AUSTRALIAN INDONESIA
PARTNERSHIP FOR JUSTICE (AIPJ)
REQUEST FOR PROPOSAL
Penelitian Tentang
Alternatif Pengelolaan Perkara Tilang Di Pengadilan
Pemerintah Australia, melalui
AusAID, telah memberikan dukungan untuk sektor hukum dan keadilan di Indonesia selama lebih dari 10 tahun. Pada tahun 2011, Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan
(AIPJ) dimulai sebagai
program lima tahun AusAID yang
baru.
Memasuki tahun
ketiga implementasi program Kemitraan Australia Indonesia
untuk Keadilan (AIPJ), AIPJ
memfokuskan diri pada upaya untuk ‘Mewujudkan Hak’ . Hak yang dimaksud,
meliputi Hak atas identitas hukum (akta kelahiran, akta nikah, dan akta cerai), Hak atas proses peradilan yang adil, bersih, dan mudah diakses, dan Hak atas informasi (hukum).
Berdasarkan
Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) RI 2011, perkara pidana yang diterima
seluruh Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia sepanjang 2011 berjumlah 4,761,797
perkara. Dengan sisa perkara dari tahun 2010 yang berjumlah 26,336 perkara,
total perkara pidana yang ditangani berbagai Pengadilan Negeri pada 2011
menjadi berjumlah 4,788,133 perkara.
Dari
keseluruhan perkara pidana tersebut, jumlah terbesar adalah perkara pidana
cepat (tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas), yaitu sebanyak
4,667,921 perkara atau 98,03% dari keseluruhan perkara pidana. Sisanya, perkara
pidana biasa sejumlah 119,375 perkara (1,96 %) dan perkara singkat sejumlah 837
perkara (0,02%).
Survei
integritas pelayanan publik yang diselenggarakan KPK pada 2012 juga menyatakan
bahwa sidang tilang di seluruh PN di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya,
Medan, dan Palu dikelola di bawah standar. Temuan ini diperkuat oleh Ketua MA
2009-2012, Harifin A. Tumpa, yang mengeluhkan volume kerja dari perkara tilang
yang sangat besar sebagai penyebabnya, yang pada akhirnya membuat banyak
pengadilan kewalahan. Sumberdaya pengadilan banyak tersedot oleh perkara
tilang, padahal perkaranya sendiri bersifat sederhana atau sumir.
Dalam
menyikapi keadaan di atas, beberapa opsi solusi sempat diusulkan oleh berbagai
pihak. Opsi-opsi solusi tersebut berkisar pada pertama, keinginan untuk
mempertahankan beban kerja perkara tilang di pengadilan, namun dengan
perbaikan-perbaikan tertentu dalam penyelenggaraannya, atau kedua,
mengeluarkan atau mengurangi perkara tilang dari beban kerja pengadilan,
khususnya bagi perkara di mana pelanggar mengakui kesalahannya (uncontested
cases).
Guna
memperjelas bagaimana Pengadilan, dalam hal ini MA, harus menyikapi
permasalahan yang terkait dengan sidang tilang di atas, AIPJ merasa perlu untuk
mendukung MA dalam menyelenggarakan penelitian tentang alternatif pengelolaan
perkara tilang di pengadilan. Mengingat ruang lingkup masalah yang akan
dicarikan jalan keluarnya oleh penelitian ini sejalan dengan kerangka kerja
AIPJ, yaitu merealisasikan hak masyarakat, khususnya hak atas proses peradilan
yang fair, yang putusannya konsisten serta layanannya layak diakses oleh
masyarakat.
Untuk
penelitian tersebut AIPJ mengadakan proses pengadaan jasa untuk pemilihan
lembaga pelaksana. Batas waktu memasukkan proposal adalah hari Jumat, 11
Oktober 2013 jam 15.00 WIB. Informasi selanjutnya untuk proses tersebut
dijabarkan dalam Lampiran I Dokumen Pengadaan Jasa yang dapat diunduh di http://www.aipj.or.id/en/opportunities
. Atau menghubungi AIPJ melaui email grants.contracts@aipj.or.id.
__._,_.___