loading...

Lowongan Tenaga Ahli Pengembangan Kapasitas, Jakarta

A.     Latar Belakang
Proyek Strengthening Women’s Rights (SWR) merupakan kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman. Proyek ini dilaksanakan bersama oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH. Tujuan kerjasama ini adalah mendukung perbaikan kerangka kondisi untuk menciptakan kebijakan-kebijakan yang responsif terhadap hak-hak perempuan di tingkat nasional dan di daerah. Proyek ini memiliki fokus di tiga area: mendukung pengembangan kebijakan yang responsif gender di tingkat nasional, mendukung penyusunan kebijakan daerah yang responsif gender, serta peningkatan kapasitas lembaga mitra secara strategis untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan perannya dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pengarusutamaan gender di Indonesia.

Peningkatan kapasitas bagi pemangku kebijakan yang menjadi salah satu fokus proyek SWR sejalan dengan grand design reformasi birokrasi 2010-2025 yang diamanatkan oleh Perpres No. 81 tahun 2010. Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA telah menyusun road map pelaksanaan reformasi birokrasi. Penataan sistem manajemen SDM aparatur merupakan satu dari delapan aspek yang menjadi perhatian dalam dokumen road map tersebut. Dalam aspek penataan sistem manajemen SDM aparatur, telah diidentifikasi beberapa langkah yang perlu dilakukan:

1.       Penataan sistem rekruitmen pegawai
2.       Penerapan standar kompetensi jabatan (analisis jabatan)
3.       Evaluasi jabatan
4.       Penyusunan standar kompetensi jabatan
5.       Penyusunan peta profil kompetensi individu
6.       Sistem penilaian kinerja individu
7.       Pengembangan sistem database pegawai
8.       Pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi individu

Beberapa langkah telah dilaksanakan dan dokumen-dokumen penting telah dihasilkan dibawah koordinasi tim reformasi birokrasi di Kemen PPPA. Termasuk penyusunan analisis jabatan dan peta profil kompetensi individu. Meskipun demikian, desain strategis bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang akan menjadi acuan bagi kegiatan peningkatan kapasitas selama lima tahun ke depan, dan didasarkan pada hasil-hasil penilaian serta kesenjangan antara kompetensi yang ada dan kompetensi yang dibutuhkan, masih belum disusun.

Secara umum kompetensi di Kemen PPPA dapat dipilah ke dalam dua aspek besar, yaitu 1.) Aspek manajerial: perencanaan, penganggaran, implementasi kegiatan, pemantauan dan evaluasi, dan 2.) Aspek teknis yang berkaitan dengan isu/mandat kementerian, yaitu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sejauh ini, pemetaan atas aspek manajerial, termasuk kebutuhan pelatihan yang terkait telah dilakukan. Sementara pemetaan kompetensi dalam aspek teknis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tengah berlangsung.

Sebagai tambahan atas pemetaan yang sudah ada, desain pengembangan kapasitas sumberdaya manusia yang akan disusun perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya Undang-undang No. 5 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, nantinya strategi pengembangan kapasitas diharapkan dapat mendukung Kemen PPPA dalam menghadapi proses perubahan yang tengah berlangsung sebagai konsekuensi dari pergantian kepemimpinan dan penataan kelembagaan di tingkat nasional.

Untuk mendukung Kemen PPPA dan proyek SWR menyusun desain strategis peningkatan kapasitas dibutuhkan seorang tenaga ahli yang akan bekerja secara intensif bersama dengan tim Kemen PPPA dan SWR.

B.    Tujuan
Memberikan dukungan  kepada  Kemen PPPA untuk menghasilkan desain strategis pengembangan kapasitas pegawai di berbagai fungsi dan tingkat yang terintegrasi dalam Renstra Kemen PPPA 2015-2019.

