Rutgers WPF Indonesia adalah sebuah organisasi yang bekerja
pada kesehatan seksual dan reproduksi berbasis hak (SRHR), dan kekerasan
berbasis seksual dan jenis kelamin (SGBV). Kami memiliki keahlian lama di
lapangan dan bekerja di banyak negara di seluruh dunia. Rutgers WPF Indonesia
terdiri dari tim yang dinamis dari 20 anggota staf. Kami bekerja sama dengan
banyak organisasi mitra dalam mempromosikan SRHR dan mencegah SGBV di negara
ini.
Terms of Reference
Konsultan
Penyusunan Kerangka Hukum Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual
Esensial Bagi Remaja Yang Belum Menikah Serta Remaja Marjinal di Indonesia
1. Latar belakang
RutgersWPF Indonesia merupakan lembaga non pemerintah yang bekerja
bersama organisasi masyarakat sipil di Indonesia untuk bersama-sama mencapai
tatanan sosial yang adil dan setara bagi terpenuhinya hak kesehatan seksual dan
reproduksi serta terwujudnya masyarakat tanpa kekerasan berbasis seksual dan
gender terutama untuk
perempuan korban kekerasan, lelaki pelaku kekerasan, kelompok
berkebutuhan khusus, remaja, LGBT, dan ODHA.
Salah satu fokus program yang dilakukan RutgersWPF Indonesia untuk
memastikan pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual bagi remaja adalah
mendorong peningkatan akses layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial
bagi remaja yang belum menikah serta remaja marjinal melalui Program
ASK (Access, Service, Knowledge) di Jakarta, Bali, Jawa Tengah, DI Yogyakarta
dan Jawa Timur. Program ini semenjak tahun 2013 dengan menjangkau remaja usia
10-24 tahun termasuk remaja yang terpinggirkan serta tak terlayani, seperti: remaja
dengan kemampuan berbeda (diffable), remaja LGBTIQ, remaja yang hidup dengan
HIV dan AIDS, remaja di lokasi terisolasi serta remaja usia 10-16 tahun. Untuk
mencapai dampak perubahan yang telah dirumuskan, program ASK mengembangkan 4
(empat) area hasil: (1) Informasi kesehatan dan hak reproduksi dan seksual
tersedia dan mudah diakses; (2) Kontrasepsi tersedia dan mudah diakses oleh remaja; (3) Pusat
layanan Pemerintah dan klinik swasta menyediakan paket layanan kesehatan
reproduksi dan seksual esensial bagi remaja terutama yang belum menikah; dan
(4) Dukungan bagi remaja terutama yang belum menikah untuk mengakses layanan
kesehatan reproduksi dan seksual esensial meningkat.
Temuan implementasi lapangan Program ASK menunjukkan bahwa paket
layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial terutama kontrasepsi dan
aborsi aman tidak bisa diakses oleh remaja yang belum menikah serta remaja
marjinal. Salah satu penghambat terbesar adalah kebijakan dan peraturan
pemerintah baik di tingkat internasional, nasional, propinsi dan kabupaten/kota
yang kurang kondusif, kurang
lengkap tersedia tapi kurang dipenuhi akses tidak membolehkan
remaja yang belum menikah mengakses layanan tersebut. Kondisi ini menghambat
pemenuhan hak remaja yang belum menikah serta remaja marjinal untuk mendapatkan
akses layanan kesehatan reproduksi dan seksual secara setara serta mempertinggi
kerentanan dan risiko – terutama remaja perempuan – terhadap kehamilan yang
tidak diinginkan (KTD), Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV-AIDS.
Berdasarkan situasi tersebut, maka menyusun sebuah kerangka hukum
bagi penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial bagi kelompok tujuan tersebut di atas. Kerangka hukum ini dapat digunakan sebagai alat yang mendorong advokasi. Dan untuk mewujudkan rencana penyusunan
kerangka hukum RutgersWPF Indonesia akan merekrut seorang konsultan.
