Request
for Proposal
Desk Review atas Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia
Pemerintah Australia, melalui AusAID, telah memberikan dukungan untuk sektor hukum dan keadilan di Indonesia selama lebih dari 10 tahun. Pada tahun 2011, Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ) dimulai sebagai program lima tahun AusAID yang baru.
Memasuki tahun ketiga implementasi program Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ), AIPJ memfokuskan diri pada upaya untuk ‘Mewujudkan Hak’ . Hak yang dimaksud, meliputi: Hak atas identitas hukum (akta kelahiran, akta nikah, dan akta cerai); Hak atas proses peradilan yang adil, bersih, dan mudah diakses;Hak atas informasi (hukum).
Desk Review atas Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia
Pemerintah Australia, melalui AusAID, telah memberikan dukungan untuk sektor hukum dan keadilan di Indonesia selama lebih dari 10 tahun. Pada tahun 2011, Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ) dimulai sebagai program lima tahun AusAID yang baru.
Memasuki tahun ketiga implementasi program Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ), AIPJ memfokuskan diri pada upaya untuk ‘Mewujudkan Hak’ . Hak yang dimaksud, meliputi: Hak atas identitas hukum (akta kelahiran, akta nikah, dan akta cerai); Hak atas proses peradilan yang adil, bersih, dan mudah diakses;Hak atas informasi (hukum).
Untuk membantu mewujudkan salah satu hak diatas, yakni hak atas proses peradilan yang adil, bersih, dan mudah diakses, maka AIPJ mendukung kegiatan penggunanan alternative penyelesaian sengketa (APS) di pengadilan. Salah satu jenis APS yang saat ini digunakan di pengadilan adalah “court annexed mediation”. Court annexed mediation ini adalah proses mediasi yang diwajibkan untuk dilakukan oleh Pengadilan pada proses perdata. Dasar hukumnya adalah pasal 130 HIR dan 154 Rbg, yang pada pokoknya menyatakan bahwa hakim yang mengadili perkara perdata wajib mengupayakan perdamaian para pihak yang
berperkara. Mediasi di pengadilan ini kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1/2008 (PERMA hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan sehingga tidak berlaku untuk mediasi yang dilakukan di luar pengadilan/non court annexed mediation).
Berdasarkan PERMA ini maka hakim wajib mengupayakan perdamaian semua sengketa perdata (kecuali perkara yang diselesaikan di pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha) antara para pihak yang diajukan kepada pengadilan melalui bantuan mediator, sebagaimana diatur dalam pasal 130 HIR dan 154 Rbg dan apabila hal ini dilanggar maka putusan yang dihasilkan pengadilan tersebut menjadi batal demi hukum.
Adapun salah satu kegiatan terkait Dukungan AIPJ bagi Peningkatan Penggunaan APS di Pengadilan adalah penelitian dokumen terkait penggunaan APS di Pengadilan (“desk review”). Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan rujukan dalam menyusun suatu Strategi terkait Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Indonesia.
Konsultan atau organisasi yang tertarik dapat mengakses dokumen Request for Proposal dengan mengunjungi website AIPJ di www.aipj.or.id. Tanggal terakhir penyerahan proposal tanggal 28 Agustus 2013 pukul 16.00 WIB.