loading...

AIPJ - RFP, Penelitian Tentang Alternatif Pengelolaan Perkara Tilang Di Pengadilan

AUSTRALIAN INDONESIA PARTNERSHIP FOR JUSTICE (AIPJ)
REQUEST FOR PROPOSAL
Penelitian Tentang Alternatif Pengelolaan Perkara Tilang Di Pengadilan
 
Pemerintah Australia, melalui AusAID, telah memberikan dukungan untuk sektor hukum dan keadilan di Indonesia selama lebih dari 10 tahun. Pada tahun 2011, Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ) dimulai sebagai program lima tahun AusAID  yang baru.
 
Memasuki tahun ketiga implementasi program Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ), AIPJ memfokuskan diri pada upaya untuk ‘Mewujudkan Hak’ . Hak yang dimaksud, meliputi Hak atas identitas hukum (akta kelahiran, akta nikah, dan akta cerai), Hak atas proses peradilan yang adil, bersih, dan mudah diakses, dan Hak atas informasi (hukum).
 
Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) RI 2011, perkara pidana yang diterima seluruh Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia sepanjang 2011 berjumlah 4,761,797 perkara. Dengan sisa perkara dari tahun 2010 yang berjumlah 26,336 perkara, total perkara pidana yang ditangani berbagai Pengadilan Negeri pada 2011 menjadi berjumlah 4,788,133 perkara.
 
Dari keseluruhan perkara pidana tersebut, jumlah terbesar adalah perkara pidana cepat (tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas), yaitu sebanyak 4,667,921 perkara atau 98,03% dari keseluruhan perkara pidana. Sisanya, perkara pidana biasa sejumlah 119,375 perkara (1,96 %) dan perkara singkat sejumlah 837 perkara (0,02%).
 
Survei integritas pelayanan publik yang diselenggarakan KPK pada 2012 juga menyatakan bahwa sidang tilang di seluruh PN di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Palu dikelola di bawah standar. Temuan ini diperkuat oleh Ketua MA 2009-2012, Harifin A. Tumpa, yang mengeluhkan volume kerja dari perkara tilang yang sangat besar sebagai penyebabnya, yang pada akhirnya membuat banyak pengadilan kewalahan. Sumberdaya pengadilan banyak tersedot oleh perkara tilang, padahal perkaranya sendiri bersifat sederhana atau sumir.
 
Dalam menyikapi keadaan di atas, beberapa opsi solusi sempat diusulkan oleh berbagai pihak. Opsi-opsi solusi tersebut berkisar pada pertama, keinginan untuk mempertahankan beban kerja perkara tilang di pengadilan, namun dengan perbaikan-perbaikan tertentu dalam penyelenggaraannya, atau kedua, mengeluarkan atau mengurangi perkara tilang dari beban kerja pengadilan, khususnya bagi perkara di mana pelanggar mengakui kesalahannya (uncontested cases).
 
Guna memperjelas bagaimana Pengadilan, dalam hal ini MA, harus menyikapi permasalahan yang terkait dengan sidang tilang di atas, AIPJ merasa perlu untuk mendukung MA dalam menyelenggarakan penelitian tentang alternatif pengelolaan perkara tilang di pengadilan. Mengingat ruang lingkup masalah yang akan dicarikan jalan keluarnya oleh penelitian ini sejalan dengan kerangka kerja AIPJ, yaitu merealisasikan hak masyarakat, khususnya hak atas proses peradilan yang fair, yang putusannya konsisten serta layanannya layak diakses oleh masyarakat.
 
Untuk penelitian tersebut AIPJ mengadakan proses pengadaan jasa untuk pemilihan lembaga pelaksana. Batas waktu memasukkan proposal adalah hari Jumat, 11 Oktober 2013  jam 15.00 WIB. Informasi selanjutnya untuk proses tersebut dijabarkan dalam Lampiran I Dokumen Pengadaan Jasa yang dapat diunduh di http://www.aipj.or.id/en/opportunities . Atau menghubungi AIPJ melaui email grants.contracts@aipj.or.id.
__._,_.___


LOWONGAN KERJA NGO: Dapatkan Informasi Melalui Email Anda. Click Subscribe Now!