2. Ruang Lingkup
Tujuan dari penyusunan kerangka hukum ini adalah:
- Memetakan undang-undang serta berbagai peraturan pemerintah di tingkat internasional, nasional, propinsi dan kabupaten/kota di lokasi implementasi program yang dapat memberikan kepastian hukum bagi penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial.
- Memetakan kesenjangan yang terjadi antara mandat dari isi undang-undang dan peraturan pemerintah dengan praktek pelaksanaan penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial.
- Menginterpretasikan isi undang-undang dan peraturan yang relevan sebagai dasar hukum untuk mendorong penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual.
- Mengembangkan argumentasi-argumentasi logis berbasis interpretasi isi undang-undang atau peraturan relevan sebagai bahan advokasi untuk mendorong penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual.
- Merumuskan rekomendasi strategi advokasi di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota untuk memastikan pemerintah menyediakan layanan kesehatan reproduksi dan seksual.
3. Keluaran
1. Dokumen laporan awal (inception report) dari konsultan yang
berisikan tentang ‘Kerangka Hukum Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan
Seksual’ yang memuat metodologi, kertas
kerja (workplan) beserta dengan jadwal kerjanya (timetable).
2.
Draft laporan
pekerjaan konsultan yang memuat:
· Daftar undang-undang
serta berbagai peraturan pemerintah di tingkat nasional, propinsi dan
kabupaten/kota di lokasi implementasi program yang dapat memberikan kepastian
hukum bagi penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial.
· Kesenjangan yang
terjadi antara mandat dari isi undang-undang dan peraturan pemerintah dengan
praktek pelaksanaan penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual
esensial.
· Hasil analisa
terhadap isi undang-undang dan peraturan yang relevan sebagai dasar hukum untuk
mendorong penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial.
· Argumentasi-argumentasi
logis berbasis interpretasi isi undang-undang atau peraturan relevan sebagai
bahan advokasi untuk mendorong penyediaan layanan kesehatan reproduksi dan
seksual.
· Rekomendasi strategi
advokasi di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/ kota untuk memastikan
pemerintah menyediakan layanan kesehatan reproduksi dan seksual esensial.
3. Laporan final pekerjaan konsultan tentang ‘Kerangka Hukum
Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual’ yang dibahas dan disetujui
oleh Rutgers WPF Indonesia.
4. Dokumen kertas kebijakan (policy brief) yang dapat dijadikan
sebagai alat advokasi untuk mendorong pemerintah dan legislative di tingkat
nasional, propinsi, dan kabupaten/kota untuk menyediakan layanan kesehatan
reproduksi dan seksual esensial.
4. Metodologi
Kerangka hukum tersebut akan dikembangkan dalam waktu yang
terbatas, yaitu selama 14 (Empat Belas) hari kerja. Oleh karena itu metodologi
yang disarankan, adalah sebagai berikut:
- Pertama-tama melakukan desk study dan menganalisis kebijakan dan produk hukum nasional, propinsi, dan kabupaten/kota yang relevan dengan mengacu pada isi instrument internasional yang relevan.
- Selanjutnya melakukan proses konsultasi dan diskusi dengan para narasumber yang relevan, dan para wakil dari mitra kerja di wilayah implementasi program.
- Dan, tahapan terakhir adalah akan ada presentasi di tingkat internal Rutgers WPF Indonesia tentang hal ini.
Konsultan diharapkan
menghasilkan sebuah laporan dari maksimal 20 halaman (tidak termasuk lampiran,
grafik dan tabel) berisi:
1. Ringkasan Eksekutif
2. Metodologi
Uraian metodologi yang dipakai untuk mengumpulkan informasi dan pengembangan rekomendasi. Lampiran-lampiran harus menunjukkan jenis-jenis dokumen, beserta dengan alamat dari website yang dijadikan sumber data atau informasi, dan juga penjelasan tentang sumber dari para responden ( yang mencantumkan nama, asal organisasi/lembaga, tujuan, dan alamat atau nomor kontak) yang telah diwawancarai.
