuan ini dikembangkan untuk posisi Direktur Eksekutif LSP FPM (penuh waktu) yang bertanggungjawab untuk pengembangan organisasi dan pengelolaan LSP FPM sehari- hari untuk mencapai tujuan organisasi yang semakin efisien, efektif, dan mandiri secara finansial, termasuk pengembangan sistem dan pencapaian target sertifikasi, pengembangan bisnis, pengembangan jejaring kerja dengan berbagai lembaga pemangku kepentingan terk ait, dan pengakuan yang semakin luas terhadap lembaga dan sertifikasi professional pemberdayaan masyarakat, serta penguatan system manajemen organisasi. 

Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Direktur Eksekutif LSP FPM: 

Direktur Eksekutif adalah pemimpin pelaksana yang bertugas dan bertanggung jawab dalam: 
  • Mengelola  operasionalisasi  kegiatan  internal  LSP  FPM  sehari-hari  dan  pelaksanaan sertifikasi, termasuk manajemen keuangan, manajeman sumber daya manusia, dan operasionalisasi pelaksanaan sertifikasi, penetapan asesor kompetensi dan asesor lisensi, serta TUK/TUKs. 
  • Mendesain program kerja dan rencana pengembangan LSP FPM serta rencana bisnis ke depan dengan target-target yang terukur, dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar yang semakin luas termasuk kebutuhan diversifikasi/spesialisasi sertifikasi yang semakin meningkat; 
  • Memperkuat  tata-kelola  LPM,  termasuk  hubungan  dan  komunikasi  dengan Dewan Pengarahpartisipaspara  pemangku  kepentingan  lainnya  dalam  system dan proses sertifikasi, dan penguatan system akuntabilitas manajemen internal lembaga.
  • Mengorganisasikan program kerja yang telah di setujui oleh Dewan Pengarah LSP FPM; 
  • Memastikan proses sertifikasi bagi fasilitator pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai target dan rencana kegiatan sertifikasi; 
  • Bertindak mewakili LSP FPM baik ke dalam maupun ke luar kelembagaan; 
  • Menjalin hubungan dengan pemangku kepentingan terkait, khususnya para users dari LSP FPM serta melakukan advokasi kebijakan terkait dukungan sertifikasi FPM; 
  • Menjalin hubungan dengan Lembaga Sertifikasi Profesi di dalam maupun di luar negeri, maupun berbagai lembaga yang relevan dengan pengembangan profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat; 
  • Memastikan bahwa semua proses kerja sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh BNSP; 
  • Melakukan koordinasi dan pengembangan jejaring kerja dengan berbagai kelembagaan lainnya  terkaisertifikasi FPMkhususnya  dengan asosiasi, TUKasesor  lisensidan asesor kompetensi; 
Keluaran dan Pelaporan
Keluaran 
Dalam kapasitas sebagai Direktur Eksekutif LSP FPM keluarannya adalah: 
  • Tercapaianya pelaksanaan sertifikasi FPM sesuai target kerja; 
  • Penyerahan laporan bulanan dan laporan tahunan kepada Dewan Pengarah, termasuk laporan keuangan dan laporan SDM; 
  • Terlaksananya pengelolaan operasional LSP FPM termasuk manajemen keuangan dan SDM
  • Terlaksananya berbagai kemajuan dan permasalahan LSP FPM bersama Sekretariat Dewan Pengarah secara regular; 
  • Terbangunnya sistem dan mekanisme  pengaduan terkait pelaksanaan sertifikasi FPM; 
  • Dikembangkannya kelembagaan dan rencana bisnis yang berkelanjutan bagi pengembangan sistem sertifikasi dan eksistensi profesi FPM. 
Pelaporan 
Sebagai Direktur Eksekutif LSP FPM mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Dewan Pengarah LSP FPM melalui Sekretariat Dewan Pengarah.
 
Kualifikasi 
Sebagai acuan dasar, berikut di bawah ini adalah kriteria-kriteria yang menjadi dasar dalam menentukan, memilih dan menetapkan adalah: 
  • Memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat dan pengalaman manajerial, serta sekurang- kurangnya 10 tahun tahun pernah menduduki posisi manajemen senior atau direktur pada organisasbaik  di  lingkungan  pemerintah,  swasta  ataupun  organisasnon  pemerintah (NGO) yang bergerak dibidang pemberdayaan masyarakat. 
  • Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai proses bisnis dan pengembangan bisnis; 
  • Memiliki ketrampilan berkomunikasi dengan berbagai lapisan, berpengalaman dalam mengembangkan  relasdengan  berbagapihak  pemangku  kepentingan  dalam  kaitan dengan kerja advokasi maupun kerja-kerja kolaboratif lainnya. 
  • Memahami prinsip pengelolaan keuangan strategis dan berpengalaman mengelola dana hibah (grant) serta mampu mengembangkan strategi penggalangan dana, pengembangan program dan perluasan jejaring mitra kerja. 
  • Menunjukkan bukti komitmennya dalam pengembangan dan penerapan sistem manajemen mutu. 
  • Berpengalaman bekerjdalam pengembangan/pengelolaan program-program pemberdayaan masyarakat
  • Memiliki jaringan dengan organisasi kemasyarakatan lain, termasuk Institusi Pemerintah, Asosasi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengabdian Masyarakat, Perguruan Tinggi atau Pusat2 Pelatihan. 
  • Komitmen bekerja secara obyektif dan profesional dengan mengikuti semua prosedur dan panduan mutu LSP sesuai lisensi dari BNSP.
Persyaratan lainnya:
  • Tidak terlibat, mewakili atau menjadi pengurus Partai politik, pengurus Asosiasi Profesi Fasilitator dan atau   organisasi yang lain yang berafilisi (bersedia melepaskan jabatan jika terpilih menjadi Direktur Eksekutif LSP FPM). 
  • Kirimkan Surat Lamaran disertai CV dan 2 surat referensi ke alamat  info@lsp-fpm.or.id paling lambat 25 Juli 2015.