Latar Belakang
Daya saing suatu bangsa ditentukan oleh kualitas sumber daya
manusia yang berkaitan erat
dengan kompetensi
kerjanya. Untuk itu, sertifikasi terhadap kompetensi
kerja membuka
peluang lebih besar bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang berkualitas sesuai dengan
kompetensinya dan kompetitif baik di pasar tenaga kerja dalam maupun luar negeri. Tujuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat adalah untuk memberi
landasan pengembangan kompetensi kerja bagi fasilitator pemberdayaan masyarakat yang
akan digunakan sebagai acuan seluruh sektor, untuk menghasilkan fasilitator pemberdayaan masyarakat yang kompeten, profesional dan kompetitif.
Sertifikasi profesi adalah upaya standarisasi
secara profesional bagi mereka yang kompeten dalam suatu bidang kerja, dan prosesnya dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang disebut
“Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)”. Badan sertifikasi profesi ini memperoleh lisensi dari
Badan
Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP), melalui proses akreditasi yang menyatakan bahwa LSP
bersangkutan telah memenuhi
syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sedangkan proses menguji
apakah seseorang telah memenuhi standard kompetensi
kerja dalam bidang tertentu dilakukan oleh lembaga khusus yang disebut “Tempat Uji
Kompetensi (TUK)” dengan menyatakan bahwa orang yang dilatih telah memenuhi
standard kompetensi kerja yang telah ditetapkan.
Manfaat yang diperoleh dari
proses sertifikasi ini bagi profesi yang ditekuni adalah adanya pengakuan baik nasional
maupun internasional
terhadap suatu profesinya, sehingga membuka
akses ke pasaran kerja nasional, regional
maupun internasional. Lebih lanjut,
lembaga/perusahan yang membutuhkan tenaga kerja di bidang tersebut akan dimudahkan
dalam menentukan skala
imbalan kerja maupun
proses
perekrutan karena jelasnya strata tenaga kerja yang dibutuhkan. Bagi lembaga-lembaga publik, sertifikasi profesi ini
merupakan
bentuk dari pertanggungjawaban publik dan upaya yang serius dalam memberi layanan yang
maksimal kepada masyarakat. Secara
khusus, bagi lembaga
pemerintah
sertifikasi profesi
memenuhi
amanat Per.Pres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menyebutkan bahwa setiap konsultan yang direkrut oleh pemerintah harus bersertifikasi.
Pemerintah bersama dengan beberapa organisasi
profesi, industri dan pakar pemberdayaan
masyarakat, mendirikan satu LSP yang dinamakan LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI‘ FASILITATOR PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT’. Pergumulan
utama pentingnya
LSP
ini didirikan adalah memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka dilayani oleh orang -
orang yang berkompeten, karena
mereka berhak memperoleh pelayanan yang baik dari
pemerintah melalui program-program pemberdayaannya (seperti: program nasional
yaitu
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - PNPM Mandiri). Kedua, LSP akan mendorong
terciptanya pasar tenaga kerja (fasiliator pemberdayaan
masyarakat - FPM). Terakhir, dengan
adanya sertifikasi profesi
FPM, membantu dan memudahkan lembaga atau institusi dalam
merekrut tenaga kerja yang diharapkan.
Dengan telah mulainya pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa sejak
awal 2014, dengan demikian tugas dan fungsi
pelaku pemberdayaan, khususnya Pendamping
Desa menjadi semakin penting. Sejalan dengan berbagai peraturan turunannya, diantaranya PP No 43 Tahun 2014, yang mengatur tentang kebutuhan pendamping professional
dan Permendesa No 3 Tahun 2015, yang mengatur pemberlakuan sertifikasi dalam waktu 2 (dua)
tahun pelaksanaan, dengan demikian LSP FPM akan menjadi
mitra strategis pemerintah dalam
mewujudkannya.
Berkaitan dengan situasi
tersebut diatas, penguatan manajemen LSP FPM diperlukan untuk memastikan tugas dan fungsi
sebagai lembaga sertifikator berjalan dengan baik, dan dapat mencapai target sertifikasi sesuai dengan yang diharapkan.
Tujuan
Kerangka acuan ini
dikembangkan untuk posisi Direktur Eksekutif LSP FPM (penuh waktu)
yang bertanggungjawab untuk pengembangan organisasi dan pengelolaan LSP FPM sehari-
hari untuk mencapai
tujuan organisasi yang semakin efisien, efektif, dan mandiri
secara
finansial, termasuk pengembangan sistem dan pencapaian target sertifikasi, pengembangan
bisnis, pengembangan jejaring kerja dengan berbagai lembaga pemangku kepentingan terk ait,
dan “pengakuan” yang semakin luas terhadap lembaga dan
sertifikasi professional pemberdayaan masyarakat, serta penguatan system
manajemen organisasi.
