PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-01/P.CPNS/M.EKON/09/2013
TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
TAHUN ANGGARAN 2013
NOMOR : PENG-01/P.CPNS/M.EKON/09/2013
TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
TAHUN ANGGARAN 2013
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 148 Tahun 2013, dengan ini Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian membuka kesempatan kepada seluruh Warga
Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan kualifikasi dan ketentuan sebagai berikut :
- Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Calon Anggota POLRI serta anggota TNI/Anggota POLRI;
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
- Persyaratan Khusus
- Pada tanggal 1 Desember 2013, berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal:
- 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S1;
- 30 (tiga puluh) tahun untuk S2.
- 35 (tiga puluh lima) tahun untuk S3.
- Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari:
- Perguruan Tinggi Negeri;
- Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi minimal terakreditasi A oleh BAN-PT yang masih berlaku pada saat kelulusan; atau
- Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui kementerian yang membidangi urusan pendidikan nasional, dibuktikan dengan penetapan pengesahan/penyetaraan program studi yang bersangkutan dari BAN-PT, dan disertai dengan konversi IPK dalam skala 4 (apabila Perguruan Tinggi tersebut tidak menggunakan skala 4).
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk S1 dan 3,00 untuk S2 dan S3 (dalam skala 4 dan bukan hasil pembulatan).
- Untuk putra/putri Papua:
- Putra/putri Papua yang diterima adalah yang salah satu orang tuanya asli Papua;
- Waktu dan tempat pelaksanaan ujian seleksi khusus putra/putri Papua akan ditentukan kemudian.
- Pada tanggal 1 Desember 2013, berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal: