loading...

Dicari Konsultan Kajian Resiko Bencana dan RPB - Maluku Tengah

PENYUSUNAN KAJIAN RISIKO BENCANA DAN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA TERINTEGRASI IKLIM

TINGKAT KABUPATEN
(KABUPATEN MALUKU TENGAH – PROVINSI MALUKU)

Kerja sama Mercy Corps Indonesia – BPBD Kab. Maluku Tengah

Latar Belakang
Kompleksitas penanggulangan bencana membutuhkan sebuah perencanaan yang sifatnya terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Rencana penanggulangan bencana Kabupaten merupakan pedoman dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana bagi daerah. Baik bagi pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat.
Rencana Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut RPB, merupakan wujud dari upaya pemerintah kabupaten/kota untuk merumuskan program-program kegiatan dan fokus prioritas penanggulangan bencana. Penyusunan RPB merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. RPB adalah sebuah dokumen resmi yang memuat data dan informasi tentang pengurangan risiko bencana melalui program-program kegiatan. RPB dimulai dari pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya.
BPBD Maluku Tengah, melalui dukungan berbagai pihak telah menyusun kajian risiko bencana yang diharapkan bisa menjadi basis yang kuat bagi penyusunan RPB. Namun, hasil kajian berupa draft tersebut dinilai belum maksimal memenuhi persyaratan berdasarkan PERKA BNPB 02/2012 dan butuh diperkuat dalam konteks analisis risiko serta pemetaan spasialnya.
 
Mendukung kebutuhan tersebut, API Perubahan akan merekrut seorang konsultan yang akan mendampingi tim RPB Kabupaten Maluku Tengah dalam revisi dan pengembangan kajian risiko bencana terintegrasi iklim. Konsultan bersama dengan tim RPB Kabupatane Maluku Tengah akan melengkapi analisis risiko bencana yang meliputi ancaman, kerentanan, dan kapasitas secara komprehensif termasuk integrasi analisis iklim di dalamnya. Sesuai dengan standar minimal sebagaimana diatur dalam PERKA BNPB 02/2012.  Selanjutnya berdasarkan kajian risiko ini, akan disusun rencana penanggulangan bencana sebagai acuan bersama pemerintah dan masyarakat Maluku Tengah dalam Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi perubahan iklim secara terpadu.
Objectives
Tujuan kajian risiko bencana dan penyusunan RPB terintegrasi iklim ini adalah:
  • Memperkuat analisis risiko bencana dengan integrasi iklim sebagai dasar penyusunan rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten. 
  • Menyusun rencana penanggulangan bencana yang terintegrasi sebagai dasar penanggulangan bencana di Kabupaten Maluku Tengah 
  • Memperkuat upaya PRB dan API yang melibatkan para pemangku kepentingan dari Kabupaten Maluku Tengah melalui proses partisipatif; 
  • Memperkuat media koordinasi dan sinkronisasi program antar SKPD dan komunitas dalam upaya Pengurangan Risiko Bencana terintegrasi Iklim;
Output
Adapun hasil yang diharapkan adalah:
  • Hasil analisis risiko bencana terintegrasi iklim di Kabupaten Maluku Tengah; termasuk pertimbangan aspek-aspek lain yang berpotensi meningkatkan risiko terhadap pembangunan. 
  • Peta risiko bencana terintegrasi iklim di Kabupaten Maluku Tengah 
  • Dokumen DRAFT Rencana penanggulangan Bencana Kabuapten Maluku Tengah yang dihasilkan secara partisipatif dengan pelibatan para pemangku kepentingan
The Scope
Lingkup Kerja konsultan kajian risiko bencana adalah:
  • Bersama BPBD Kabupaten Maluku Tengah mengkoordinir seluruh proses pengembangan pengkajian risiko bencana dan penyusunan draft RPB 
  • Mereview draft final dokumen kajian risiko bencana yang telah disusun oleh BPBD Maluku Tengah. 
  • Memberikan rekomendasi  untuk mendesain rencana tindak yang dibutuhkan untuk melengkapi hasil kajian secara komprehensif, dengan minimum standard PERKA BNPB 02/2012. 
  • Mengasistensi dan memandu tim dalam proses penyusunan kajian risiko bencana.
  • Mengasistensi proses penyusunan peta risiko bencana per ancaman sesuai dengan aturan Perka No. 2 tahun 2012 tentang pengkajian risiko bencana yang akan disusun oleh konsultan GIS terpilih.
  • Memandu proses penyusunan Rencana penanggulangan bencana (RPB) yang partisipatif. 
  • Memastikan hasil kajian risiko bencana yang komprehensif dan terpadu sesuai dengan konsep kajian risiko bencana, mencakup analisis ancaman, kerentanan dan kapasitas serta integrasinya dengan analisis iklim 𝑅=𝐻 × 𝑉𝐶.Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten akan mengakomodir informasi risiko bencana seluruh Kabupaten Maluku Tengah.
  • Secara aktif berkoordinasi dengan staff API Perubahan – Mercy Corps Indonesia untuk memastikan pencapaian hasil yang optimal. Proses koordinasi secara langsung dilakukan minimal satu (1) kali dalam seminggu dan komunikasi melalui media elektronik (telfon dan email) secara rutin. 
  • Penyusunan laporan akhir
  • Konsultan akan tinggal di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah sampai dengan akhir penugasan. Biaya travel pulang-pergi, tempat tinggal (kost) dan biaya komunikasi bulanan akan ditanggung oleh Mercy Corps Indonesia. 
  • Biaya operasional selama penugasan, seperti biaya untuk FGD, lokakarya, dan biaya terkait operasional lainnya akan ditanggung oleh Mercy Corps Indonesia 
  • Melaksanakan lingkup kerja sampai dengan Agustus 2015
Location
Maluku Tengah – Provinsi Maluku

Konsultan memiliki:
  • Pengetahuan, kemampuan dan pengalaman setidaknya 5 tahun dalam melakukan kajian risiko bencana dan perencanaan aksi partisipatif tingkat Kabupaten 
  • Pengetahuan dan menguasai metode kajian risiko bencana. 
  • Pengetahuan, kemampuan dan pengalaman dalam penyusunan kajian risiko bencana terintegrasi iklim. 
  • Pengetahuan, kemampuan dan pengalaman dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana dan Peraturan daerah untuk Penanggulangan Bencana. 
  • Diutamakan aktor pernah terlibat dalam program API Perubahan.
CV dan Aplikasi dikirimkan ke Procurement@id.mercycorps.org sebelum 5 April 2015.