loading...

Lowongan Penyusunan Kerangka Hukum Program ASK, Indonesian

Rutgers WPF Indonesia adalah sebuah organisasi yang bekerja pada kesehatan seksual dan reproduksi berbasis hak (SRHR), dan kekerasan berbasis seksual dan jenis kelamin (SGBV). Kami memiliki keahlian lama di lapangan dan bekerja di banyak negara di seluruh dunia. Rutgers WPF Indonesia terdiri dari tim yang dinamis dari 20 anggota staf. Kami bekerja sama dengan banyak organisasi mitra dalam mempromosikan SRHR dan mencegah SGBV di negara ini.

Terms of Reference
 
Konsultan Penyusunan Kerangka Hukum Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual Esensial Bagi Remaja Yang Belum Menikah Serta Remaja Marjinal di Indonesia
   
 
1.    Latar belakang
 
RutgersWPF Indonesia merupakan lembaga non pemerintah yang bekerja bersama organisasi masyarakat sipil di Indonesia untuk bersama-sama mencapai tatanan sosial yang adil dan setara bagi terpenuhinya hak kesehatan seksual dan reproduksi serta terwujudnya masyarakat tanpa kekerasan berbasis seksual dan gender terutama untuk  perempuan korban kekerasan, lelaki pelaku kekerasan, kelompok berkebutuhan khusus, remaja, LGBT, dan ODHA.
 
Salah satu fokus program yang dilakukan RutgersWPF Indonesia untuk memastikan pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual bagi remaja adalah mendorong peningkatan akses layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial bagi remaja yang belum menikah serta remaja marjinal melalui Program ASK (Access, Service, Knowledge) di Jakarta, Bali, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Program ini semenjak tahun 2013 dengan menjangkau remaja usia 10-24 tahun termasuk remaja yang terpinggirkan serta tak terlayani, seperti: remaja dengan kemampuan berbeda (diffable), remaja LGBTIQ, remaja yang hidup dengan HIV dan AIDS, remaja di lokasi terisolasi serta remaja usia 10-16 tahun. Untuk mencapai dampak perubahan yang telah dirumuskan, program ASK mengembangkan 4 (empat) area hasil: (1) Informasi kesehatan dan hak reproduksi dan seksual tersedia dan mudah diakses; (2) Kontrasepsi tersedia dan mudah diakses oleh remaja; (3) Pusat layanan Pemerintah dan klinik swasta menyediakan paket layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial bagi remaja terutama yang belum menikah; dan (4) Dukungan bagi remaja terutama yang belum menikah untuk mengakses layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial meningkat.
 
Temuan implementasi lapangan Program ASK menunjukkan bahwa paket layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial terutama kontrasepsi dan aborsi aman tidak bisa diakses oleh remaja yang belum menikah serta remaja marjinal. Salah satu penghambat terbesar adalah kebijakan dan peraturan pemerintah baik di tingkat internasional, nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang kurang kondusif, kurang lengkap tersedia tapi kurang dipenuhi akses tidak membolehkan remaja yang belum menikah mengakses layanan tersebut. Kondisi ini menghambat pemenuhan hak remaja yang belum menikah serta remaja marjinal untuk mendapatkan akses layanan kesehatan reproduksi dan seksual secara setara serta mempertinggi kerentanan dan risiko – terutama remaja perempuan – terhadap kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV-AIDS.
 
Berdasarkan situasi tersebut, maka menyusun sebuah kerangka hukum bagi penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial bagi kelompok tujuan tersebut di atas. Kerangka hukum ini dapat digunakan sebagai alat yang mendorong advokasi. Dan untuk mewujudkan rencana penyusunan kerangka hukum RutgersWPF Indonesia akan merekrut seorang konsultan.
 
