KEMITRAAN – Pembaharuan bagi Tata Kepemerintahan di Indonesia
Undangan untuk memasukkan proposal konsep proyek adaptasi perubahan Iklim
Kemitraan – Adaptation Fund
Pendahuluan
Kemitraan bagi pembaharuan tata kepemerintahan, selanjutnya disebut Kemitraan, merupakan lembaga yang mempromosikan, mendorong dan berusaha mewujudkan perbaikan tata kelola kepemerintahan di Indonesia. Terdapat dua unit utama yang dilaksanakan Kemitraan, yaitu tata kelola pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Governance) dan tata kelola demokrasi dan keadilan (Democratic and Justice Governance). Misi Kemitraan adalah mendiseminasikan, meningkatkan dan institusionalisasi prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih diantara pemerintah, masyarakat sipil dan kalangan bisnis, yang memperhatikan hak asasi manusia, keseimbangan gender, masyarakat marjinal dan kelestarian lingkungan. Misi Kemitraan tersebut kemudian diturunkan menjadi program-program utama, salah satunya adalah Sustainable Environment Governance (SEG) yang mendorong perbaikan tata kelola sektor lingkungan hidup dan kehutanan, perluasan hak dan akses masyarakat untuk dapat mengelola sumberdaya alam serta mempromosikan penurunan emisi gas rumah kaca, baik melalui program mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim.
Pada tahun 2016 Kemitraan telah lulus akreditasi Adaptation Fund sebagai implementing entity di Indonesia dan dapat mengajukan proposal pendanaan program adaptasi kepada Adaptation Fund. Selain itu CSO dan lembaga-lembaga lain di Indonesia juga dapat mengajukan proposal adaptasi perubahan iklim sebagai Implementing Partner Kemitraan dan mendapatkan endorsement dari pemerintan Indonesia. program adaptasi bertujuan untuk memperkuat kapasitas penduduk dan institusi lokal, serta masyarakat yang rentan, untuk beradaptasi dan meningkatkan ketangguhan terhadap dampak perubahan iklim saat ini ataupun di masa datang.
Indonesia telah menghasilkan RAN API (Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim) sebagai pedoman bagi tindakan adaptasi perubahan iklim di Indonesia. Secara umum ada lima sektor utama dalam RAN API yaitu ketahanan ekonomi (mencakup keamanan pangan dan kedaulatan energy), ketahanan ekosistem (ekosistem dan biodiversitas), ketahanan sosial dan sumber penghidupan (mencakup kesehatan, perumahan, dan infrastruktur), ketahanan daerah-daerah khusus (mencakup pesisir dan pulau-pulau kecil), dan sistem pendukung. Kajian kerentanan perubahan iklim juga telah dilaksanakan di banyak kabupaten/kota di seluruh Indonesia, kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappenas dan organisasi masyarakat sipil, yang dapat menjadi landasan bagi implementasi program dan kegiatan adaptasi. Disisi lain metode dan tools untuk penilaian resiko bencana juga telah digunakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang didalamnya juga mencakup bencana akibat perubahan iklim.
Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Permenlhk No. P.33/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun aksi adaptasi perubahan iklim dan mengintegrasikan dalam rencana pembangunan suatu wilayah dan/atau sector spesifik.
Prioritas Program Adaptasi
Program adaptasi harus membantu menguatkan strategi adaptasi pemerintah dan dapat mengurangi kerentanan dan risiko dari perubahan iklim, serta dapat dirasakan dampaknya oleh kelompok rentan sebagai penerima manfaat. Program tersebut memuat strategi adaptasi yang efektif dan potensial untuk diperluas dan direplikasi. Program adaptasi diharapkan melibatkan banyak pihak misalnya komunitas, pemerintah lokal dan sektor swasta serta memiliki muatan yang inovatif misalnya belum pernah dilakukan sebelumnya.
