loading...

CDRM & CDS HKBP Membuka Lowongan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Penempatan di Pulau Nias

Program dari Center for Disaster Risk Management and Community Development Studies (CDRM & CDS) Universitas HKBP Nommensen berfokus pada pengelolaan resiko bencana, pemberdayaan masyarakat dan penelitian. CDRM & CDS bekerja  di 3 wilayah proyek, yakni: Wilayah Pakpak, Pulau Nias, dan Kepulauan Mentawai. Saat ini CDRM&CDS membutuhkan staff untuk ditempatkan di Pulau Nias dengan posisi sebagai berikut:
Jabatan: Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat atau Community Empowerment Facilitator (CEF) – 2 (duaorang
Lokasi: Pulau Nias
Deskripsi Umum Pekerjaan:
Melakukan kegiatan pengorganisasian, pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat di desa dampingan CDRM&CDS, serta membuat laporan kepada Koordinator Lapangan. Community Empowerment Facilitator (CEF) juga bertanggung jawab  untuk mempersiapkan rencana kerja program untuk disetujui, dan juga memberikan laporan kepada Koordinator Lapangan.
Persyaratan:
  • Minimal tamatan D-3 semua jurusan
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Mampu mengendarai sepeda motor serta  memiliki SIM C
  • Berpengalaman minimal 1 tahun dalam program pemberdayaan masyarakat, lebih disukai yang memiliki kemampuan teknis di bidang pertanian, peternakan dan kebencanaan.
  • Bersedia ditempatkan di wilayah  terpencil
  • Memiliki sensitivitas dalam bekerja dengan masyarakat yang berbeda
  • Memiliki kemauan yang baik  untuk belajar
  • Mampu bekerja secara individu dan bersama tim.

Bagi yang berminat mohon kirim surat lamaran beserta daftar riwayat hidup (curriculum vitae) melalui: alamat email: cdrmcds.recruitment@gmail.com atau alamat pos: CDRM & CDS - NiasJl. Tirta No.49 KBNKota Gunungsitoli – 22815.

Berkas lamaran diterima paling lambat Senin, 21 Januari 2019. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi.

CDRM&CDS membuka kesempatan yang sama bagi semua pelamar tanpa membedakan jenis kelamin, ras, etnis/suku  dan agama/kepercayaan. CDRM&CDS juga memiliki komitmen dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Peraturan Perlindungan Anak.