loading...

Min. SMA | Komisi Penanggulangan AIDS Membuka Lowongan Staf Asistensi Teknis Program, Jakarta

STAF ASISTENSI TEKNIS PROGRAM (KODE : SATP)

Durasi Kontrak : sampai dengan 31 Desember 2017

Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat KPAN bertanggung-jawab mengurus program Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat (PABM) yang dilaksanakan di rumah-rumah rehabsos milik organisasi Komunitas Penasun dan Layanan Alat Suntik Steril (LASS) yang tersedia di Puskesmas dan Satelit milik LSM pelasana program terkait.

Sesuai Permenkes nomor 55 tahun 2015 tentang Program Pengurangan Dampak Buruk Napza Suntik, maka LASS akan diperkuat dengan layanan konseling Perubahan Perilaku Penasun dan dukungan program psikososial. Sedangkan PABM membutuhkan penguatan konsep layanan yang komprehensif dan sistem Monev. PABM memberi perhatian khusus pada strategi rehabilitasi sosial dan medis terkait masalah adiksi, penapisan dampak buruk pada kualitas kesehatan, perawatan, dan dukungan pengobatan terhadap penyakit komorbiditas. Saat ini semua program Yankes bidang pengurangan dampak buruk Napza suntik berlangsung di 18 provinsi dan 68 kab/kota di bawah supervisi langsung KPA Provinsi/Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota dengan pelibatan peran pemantauan lintas sektoral.



Saat ini Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML) Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat KPAN membutuhkan rekrutmen cepat untuk posisi di bawah ini:

Staf Asistensi Teknis Program


Adapun untuk tugas dan tanggungjawab untuk staf tersebut antara lain:

  • Membantu Koordinator Harm Reduction untuk melaksanakan persiapan teknis semua kegiatan bidang terkait dengan dukungan GF NFM.
  • Memantau dan mengelola waktu pengumpulan laporan capaian LASS, PABM, Pokja Harm Reduction, dan Satelit LASS.
  • Menyiapkan laporan monitoring berbasis check-list untuk persiapan setiap kegiatan / agenda bidang harm reduction.
  • Melaksanakan fungsi Notulensi untuk setiap kegiatan bidang harm reduction
  • Melaksanakan  penugasan di dalam dan di luar kantor sesuai arahan Koordinator Harm Reduction dan Tandem terkait bagian program di Subdit AIDS dan Subdit Masalah Napza
  • Membantu proses koordinasi lintas program bidang HIV dan Napza yang melibatkan Subdit AIDS, Set.KPAN, dan Subdit Masalah Napza.
  • Melaksanakan dukungan proses penyediaan surat-surat koordinasi Ka. Set. KPAN di dalam lingkungan Kementerian Kesehatan dan provinsi melalui Dinas Kesehatan Provinsi untuk sukses mengawal penguatan basis layanan kesehatan bidang HIV dan Napza.
Kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk staf tersebut, antara lain:
  • Memiliki standar pendidikan minimal Sekolah Mengengah Umum (SMU) dengan pengalaman bekerja sekurang-kurangnya tiga (3) tahun di bidang pengelolaan program-program kesehatan berbasis partisipasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat, atau
  • Memiliki standar pendidikan sekurang-kurangnya Diploma (D3) bidang Kesehatan atau Manajemen atau sederajat bidang administrasi dan umum lainnya
  • Mamiliki kemampuan untuk mempersiapkan dan mengelola kegiatan/aktivitas yang melibatkan banyak partisipan.
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia yang baik.
  • Menyukai aktivitas menulis dan memiliki kemampuan menyusun laporan tertulis, notulensi, TOR, dan menulis dokumen-dokumen penunjang suatu program
  • Memiliki pengalaman bekerja sekurang-kurangnya satu tahun dalam suatu instansi pemerintah dan atau non pemerintah di bidang program kesehatan dan atau penanggulangan HIV serta Napza.
  • Dapat bekerja mandiri dengan baik maupun dalam lingkungan kerjasama kelompok atau tim kerja.
  • Memiliki pengatahuan dasar tentang HIV, AIDS, dan masalah penyalahgunaan Napza
Kerangka Acuan untuk posisi diatas dapat dilihat DISINI, apabila anda berminat mengisi posisi tersebut dapat mengirimkan surat lamaran dan CV paling lambat tanggal 12 Juli 2017 dengan mencantumkan kode posisi: (SATP) melalui email ke sdm@aidsindonesia.or.id

Proses rekrutmen dan penetapan hasilnya akan memberikan perhatian khusus pada Kandidat dari Komunitas Populasi Kunci serta mempertimbangkan aspek keadilan gender.