Di Indonesia pendanaan program adaptasi diprioritaskan untuk usulan kegiatan Pengembangan sektor kehutanan, pertanian, perikanan dan kelautan untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendorong peningkatan ekonomi kelompok rentan yang tinggal di dalam dan sekitar hutan serta pesisir dan pulau-pulau kecil. Inovasi program pada berbagai lokasi prioritas juga diharapkan berkontribusi pada perbaikan tata kelola penanganan perubahan iklim (climate governance), yang memperjelas peran dan fungsi para pihak dalam program adaptasi perubahan iklim.
Lokasi Program
Proyek ini diarahkan untuk dilaksanakan di wilayah Indonesia Timur, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, yang mempunyai nilai kerentanan iklim tinggi berdasarkan Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan (SIDIK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indeks Resiko Bencana BNPB dan/atau hasil penghitungan indeks resiko dan kerentanan lain yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga nasional dan internasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Lokasi kegiatan diharapkan mencakup wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (desa-desa nelayan di sekitar pesisir), wilayah yang rawan mengalami kegagalan panen, wilayah di dalam dan sekitar hutan dengan aktivitas tebas bakar yang tinggi serta wilayah dengan kondisi lahan gambut yang rentan terhadap kerusakan akibat kebakaran maupun sebab lainnya.
Pendanaan
Besarnya pendanaan untuk setiap usulan proposal konsep proyek adalah US $ 500,000 – US $ 1,000,000. Permohonan dana selain melalui satu institusi, dapat melalui konsorsium (gabungan beberapa lembaga). Setiap lembaga atau konsorsium hanya dapat mengajukan 1 usulan konsep proposal, dengan periode pelaksanaan maksimal 24 bulan. Template usulan konsep proposal sesuai dengan format dari Adaptation Fund
Proses pengajuan usulan kegiatan
Setelah pengumuman call for project concept proposal, pengusul dapat menyampaikan usulan kegiatan ke Kemitraan. Usulan kegiatan harus dibuat dengan menggunakan formulir usulan konsep proposal adaptation fund. Usulan kegiatan harus dibuat dan diserahkan dalam bentuk format elektronik (MS Word 2003 compatible atau versi yang lebih baru) paling lambat tanggal 4 April 2017 jam 17.00 WIB, ke E-mail: suci.maisyarah@kemitraan.or.id dan info@kemitraan.or.id
Usulan kegiatan yang akan disampaikan harus memperhatikan: 1. Proposal Konsep proyek tidak melebihi 20 halaman yang tertera di dalam formulir/template ( di luar lampiran); 2. Proposal Konsep proyek dibuat dalam Bahasa Inggeris; 3. Penamaan file proposal dengan format: NAMA LEMBAGA-ADAPTASI-KEMITRAAN; 4. Dokumen yang disampaikan tidak melebihi 10 MB; 5. Usulan kegiatan yang diserahkan setelah batas penerimaan berakhir tidak dapat diproses lebih lanjut.
Siapa yang Dapat Mengajukan Usulan Kegiatan
- Undangan untuk memasukkan usulan kegiatan ini ditujukan kepada organisasi masyarakat sipil dengan pengalaman kerja di bidang pengelolaan sumber daya alam dan perubahan iklim.
- Organisasi masyarakat sipil yang dapat mengajukan usulan kegiatan ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), universitas, lembaga penelitian, lembaga riset non-pemerintah dan APIK Indonesia. APIK Indonesia Network selain mengusulkan proposal juga membantu penyusunan proposal di region masing-masing.
- Pengusul kegiatan harus mempunyai status badan hukum serta sistem pengelolaan kerja dan sistem keuangan yang mapan.
- Pengusul kegiatan harus menyiapkan informasi pendukung (legal documents) yang diserahkan bersamaan dengan usulan meliputi: a. Fotokopi akta notaris/Surat Pengukuhan dari Kementerian/Lembaga terkait, b. Struktur organisasi, c. Surat dukungan dari pemerintah/pemerintah daerah.