C.    Lingkup Pekerjaan dan Output
Dalam melaksanakan tugasnya, tenaga ahli akan berkoordinasi dengan Kepala Biro Umum cq Kepala Bagian Kepegawaian. Selain itu, sesuai arahan Kepala Biro Umum, tenaga ahli juga akan bekerja secara intensif bersama Ketua Pokja Pengembangan Sistem Manajemen Sumberdaya Manusia Aparatur dalam tim reformasi birokrasi/Staf Ahli Menteri Bidang Agama, Kepala Biro Perencanaan, dan Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen, Kemen PPPA.

Lingkup kerja tenaga ahli adalah sebagai berikut:
1.       Bersama dengan pejabat di Kemen PPPA menyepakati landasan organisasional yang digunakan untuk menyusun desain strategis pengembangan kapasitas sumberdaya manusia. Landasan organisasional yang dimaksud antara lain adalah struktur organisasi kementerian, tugas dan fungsi kementerian, dll;

2.       Menghasilkan dokumen desain strategis pengembangan kapasitas sumberdaya manusia Kemen PPPA 2015-2019;

3.       Memberikan kontribusi dalam proses penyusunan Renstra, khususnya pada bagian pengembangan kapasitas sumberdaya manusia;

4.       Berdasarkan perkembangan dan pelaksanaan reformasi birokrasi, menyampaikan alternatif strategi atau langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan Kemen PPPA bagi pengembangan kapasitas sumberdaya manusia.

Di dalam lingkup kerja tersebut, output utama tenaga ahli adalah menyusun dokumen desain strategis pengembangan kapasitas sumberdaya yang antara lain terdiri dari:
·         Analisis kesenjangan antara kompetensi yang dibutuhkan dan kompetensi yang ada, berdasarkan hasil pemetaan yang sudah dilakukan oleh Kemen PPPA (pada 30 Juni 2014);

·         Rencana aksi pengembangan kapasitas sumberdaya manusia 2015-2019 berikut dengan indikasi anggaran per tahun (pada 10 Agustus 2014);

·         Rekomendasi dan langkah tindak lanjut bagi implementasi rencana aksi pengembangan kapasitas (pada 31 Oktober).
 
D.    Durasi Kontrak
Tenaga ahli akan bekerja antara 1 Juni 2014 – 31 Oktober 2014, selama 18 hari kerja yang terdiri sebagai berikut:

Kegiatan
Hari
Desk review atas hasil-hasil pemetaan, peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen lain yang relevan
2
Analisis dan penulisan kesenjangan kompetensi
3
Penyusunan rencana aksi pengembangan kapasitas dan indikasi anggarannya
3
Identifikasi strategi dan alternatif strategi implementasi
2
Dukungan teknis integrasi desain strategis ke dalam Renstra Kemen PPPA 2015 – 2019
3
Konsultasi, koordinasi, dan diskusi intensif dengan Kemen PPPA selama masa kontrak
5
Total
18

E.     Kriteria Tenaga Ahli
1.       Minimal S2 dalam bidang pengembangan sumberdaya manusia dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menyusun strategi pengembangan kapasitas;

2.       Berpengalaman dalam bekerja dengan organisasi pemerintah di tingkat nasional;

3.       Menguasai sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah;

4.       Memiliki pengetahuan yang memadai tentang proses reformasi birokrasi;

5.       Menguasai bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau isu-isu sosial kemasyarakatan merupakan nilai lebih.

Tenaga ahli yang memenuhi kriteria di atas dipersilahkan mengirimkan lamaran yang berisi uraian mengenai kompetensi pelamar, pengalaman yang relevan, serta tawaran yang diajukan untuk melaksanakan tugas yang tertera dalam kerangka acuan ini. Lamaran beserta curriculum vitae dapat dikirim ke alamat email: muhammad.djindan@giz.de paling lambat 16 Mei 2014 dengan mencantumkan “Lamaran Tenaga Ahli” sebagai judul/subject email.

Hanya kandidat yang memenuhi kriteria yang akan dihubungi untuk proses lebih lanjut.