 
2.    Ruang Lingkup
 
Tujuan dari penyusunan kerangka hukum ini adalah:
  1. Memetakan undang-undang serta berbagai peraturan pemerintah di tingkat internasional, nasional, propinsi dan kabupaten/kota di lokasi implementasi program yang dapat memberikan kepastian hukum bagi penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial.
  2. Memetakan kesenjangan yang terjadi antara mandat dari isi undang-undang dan peraturan pemerintah dengan praktek pelaksanaan penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial.
  3. Menginterpretasikan isi undang-undang dan peraturan yang relevan sebagai dasar hukum untuk mendorong penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual.
  4. Mengembangkan argumentasi-argumentasi logis berbasis interpretasi isi undang-undang atau peraturan relevan sebagai bahan advokasi untuk mendorong penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual.
  5. Merumuskan rekomendasi strategi advokasi di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota untuk memastikan pemerintah menyediakan layanan kesehatan reproduksi dan seksual.
 
 
3.    Keluaran
 
1.  Dokumen laporan awal (inception report) dari konsultan yang berisikan tentang ‘Kerangka Hukum Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual’ yang memuat metodologi,  kertas kerja (workplan) beserta dengan jadwal kerjanya (timetable).
2.      Draft laporan pekerjaan konsultan yang memuat:
·  Daftar undang-undang serta berbagai peraturan pemerintah di tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota di lokasi implementasi program yang dapat memberikan kepastian hukum bagi penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial.
·     Kesenjangan yang terjadi antara mandat dari isi undang-undang dan peraturan pemerintah dengan praktek pelaksanaan penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial.
·    Hasil analisa terhadap isi undang-undang dan peraturan yang relevan sebagai dasar hukum untuk mendorong penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial.
·  Argumentasi-argumentasi logis berbasis interpretasi isi undang-undang atau peraturan relevan sebagai bahan advokasi untuk mendorong penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual.
·   Rekomendasi strategi advokasi di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/ kota untuk memastikan pemerintah menyediakan layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial.
3.   Laporan final pekerjaan konsultan tentang ‘Kerangka Hukum Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual’ yang dibahas dan disetujui oleh Rutgers WPF Indonesia.
4.   Dokumen kertas kebijakan (policy brief) yang dapat dijadikan sebagai alat advokasi untuk mendorong pemerintah dan legislative di tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota untuk menyediakan layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial.
 

4.    Metodologi
 
Kerangka hukum tersebut akan dikembangkan dalam waktu yang terbatas, yaitu selama 14 (Empat Belas) hari kerja. Oleh karena itu metodologi yang disarankan, adalah sebagai berikut:
  1. Pertama-tama melakukan desk study dan menganalisis kebijakan dan produk hukum nasional, propinsi, dan kabupaten/kota yang relevan dengan mengacu pada isi instrument internasional yang relevan.
  2. Selanjutnya melakukan proses konsultasi dan diskusi dengan para narasumber yang relevan, dan para wakil dari mitra kerja di wilayah implementasi program.
  3. Dan, tahapan terakhir adalah akan ada presentasi di tingkat internal Rutgers WPF Indonesia tentang hal ini.
Konsultan diharapkan menghasilkan sebuah laporan dari maksimal 20 halaman (tidak termasuk lampiran, grafik dan tabel) berisi:

1. Ringkasan Eksekutif

2. Metodologi

Uraian metodologi yang dipakai untuk mengumpulkan informasi dan pengembangan rekomendasi. Lampiran-lampiran harus menunjukkan jenis-jenis dokumen, beserta dengan alamat dari website yang dijadikan sumber data atau informasi, dan juga penjelasan tentang sumber dari para responden ( yang mencantumkan nama, asal organisasi/lembaga, tujuan, dan alamat atau nomor kontak) yang telah diwawancarai.

