PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS DAERAH 2013
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun
2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Kepala BKN
Nomor 9 Tahun 2012tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/030.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16
Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013, maka dalam rangka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2013, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyelenggarakan
seleksi penerimaan pegawai baru dari pelamar umum untuk mengisi formasi
yang lowong pada unit/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah dengan ketentuan secara lengkap dapat dilihat
I. PENDAFTARAN & SELEKSI
Formulir Pendaftaran tersedia dan dapat diambil di KANTOR POS
terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah atau dapat di
unduh dari website Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan alamat :
http://www.kalteng.go.id atau http://www.bkppprovkalteng.net.
Pengiriman dan penerimaan berkas lamaran pendaftaran CPNS
2013 Provinsi Kalimantan Tengah mulai tanggal 04 SEPTEMBER 2013 dan
berakhir pada tanggal 20 SEPTEMBER 2013 pukul 16.00 WIB diterima di
Kantor Pos Palangka Raya;
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi serta pemberitahuan waktu dan
tempat ujian dilaksanakan pada tanggal 26 SEPTEMBER 2013 di Kantor Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah Jalan
Willem A.S No.11 Palangka Raya.
Pelamar yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus Seleksi
Administrasi akan diberi KARTU TANDA PESERTA UJIAN yang disediakan oleh
Panitia dan dapat diambil mulai tanggal 30 SEPTEMBER 2013 s/d 02 OKTOBER
2013 pukul 08.00-15.00 WIB di Kantor BKPP Provinsi Kalimantan Tengah
Jalan Willem A.S No.11 Palangka Raya.
Ujian tertulis direncanakan akan dilaksanakan pada hari MINGGU tanggal 03 NOVEMBER 2013 (Sistem LJK).
II. PERSYARATAN:
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- Berkelakuan Baik;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
- Penyandang cacat sesuai dengan jenis spesifikasi pekerjaan yang dilamar;
- Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaran dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;
- Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Kemendiknas, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Kemendiknas dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya;
- Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas. Khusus di bidang keagamaan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Agama dan bidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 DESEMBER 2013.
- Bagi pelamar tidak diperkenankan untuk mendaftar lebih dari satu formasi jabatan dan lebih dari satu daerah/instansi, apabila ditemukan mendaftar lebih dari satu formasi jabatan dan lebih dari satu daerah/instansi maka akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Silahkan Download FIle pengumuman di sini: DOWNLOAD LENGKAP PENGUMUMAN RESMI