Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk
berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu
cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak
saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Berbeda dengan beberapa
negara lain, inisiatif untuk membentuk Undang-Undang perlindungan bagi
saksi dan korban bukan datang dari aparat hukum, polisi, jaksa, atau pun
pengadilan yang selalu berinteraksi dengan saksi dan korban tindak
pidana, melainkan justru datang dari kelompok masyarakat yang memiliki
pandangan bahwa saksi dan korban sudah saatnya diberikan perlindungan
dalam sistem peradilan pidana.
PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA LPSK PERIODE 2013 – 2018
Panitia Seleksi calon Anggota LPSK mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik, memiliki kompetensi dan integritas untuk menjadi calon Anggota LPSK Periode 2013-2018. Syarat calon Anggota LPSK:
PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA LPSK PERIODE 2013 – 2018
Panitia Seleksi calon Anggota LPSK mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik, memiliki kompetensi dan integritas untuk menjadi calon Anggota LPSK Periode 2013-2018. Syarat calon Anggota LPSK:
- Warga negara Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
- Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu);
- Berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
- Memiliki nomor pokok wajib pajak.
Pendaftaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp.6.000 dengan melampirkan:
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi NPWP;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi yang bersangkutan;
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran (4x6) sebanyak 5 (lima) lembar;
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pada R.S. Pemerintah dan kesehatan jiwa dari dokter ahli jiwa;
- Surat keterangan catatan kepolisian yang diperuntukan untuk pendaftaran LPSK;
- Surat rekomendasi dari 2 (dua) tokoh/lembaga di bidang hukum dan HAM;
- Enam surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp.6.000 yang masing-masing menyatakan bahwa:
- Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
- Riwayat pengalaman di bidang Hukum dan HAM paling singkat 10 Tahun.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun.
- Apabila terpilih menjadi anggota LPSK:
- Bersedia melepaskan jabatan struktural dan fungsional di lingkungan: Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, partai politik, organisasi profesi, atau organisasi kemasyarakatan;
- Bersedia melaporkan harta kekayaannya; dan
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Makalah yang dibuat sendiri dengan judul “Peran, Kendala dan Tantangan LPSK” (10 halaman, font 12 Arial, 1,5 spasi, ukuran kertas A-4).
Pendaftaran calon anggota LPSK dimulai pada tanggal 25 Maret 2013 sampai dengan tanggal 8 April
2013, pada hari kerja pukul 9.00 s.d. pukul 17.00 WIB, di Gedung Perintis Kemerdekaan (Gd. Pola) Lt. 1, Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat 10320 Telp. 021-3190 7021 ex. 120,
Fax. 021-3192 7881,. dan berkas pendaftaran menjadi milik panitia.
Informasi lebih lanjut, dapat lihat di www.lpsk.go.id dan
www.kemenkumham.go.id.
Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.