3. Kerangka Hukum

a.  Informasi tentang kerangka hukum: undang-undang dan peraturan-peraturan yang terkait, rencana, kebijakan dan peraturan pada tingkatan sub-nasional. Titik awal dan fokus harus pada informasi yang berkaitan dengan ‘Kerangka Hukum Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual’. Selanjutnya informasi tentang undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku khusus untuk HKSR yang terkait.
b.  Mekanisme akuntabilitas (khususnya akuntabilitas dalam bidang pemberian pelayanan-pelayanan umum), hak atas informasi, prosedur pengaduan untuk kasus-kasus salah pengendalian (missmanagement).

4. Gambaran Implementasi kerangka hukum

a.      Pelaksanaan hak atas ‘Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual’.
b.   Penyediaan akses atau fasilitas untuk penerapan ‘Kerangka Hukum Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual’ di beberapa wilayah (wilayah yang menjadi fokus dari kerja Rutgers WPF  Indonesia) di Indonesia.
c.    Pengintegrasian isi dari modul-modul pelatihan dari Rutgers WPF Indonesia yang telah disusun dan disosialisasikan ke beberapa wilayah di Indonesia kedalam Sistem Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual di Indonesia.
 
5.  Analisis kerangka hukum serta rekomendasi
a.  Analysis mendalam tentang kerangka hukum yang mencantumkan kekuatan, kelamahan dan kesempatan dalam kerangka itu terkait dengan ‘Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual’.
b.        Peta kerangka hukum visual.
c.         Rekomendasi konkrit tentang apa yang bias dilakukan oleh RutgersWPF serta mitra, dan dengan pemangku kepentingan yang mana. 

 
5.    Keahlian yang dibutuhkan
 
Konsultan yang akan dipilih harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a.  Memiliki daftar pengalaman dalam menyusun kerangka hukum yang dibuktikan dengan contoh pekerjaan relevan sebelumnya.
b.      Minimal S2 dalam bidang hukum atau yang relevan.
c.  Memahami isu hak kesehatan reproduksi dan seksual terutama menyangkut layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial bagi remaja.
d.      Mampu menuliskan laporan secara baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris
 
 
 
6.     Cara Pembayaran
 
a.   Pembayaran pertama sebesar 20% dari total nilai yang tertera didalam kontrak akan dibayarkan langsung setelah penandatanganan kontrak.
b. Pembayaran kedua sebesar 20% akan dibayarkan setelah RutgersWPF Indonesia menerima dan menyetujui Inception Report dari konsultan yang harus dikirimkan seminggu setelah penandatanganan kontrak.
c. Pembayaran ketiga sebesar 20% akan dibayarkan setelah RutgersWPF Indonesia menerima dan menyetujui Draft Pertama Laporan ‘Kerangka Hukum Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual’.
d.  Pembayaran keempat sebesar 20% akan dibayarkan setelah RutgersWPF Indonesia menerima dan menyetujui Draft Final Laporan ‘Kerangka Hukum Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual’.
e. Pembayaran kelima sebesar 20% akan dibayarkan setelah RutgersWPF Indonesia menerima dan menyetujui Laporan Final dan juga Kertas Kebijakan (Policy Brief) ‘Kerangka Hukum Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual’.
 
 
7. Cara Melamar
 
Calon Konsultan yang berminat, harap mengirim Expression Of  Interest sebagai berikut:
1.  Tulisan pendek berisi expression of interest (maksimal 2 halaman) yang menjelaskan pemahaman   terhadap pekerjaan, langkah, dan pendekatan yang akan digunakan dalam implementasi konsultasi ini termasuk timeline, ketersediaan waktu, dan jumlah pembayaran yang diajukan.
2.     CV yang relevan dengan posisi ini.
3.     Portofolio penulisan kerangka hukum atau kertas kebijakan.
4.     Fee untuk pekerjaan dimaksud.
5.      EOI dikirimkan melalui e-mail ke: recruitment.rutgerswpf.indo@gmail.com dengan mencantumkan judul:  Konsultan Kerangka Hukum Program ASK. Deadline aplikasi ini adalah 12 Juni 2015.