loading...

Kementerian Desa Republik Indonesia Membuka Tenaga Pendamping Pembangunan Perdesaan Tahun 2017

Kementerian Desa PDTT kembali membuka Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan tahun 2017.

Pendaftaran dimulai dibuka sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Mei 2017.

Kementerian Desa PDTT kembali membuka Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan tahun 2017. Pendaftaran dimulai dibuka sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Mei 2017.

Informasi Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan tahun 2017 didasarkan Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT Nomor B.116/DPKP/05/2017 tentang Pemberitahuan Rekrutmen (Seleksi) Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2017.

Dalam sura tersebut menyatakan bahwa berdasarkan target prioritas Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2017 yang termasuk didalamnya Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) - RPJMN Tahun 2015-2019, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, Surat Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor B.95/DPKP/04/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Pemberitahuan Lokasi Pendampingan Kawasan Perdesaan Tahun 2017.

Pendampingan Kawasan Perdesaan Tahun 2017 akan dilaksanakan di 64 Kabupaten/Kota yang tersebar di 31 provinsi sebagaimana yang sudah ditetapkan, dengan menempatkan satu orang Pendamping Kawasan Perdesaan bidang manajemen dan satu orang Pendamping Kawasan Perdesaan bidang Teknis di setiap kabupaten lokasi pendampingan.

Setelah dilakukan evaluasi kineria terhadap Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2016, terdapat 69 orang pendamping yang memiliki kinerja baik, selanjutnya telah ditempatkan di lokasi kabupaten tahun 2017. Untuk memenuhi kebutuhan Pendamping Kawasan Perdesaan yang baru sebanyak 59 orang, maka akan dilakukan seleksi terbuka atau Rekrutmen (Seleksi) Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2017.

Persyaratan:

Pendamping Kawasan Perdesaan (Bidang Manajemen)
  • Pendidikan minimal S-1 atau D-3, atau setara S-1 dan D-3 semua bidang ilmu;
  • S-1 atau sederajat berpengalaman bidang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
  • D-3 atau sederajat berpengalaman bidang yang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman memfasilitasi kerja sama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/ kota;
  • Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat:
  • Berpengalaman dalam pengorganisasian masyarakat antar-desa dan kawasan perdesaan;
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi Musyawarah Desa dan/ atau Antar Desa:
  • Memiliki kemampuan dalam teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan atau antar-desa;
  • Mengenal adat istiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah kabupaten setempat;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program MS. Office (MS. Word dan MS. Excel), serta mampu memanfaatkan layanan email;
  • Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik lisan maupun tulisan;
  • Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam tim;
  • Pada saat melakukan pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun):
  • Diutamakan berdomisili di daerah setempat dalam lingkup lingkup kabupaten/kota lokasi tugas.

Pendamping Kawasan Perdesaan (Bidang Teknis)

  • Pendidikan Strata S-1 atau D3, atau setara S-1 dan D3, diutarnakan bidang Teknik Lingkungan, Planologi, atau Teknologi Pertanian;
  • S-1 atau sederajat memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
  • D-3 atau sederajat memiliki pengalaman minimal bidangn pemberdayaan 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman memfasilitasi kerja sama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/ Kota;
  • Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
  • Berpengalaman dalam pengorganisasian masyarakat antar-desa dan kawasan perdesaan;
  • Memiliki kemampuan melakukan teknik fasifitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan atau antar-desa;
  • Berpengalaman memfasilitasi pengembangan wjlayah/lingkungan dan kegiatan lain yang bersifat kawasan;
  • Mengenal adat istiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah kabupaten setempat;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program MS. Office (MS. Word dan MS. Excel), serta mampu memanfaatkan layanan email;
  • Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik lisan maupun tulisan;
  • Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam tim;
  • Pada saat melakukan pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun);
  • Diutamakan berdomisili di daerah setempat dalam lingkup kabupaten/kota lokasi tugas.

Berkas lamaran ditujukan kepada Satker Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, melalui alamat berikut:

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia cq. PPBJ - Seleksi Pendamping Kawasan Perdesaan Gedung B, Lantai 3, Jl. TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan 12740 - Cap pos tanggal 17 Mei 2017 atau via email paling lambat tanggal 17 Mei 2017.

Alamat email:

  • kspkwilayah1@gmail.com untuk Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Lampung dan Jambi
  • kspkwilayah2@gmail.com untuk Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali
  • kspkwilayah3@gmail.com untuk Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara
  • kspkwilayah4@gmail.com untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara
  • kspkwilayah5@gmail.com untuk provinsi NTT, NTB,  Maluku, Maluku Utara Dan Papua.
Pembukaan pendaftaran calon Pendamping Kawasan Perdesaan dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Mei 2017.

Hasil seleksi aktif diumumkan di media informasi provinsi, melalui email peserta, atau sms kepada peserta yang mengikuti seleksi.

Demikian informasi rekrutmen pendamping desa 2017. Selengkapnya dapat menghubungi Satker P3MD di daerah masing-masing.