loading...

Kabupaten Humbang Hasundutan Membutuhkan Tenaga Non PNS (Kontrak) Penempatan di Dinas Kesehatan Tahun 2017

Pengumuman Dinas Kesehatan
Nomor : 440.444/    /09/III/2017
Pengumuman Penerimaan Tenaga Kontrak
di wilayah Kerja Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2017

Jenis dan Jumlah Tenaga Kontrak:
  • Tenaga Promotor Kesehatan 12 orang
  • Tenaga Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 1 orang
  • Tenaga Aplikasi e-Logistik 1 orang
  • Tenaga Bongkar Muat 2 orang
Jadwal Pengangkatan
  • Pengumuman Penerimaan tenaga kontrak 27 Maret 2017
  • Pendaftaran 29 sd 31 Maret 2017 langsung ke Dinas Kesehatan
  • Seleksi Administrasi tanggal 2 April 2017
  • Wawancara tanggal 3 dan 4 April 2017
Syarat Administrasi Pengangkatan dan Jenis Tenaga Kontrak

Tenaga Promotor Kesehatan:
  • Berpendidikan minimal S1 Kesehatan jurusan/peminatan Kesehatan Masyarakat utamanya jurusan/peminatan Promosi Kesehatan/Ilmu Perilaku, diutamakan yang memiliki pengalaman kerja 1 tahun
  • Surat lamaran kerja
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pasfoto berwarna 4 x 6 ( 2 lembar)
  • Fotocopi KTP
  • Fotocopi pengalaman kerja bagi yang memiliki
Tenaga Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM):
  • Berpendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkungan
  • Surat lamaran kerja
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pasfoto berwarna 4 x 6 ( 2 lembar)
  • Fotocopi KTP
  • Fotocopi pengalaman kerja bagi yang memiliki
Tenaga Aplikasi e-Logistik:
  • Berpendidikan minimal tamatan SLTA
  • Surat lamaran kerja
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pasfoto berwarna 4 x 6 ( 2 lembar)
  • Fotocopi KTP
  • Fotocopi pengalaman kerja bagi yang memiliki
  • Memiliki Sertifikat Komputer
Tenaga Bongkar Muat:
  • Berpendidikan minimal setingkat SLTP
  • Surat lamaran kerja
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pasfoto berwarna 4 x 6 ( 2 lembar)
  • Fotocopi KTP
  • Fotocopi pengalaman kerja bagi yang memiliki
  • Fotocopi Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi yang memiliki
Hak/kewajiban Tenaga Kontrak
  • Mendapat Jaminan Kesehatan Kelas 3 bagi yang belum memiliki Jaminan Kesehatan/BPJS
  • Mendapat honor minimal sesuai upah minimum kabupaten yaitu sebesar  Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) setiap bulannya terhitung mulai kerja
  • Berkewajiban melakukan tugas dan pelaporan sesuai dengan target kinerja bulanan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan