LOWONGAN KERJA
Latar Belakang
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas sebagai lembaga perencanaan pembangunan nasional, ditetapkanlah Permen PPN/Bappenas Nomor 4 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas. Salah satunya didalam regulasi tersebut diatur mengenai tugas pokok dan fungsi Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral untuk mendukung pencapaian target pembangunan khususnya terkait penyusunan rencana, kebijakan serta koordinasi pendanaan luar negeri dengan mitra pembangunan multilateral.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral menyelenggarakan fungsi-fungsi yaitu berupa pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri multilateral dan kerjasama pembangunan global; penyusunan rencana pendanaan luar negeri multilateral dan kerjasama pembangunan global; pengkoordinasian kerja sama multilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri multilateral; penyiapan usulan pendanaan luar negeri multilateral dan kerjasama pembangunan global untuk pelaksanaan pembangunan; pengkoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan pembangunan multilateral antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; melakukan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pendanaan luar negeri multilateral dan kerjasama pembangunan global serta menyusun laporan atas perkembangan pelaksanaan; dan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi serta evaluasi dan pelaporan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral perlu melaksanakan tugas dan fungsinya secara komprehensif guna meningkatkan kualitas koordinasi kerjasama, persiapan dan implementasi proyek-proyek Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, terkait dengan seluruh pihak, seperti Kementerian/ Lembaga, mitra pembangunan internasional, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Tujuan
Meningkatkan fungsi Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral Bappenas sebagai koordinator pinjaman dan hibah yang berasal dari mitra pembangunan multilateral seperti Bank Dunia, IFAD, ADB, IDB, Uni Eropa, dan UN Family.
Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan adalah sebagai berikut:
- Kajian Inovasi Pendanaan Luar Negeri Multilateral;
- Koordinasi Rencana Kegiatan Pendanaan Luar Negeri Multilateral;
- Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan dan Pelaksanaan Pendanaan Luar Negeri Multilateral;
- Pemantauan Perencanaan Pendanaan Luar Negeri Multilateral;
- Pendukung Harmonisasi Sistem Peraturan Pemerintah dan ADB serta Percepatan Pelaksanaan Kegiatan.
Kegiatan akan dilakukan melalui pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga dan mitra pembangunan, yang mencakup pertemuan-pertemuan, baik di dalam maupun di luar kota. Selain pertemuan, juga dilakukan konsinyasi dan kunjungan lapangan. Secara umum, kegiatan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah; Permen PPN Nomor 4 tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, serta peraturan dan kebijakan terkait lainnya.
Hasil Kegiatan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah peningkatan kualitas perencanaan kegiatan pinjaman dan hibah dari mitra pembangunan multilateral sehingga tujuan pelaksanaan dapat tercapai. Output dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Tersusunnya kajian mengenai inovasi pendanaan luar negeri multilateral;
- Tersusunnya dokumen-dokumen dalam rangka koordinasi kegiatan pinjaman dan hibah luar negeri multilateral;
- Tersusunnya laporan pemantauan dan evaluasi pengelolaan dan pelaksanaan kinerja pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari pendanaan luar negeri multilateral;
- Terlaksana dan tersusunnya laporan kegiatan yang mendukung proses pelaksanaan kegiatan TA-ADB dalam rangka mencapai harmonisasi khususnya sistem safeguards, pengadaan barang/jasa, serta kesiapan kegiatan;
- Tersusunnya laporan hasil pemantauan dan rekomendasi terhadap pelaksanaan perencanaan pinjaman dan hibah luar negeri multilateral; dan
- Laporan akhir dari tiap kegiatan.
Kegiatan akan dilaksanakan dalam waktu 1 tahun yaitu Januari-Desember 2017.
Pelaksanaan Kegiatan
Penanggung jawab dari Kegiatan adalah Deputi bidang Pendanaan Pembangunan. Sementara itu, pelaksana kegiatan adalah Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral. Pelaksana Kegiatan akan terdiri dari Ketua Tim dan anggota Tim yang akan bertugas untuk mengkoordinasikan dan mengelola pelaksanaan kegiatan. Anggota Tim merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan latar belakang pendidikan minimal sarjana Strata-1 yang memahami pengelolaan pinjaman/hibah luar negeri. Untuk membantu Tim Teknis diperlukan suatu Tim Tenaga Pendukung maksimal sebanyak 4 orang.
Kualifikasi Tenaga Pendukung
- Pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) dan pengalaman kerja 1-5 tahun;
- Mampu mengoperasikan dan menguasai Ms. Office;
- Mampu membuat desain/infografis;
- Memiliki kemampuan menulis dan pelaporan yang baik;
- Menguasai bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan baik;
- Mampu bekerja secara mandiri dan team work;
- Mampu bekerja di bawah tekanan dan di luar jam kerja.
Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral, melalui email: multilateral@bappenas.go.id selambatnya tanggal 20 Januari 2017
Harap e-mail dapat dikirimkan dengan Subyek:
Lamaran Tenaga Pendukung Direktorat PLN Multilateral