A. Latar Belakang
Proyek Strengthening
Women’s Rights (SWR) merupakan kerjasama antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman. Proyek ini dilaksanakan
bersama oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)
dan Deutsche Gesellschaft für Internationale
Zusammenarbeit (GIZ) GmbH. Tujuan kerjasama ini adalah mendukung perbaikan kerangka
kondisi untuk menciptakan kebijakan-kebijakan yang responsif terhadap hak-hak
perempuan di tingkat nasional dan di daerah. Proyek ini memiliki fokus di tiga
area: mendukung pengembangan kebijakan yang responsif gender di tingkat
nasional, mendukung penyusunan kebijakan daerah yang responsif gender, serta
peningkatan kapasitas lembaga mitra secara strategis untuk meningkatkan
kualitas dan keberlanjutan perannya dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
pengarusutamaan gender di Indonesia.
Peningkatan kapasitas bagi pemangku kebijakan
yang menjadi salah satu fokus proyek SWR sejalan dengan grand design reformasi birokrasi 2010-2025 yang diamanatkan oleh
Perpres No. 81 tahun 2010. Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA telah menyusun road map pelaksanaan reformasi
birokrasi. Penataan sistem manajemen SDM aparatur merupakan satu dari delapan
aspek yang menjadi perhatian dalam dokumen road
map tersebut. Dalam aspek penataan sistem manajemen SDM aparatur, telah diidentifikasi
beberapa langkah yang perlu dilakukan:
1.
Penataan sistem
rekruitmen pegawai
2.
Penerapan standar
kompetensi jabatan (analisis jabatan)
3.
Evaluasi jabatan
4.
Penyusunan standar
kompetensi jabatan
5.
Penyusunan peta profil kompetensi
individu
6.
Sistem penilaian kinerja
individu
7.
Pengembangan sistem
database pegawai
8.
Pengembangan sistem
pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi individu
Beberapa langkah telah dilaksanakan dan
dokumen-dokumen penting telah dihasilkan dibawah koordinasi tim reformasi
birokrasi di Kemen PPPA. Termasuk penyusunan analisis jabatan dan peta profil
kompetensi individu. Meskipun demikian, desain strategis bagi peningkatan
kapasitas sumber daya manusia yang akan menjadi acuan bagi kegiatan peningkatan
kapasitas selama lima tahun ke depan, dan didasarkan pada hasil-hasil penilaian
serta kesenjangan antara kompetensi yang ada dan kompetensi yang dibutuhkan,
masih belum disusun.
Secara umum kompetensi di Kemen PPPA dapat dipilah
ke dalam dua aspek besar, yaitu 1.) Aspek manajerial: perencanaan,
penganggaran, implementasi kegiatan, pemantauan dan evaluasi, dan 2.) Aspek
teknis yang berkaitan dengan isu/mandat kementerian, yaitu pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak. Sejauh ini, pemetaan atas aspek manajerial,
termasuk kebutuhan pelatihan yang terkait telah dilakukan. Sementara pemetaan
kompetensi dalam aspek teknis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tengah
berlangsung.
Sebagai tambahan atas pemetaan yang sudah ada, desain
pengembangan kapasitas sumberdaya manusia yang akan disusun perlu memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya Undang-undang No. 5 tahun
2004 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, nantinya strategi pengembangan kapasitas
diharapkan dapat mendukung Kemen PPPA dalam menghadapi proses perubahan yang
tengah berlangsung sebagai konsekuensi dari pergantian kepemimpinan dan
penataan kelembagaan di tingkat nasional.
Untuk mendukung Kemen PPPA dan proyek SWR menyusun
desain strategis peningkatan kapasitas dibutuhkan seorang tenaga ahli yang akan
bekerja secara intensif bersama dengan tim Kemen PPPA dan SWR.
B. Tujuan
Memberikan dukungan kepada
Kemen PPPA untuk menghasilkan desain strategis pengembangan kapasitas
pegawai di berbagai fungsi dan tingkat yang terintegrasi
dalam Renstra Kemen PPPA 2015-2019.