3. Kerangka Hukum
a. Informasi tentang
kerangka hukum: undang-undang dan peraturan-peraturan yang terkait, rencana,
kebijakan dan peraturan pada tingkatan sub-nasional. Titik awal dan fokus harus
pada informasi yang berkaitan dengan ‘Kerangka Hukum
Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual’. Selanjutnya
informasi tentang undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku khusus
untuk HKSR yang terkait.
b. Mekanisme
akuntabilitas (khususnya akuntabilitas dalam bidang pemberian
pelayanan-pelayanan umum), hak atas informasi, prosedur pengaduan untuk
kasus-kasus salah pengendalian (missmanagement).
4. Gambaran Implementasi kerangka hukum
a. Pelaksanaan hak
atas ‘Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual’.
b. Penyediaan akses
atau fasilitas untuk penerapan ‘Kerangka Hukum
Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual’ di beberapa wilayah
(wilayah yang menjadi fokus dari kerja Rutgers WPF Indonesia) di Indonesia.
c. Pengintegrasian
isi dari modul-modul pelatihan dari Rutgers WPF Indonesia yang telah disusun
dan disosialisasikan ke beberapa wilayah di Indonesia kedalam Sistem Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual di Indonesia.
5. Analisis kerangka hukum serta
rekomendasi
a. Analysis mendalam tentang
kerangka hukum yang mencantumkan kekuatan, kelamahan dan kesempatan dalam
kerangka itu terkait dengan ‘Penyediaan Layanan
Kesehatan Reproduksi dan Seksual’.
b.
Peta kerangka hukum visual.
c.
Rekomendasi konkrit tentang apa
yang bias dilakukan oleh RutgersWPF serta mitra, dan dengan pemangku
kepentingan yang mana.
5. Keahlian yang dibutuhkan
Konsultan yang akan dipilih harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. Memiliki daftar
pengalaman dalam menyusun kerangka hukum yang dibuktikan dengan contoh
pekerjaan relevan sebelumnya.
b.
Minimal S2 dalam
bidang hukum atau yang relevan.
c. Memahami isu hak
kesehatan reproduksi dan seksual terutama menyangkut layanan kesehatan
reproduksi dan seksual esensial bagi remaja.
d.
Mampu menuliskan
laporan secara baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris
6.
Cara Pembayaran
a. Pembayaran pertama sebesar 20% dari total nilai yang tertera
didalam kontrak akan dibayarkan langsung setelah penandatanganan kontrak.
b. Pembayaran kedua sebesar 20% akan dibayarkan setelah RutgersWPF
Indonesia menerima dan menyetujui Inception Report dari konsultan yang harus
dikirimkan seminggu setelah penandatanganan kontrak.
c. Pembayaran ketiga sebesar 20% akan dibayarkan setelah RutgersWPF
Indonesia menerima dan menyetujui Draft Pertama Laporan ‘Kerangka Hukum
Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual’.
d. Pembayaran keempat sebesar 20% akan dibayarkan setelah RutgersWPF
Indonesia menerima dan menyetujui Draft Final Laporan ‘Kerangka Hukum
Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual’.
e. Pembayaran kelima sebesar 20% akan dibayarkan setelah RutgersWPF
Indonesia menerima dan menyetujui Laporan Final dan juga Kertas Kebijakan
(Policy Brief) ‘Kerangka Hukum Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi dan
Seksual’.
7. Cara Melamar
Calon Konsultan yang berminat, harap
mengirim Expression Of Interest sebagai
berikut:
1. Tulisan pendek berisi
expression of interest (maksimal 2
halaman) yang menjelaskan pemahaman terhadap pekerjaan, langkah, dan pendekatan
yang akan digunakan dalam implementasi konsultasi ini termasuk timeline,
ketersediaan waktu, dan jumlah pembayaran yang diajukan.
2. CV yang relevan
dengan posisi ini.
3. Portofolio penulisan
kerangka hukum atau kertas kebijakan.
4. Fee untuk
pekerjaan dimaksud.
5. EOI dikirimkan melalui e-mail ke: recruitment.rutgerswpf.indo@gmail.com
dengan mencantumkan judul: Konsultan Kerangka Hukum Program ASK. Deadline
aplikasi ini adalah 12 Juni 2015.