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Direktur Eksekutif LSP FPM:
Direktur Eksekutif adalah pemimpin pelaksana yang bertugas dan bertanggung jawab dalam:
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Direktur Eksekutif LSP FPM:
Direktur Eksekutif adalah pemimpin pelaksana yang bertugas dan bertanggung jawab dalam:
- Mengelola operasionalisasi kegiatan internal LSP FPM sehari-hari dan pelaksanaan sertifikasi, termasuk manajemen keuangan, manajeman sumber daya manusia, dan operasionalisasi pelaksanaan sertifikasi, penetapan asesor kompetensi dan asesor lisensi, serta TUK/TUKs.
- Mendesain program kerja dan rencana pengembangan LSP FPM serta rencana bisnis ke depan dengan target-target yang terukur, dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar yang semakin luas termasuk kebutuhan diversifikasi/spesialisasi sertifikasi yang semakin meningkat;
- Memperkuat tata-kelola LPM, termasuk hubungan dan komunikasi dengan Dewan Pengarah, partisipasi para pemangku kepentingan lainnya dalam system dan proses sertifikasi, dan penguatan system akuntabilitas manajemen internal lembaga.
- Mengorganisasikan program kerja yang telah di setujui oleh Dewan Pengarah LSP FPM;
- Memastikan proses sertifikasi bagi fasilitator pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai target dan rencana kegiatan sertifikasi;
- Bertindak mewakili LSP FPM baik ke dalam maupun ke luar kelembagaan;
- Menjalin hubungan dengan pemangku kepentingan terkait, khususnya para users dari LSP FPM serta melakukan advokasi kebijakan terkait dukungan sertifikasi FPM;
- Menjalin hubungan dengan Lembaga Sertifikasi Profesi di dalam maupun di luar negeri, maupun berbagai lembaga yang relevan dengan pengembangan profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat;
- Memastikan bahwa semua proses kerja sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh BNSP;
- Melakukan koordinasi dan pengembangan jejaring kerja dengan berbagai kelembagaan lainnya terkait sertifikasi FPM, khususnya dengan asosiasi, TUK, asesor lisensi, dan asesor kompetensi;
Keluaran
Dalam kapasitas sebagai Direktur Eksekutif
LSP FPM keluarannya adalah:
- Tercapaianya pelaksanaan sertifikasi FPM sesuai target kerja;
- Penyerahan laporan bulanan dan laporan tahunan kepada Dewan Pengarah, termasuk laporan keuangan dan laporan SDM;
- Terlaksananya pengelolaan operasional LSP FPM termasuk manajemen keuangan dan SDM;
- Terlaksananya berbagai kemajuan dan permasalahan LSP FPM bersama Sekretariat Dewan Pengarah secara regular;
- Terbangunnya sistem dan mekanisme pengaduan terkait pelaksanaan sertifikasi FPM;
- Dikembangkannya kelembagaan dan rencana bisnis yang berkelanjutan bagi pengembangan sistem sertifikasi dan eksistensi profesi FPM.
Sebagai Direktur Eksekutif LSP FPM mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Dewan Pengarah LSP FPM melalui Sekretariat Dewan Pengarah.
Kualifikasi
Sebagai acuan dasar, berikut di bawah ini adalah kriteria-kriteria yang menjadi dasar dalam menentukan, memilih dan menetapkan adalah:
- Memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat dan pengalaman manajerial, serta sekurang- kurangnya 10 tahun tahun pernah menduduki posisi manajemen senior atau direktur pada organisasi baik di lingkungan pemerintah, swasta ataupun organisasi non pemerintah (NGO) yang bergerak dibidang pemberdayaan masyarakat.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai proses bisnis dan pengembangan bisnis;
- Memiliki ketrampilan berkomunikasi dengan berbagai lapisan, berpengalaman dalam mengembangkan relasi dengan berbagai pihak pemangku kepentingan dalam kaitan dengan kerja advokasi maupun kerja-kerja kolaboratif lainnya.
- Memahami prinsip pengelolaan keuangan strategis dan berpengalaman mengelola dana hibah (grant) serta mampu mengembangkan strategi penggalangan dana, pengembangan program dan perluasan jejaring mitra kerja.
- Menunjukkan bukti komitmennya dalam pengembangan dan penerapan sistem manajemen mutu.
- Berpengalaman bekerja dalam pengembangan/pengelolaan program-program pemberdayaan masyarakat
- Memiliki jaringan dengan organisasi kemasyarakatan lain, termasuk Institusi Pemerintah, Asosasi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengabdian Masyarakat, Perguruan Tinggi atau Pusat2 Pelatihan.
- Komitmen bekerja secara obyektif dan profesional – dengan mengikuti semua prosedur dan panduan mutu LSP sesuai lisensi dari BNSP.
Persyaratan lainnya:
- Tidak terlibat, mewakili atau menjadi pengurus Partai politik, pengurus Asosiasi Profesi Fasilitator dan atau organisasi yang lain yang berafilisi (bersedia melepaskan jabatan jika terpilih menjadi Direktur Eksekutif LSP FPM).
- Kirimkan Surat Lamaran disertai CV dan 2 surat referensi ke alamat info@lsp-fpm.or.id paling lambat 25 Juli 2015.