Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak usia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia dua tahun.
Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya (Kementerian Kesehatan, 2018). Stunting dan kekurangan gizi lainnya yang terjadi pada 1.000 HPK, disamping berisiko menghambat pertumbuhan fisik dan rentan terhadap penyakit, juga menghambat perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan.
Kondisi ini diperkirakan dapat menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 3 persen per tahun (World Bank, 2014).
Menindaklanjuti Hal Tersebut Diatas Maka Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia Membutuhkan Tenaga Ahli Untuk Sekretariat Percepatan Pencegahan Stunting Tahun 2019
Untuk Detil Lowongan Pekerjaan Tenaga Ahli Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia --> KLIK DISINI
## Catatan: Pengisisan posisi Tenaga Ahli Program Analyst akan ditentukan berdasarkan penilaian kebutuhan oleh Setwapres dan akan diajukan kepada Bank Dunia untuk mendapatakan surat ketidakberatan.