C. Lingkup Pekerjaan dan Output
Dalam melaksanakan tugasnya, tenaga ahli akan berkoordinasi
dengan Kepala Biro Umum cq Kepala Bagian Kepegawaian. Selain itu, sesuai arahan
Kepala Biro Umum, tenaga ahli juga akan bekerja secara intensif bersama Ketua
Pokja Pengembangan Sistem Manajemen Sumberdaya Manusia Aparatur dalam tim
reformasi birokrasi/Staf Ahli Menteri Bidang Agama, Kepala Biro Perencanaan,
dan Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen, Kemen PPPA.
Lingkup kerja tenaga ahli adalah sebagai berikut:
1.
Bersama
dengan pejabat di Kemen PPPA menyepakati landasan organisasional yang digunakan
untuk menyusun desain strategis pengembangan kapasitas sumberdaya manusia.
Landasan organisasional yang dimaksud antara lain adalah struktur organisasi
kementerian, tugas dan fungsi kementerian, dll;
2.
Menghasilkan
dokumen desain strategis pengembangan kapasitas sumberdaya manusia Kemen PPPA
2015-2019;
3.
Memberikan
kontribusi dalam proses penyusunan Renstra, khususnya pada bagian pengembangan
kapasitas sumberdaya manusia;
4.
Berdasarkan
perkembangan dan pelaksanaan reformasi birokrasi, menyampaikan alternatif strategi
atau langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan Kemen PPPA bagi pengembangan
kapasitas sumberdaya manusia.
Di dalam lingkup kerja tersebut, output utama tenaga
ahli adalah menyusun dokumen desain strategis pengembangan kapasitas sumberdaya
yang antara lain terdiri dari:
·
Analisis
kesenjangan antara kompetensi yang dibutuhkan dan kompetensi yang ada, berdasarkan
hasil pemetaan yang sudah dilakukan oleh Kemen PPPA (pada 30 Juni 2014);
·
Rencana
aksi pengembangan kapasitas sumberdaya manusia 2015-2019 berikut dengan indikasi
anggaran per tahun (pada 10 Agustus 2014);
·
Rekomendasi
dan langkah tindak lanjut bagi implementasi rencana aksi pengembangan kapasitas
(pada 31 Oktober).
D. Durasi Kontrak
Tenaga ahli akan bekerja antara 1 Juni 2014 – 31 Oktober 2014,
selama 18 hari kerja yang terdiri sebagai berikut:
Kegiatan
|
Hari
|
Desk review atas
hasil-hasil pemetaan, peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen lain
yang relevan
|
2
|
Analisis dan penulisan kesenjangan
kompetensi
|
3
|
Penyusunan rencana aksi
pengembangan kapasitas dan indikasi anggarannya
|
3
|
Identifikasi strategi dan
alternatif strategi implementasi
|
2
|
Dukungan teknis integrasi
desain strategis ke dalam Renstra Kemen PPPA 2015 – 2019
|
3
|
Konsultasi, koordinasi,
dan diskusi intensif dengan Kemen PPPA selama masa kontrak
|
5
|
Total
|
18
|
E. Kriteria Tenaga Ahli
1.
Minimal
S2 dalam bidang pengembangan sumberdaya manusia dengan pengalaman lebih dari 10
tahun dalam menyusun strategi pengembangan kapasitas;
2.
Berpengalaman
dalam bekerja dengan organisasi pemerintah di tingkat nasional;
3.
Menguasai
sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah;
4.
Memiliki
pengetahuan yang memadai tentang proses reformasi birokrasi;
5.
Menguasai
bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau isu-isu sosial
kemasyarakatan merupakan nilai lebih.
Tenaga ahli yang memenuhi kriteria di atas dipersilahkan mengirimkan
lamaran yang berisi uraian mengenai kompetensi pelamar, pengalaman yang relevan,
serta tawaran yang diajukan untuk melaksanakan tugas yang tertera dalam
kerangka acuan ini. Lamaran beserta curriculum
vitae dapat dikirim ke alamat email: muhammad.djindan@giz.de paling lambat 16 Mei 2014 dengan mencantumkan “Lamaran Tenaga
Ahli” sebagai judul/subject email.
Hanya kandidat yang memenuhi kriteria yang akan dihubungi
untuk proses lebih lanjut.