loading...

Beasiswa Khusus Para Dosen Tahun 2016 - Dalam Negeri Dan Luar Negeri

Beasiswa Dosen 2016 - Masih ingat dengan BPP-DN atau BPP-LN yang ditawarkan Dikti sebelumnya? Ya, beasiswa itu kini sudah berganti menjadi Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI). Keduanya memang sama-sama ditujukan bagi dosen, tapi BUDI berbeda. Beasiswa ungulan dosen ini merupakan sinergi antara Kemristedikti dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Sehingga diharapkan beasiswa yang disalurkan kepada para dosen di tanah air ini bisa berlangsung lancar.

BUDI ditawarkan dalam dua jenis. Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia – Dalam Negeri (BUDI-DN) dan Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia – Luar Negeri (BUDI-LN). Kedua beasiswa ini ditujukan bagi dosen tetap perguruan tinggi yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) di bawah naungan Kemristekdikti. Bagi pelamar beasiswa BUDI-DN, Anda bisa mendaftar ke jenjang S2 dan S3 di sejumlah perguruan tinggi dalam negeri. Bagi pelamar BUDI-LN, Anda bisa mendaftar ke jenjang S3 di sejumlah perguruan tinggi luar negeri. Daftar perguruan tinggi tujuan tersebut sudah ditetapkan Kemristekdikti melalui panduan BUDI 2016 (link tertera di bawah).

BUDI-DN dan BUDI-LN merupakan beasiswa penuh. Komponen biaya yang ditanggung dan besarannya sama dengan standar Beasiswa LPDP. Meliputi biaya kuliah, biaya hidup, biaya keberangkatan dan kepulangan, tunjangan keluarga, tunjangan buku, tunjangan tesis/disertasi, seminar, visa, hingga asuransi kesehatan juga akan disediakan. Ada juga fasilitas lain semisal biaya pendaftaran ke universitas, tunjangan kedatangan, serta insentif jika masuk di perguruan tinggi unggulan berdasarkan peringkat.

Persyaratan BUDI-DN:
  • Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kemristekdikti yang telah mempunyai NIDN atau NIDK;
  • Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009;
  • Pelamar BUDI-Dalam Negeri harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi asal, dan diajukan kepada Direktur Program/DekanSekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi dosen yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/ijin dari Kopertis Wilayahnya (Contoh Surat Penugasan/Ijin dapat dilihat pada Lampiran 2);
  • Pelamar BUDI-Dalam Negeri hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BUDI-Dalam Negeri;
  • BUDI-Dalam Negeri tidak diberikan kepada pelamar untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama;
  • Pembiayaan tidak dapat digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding);
  • BUDI-Dalam Negeri diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada semester gasal (perkuliahan dimulai pada bulan September);
  • Batas usia penerima BUDI-Dalam Negeri adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung per Desember tahun berjalan;
  • Persyaratan IPK tidak diberlakukan untuk BUDI-Dalam Negeri. Meskipun demikian PPs Penyelenggara pada umumnya memiliki persyaratan IPK pada saat proses penerimaan mahasiswa baru;
  • Jangka waktu studi yang dibiayai untuk menempuh program pendidikan S3 adalah maksimum 48 bulan yang dipecah menjadi dua bagian,yaitu 36 bulan dibiayai langsung, dan dapat diperpanjang dua kali 6 (enam) bulan bagi yang memenuhi semua persyaratan, sedangkan untuk program pendidikan S2 maksimum 24 bulan;.
  • Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas saya”dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;
  • Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen, maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi;
  • Penerima BUDI-Dalam Negeri diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara BUDI-Dalam Negeri dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar;
  • Penerima BUDI-Dalam Negeri berkewajiban memutakhirkan perkembangan studinya secara periodik ke laman http://studi.dikti.go.id;
  • Setelah menyelesaikan studi, penerima BUDI-Dalam Negeri diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerjaselama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BUDI-Dalam Negeri dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
Persyaratan BUDI-LN:
  • Dosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kemristekdikti yang memiliki NIDN atau NIDK
  • Telah memiliki gelar S2 atau yang setara sesuai dengan ketentuan Kemristekdikti
  • Tidak sedangn melaksanakan studi lanjut atau berstatus mahasiswa aktif jenjang S3 pada perguruan tinggi yang dituju di luar negeri (on-going)
  • Tidak untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama
  • Telah memiliki LoA (Letter of Acceptance) tanpa syarat (unconditional) dari perguruan tinggi yang dituju
  • Telah memiliki usulan penelitian yang telah disetujui oleh calon promotor di perguruan tinggi luar negeri
  • Usia pelamar tidak melebihi 47 tahun ketika mendaftar beasiswa
  • Pelamar yang berstatus suami atau istri dan memiliki bidang keilmuan yang sama, tidak diperkenankan dibimbing oleh promotor yang sama
  • Mendapatkan izin untuk melanjutkan studi dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi dosen PTN, atau koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen PTS
  • Setelah menyelesaikan studi di luar negeri karyasiswa wajib dan segera kembali ke perguruan tinggi asal serta melakukan ikata dinas sekuran-kurang 2n+1, dan mengisi surat pernyataan sesuai format terlampir (Lampiran 5)
Pendaftaran BUDI-DN:
Pelamar yang ingin mengajukan BUDI-DN harus mendaftar terlebih dahulu secara online ke http://budi.ristekdikti.go.id Pendaftaran online dibuka hingga 31 Juli 2016.

Setelah itu mendaftar ke program pascasarjana (PPs) penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran dan mengikuti proses seleksi PPs.

Nantinya PPs akan mengusulkan pelamar BUDI-DN melalui penstatusan untuk mengikuti seleksi yang digelar bersama Kemristekdikti dan LPDP.

Terakhir, calon melihat hasil Penerimaan Mahasiswa Baru dan Penetapan Penerima BUDI-Dalam Negeri yang diumumkan oleh PPs tempat studi dan Kemristekdikti. Penetapan penerima BUDI-DN ini akan diumumkan pada 22 Agustus 2016. 

Pendaftaran BUDI-LN:
  • Proses pelamaran harus dilakukan secara daring (online), yaitu melalui laman Ditjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI di http://budi.ristekdikti.go.id. Tiap pelamar akan mendapatkan nomor registrasi (registration number) yang harus ditunjukkan ketika proses wawancara dan kata sandi (password) yang dapat digunakan untuk login kembali ke sistem
  • Melampirkan LoA (Letter of Acceptance) tanpa syarat (unconditional) dari perguruan tinggi yang dituju
  • Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S2 yang telah dilegalisasi
  • Bagi pelamar yang akan studi di negara dnegan bahasa pengantar bahasa Inggris, melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional (ITP) minimal 550, atau TOEFL-iBT minimal 80, atau IELTS minimal 6.0, atau TOEIC minimal 650 yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan)
  • Bagi pelamar yang akan studi di negara dengan bahasa pengantar bukan bahasa Inggris, melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL instituisional (ITP) minimal 500, atau TOEFL-iBT minimal 65, atau IELTS minimal 5.5 atau TOEIC minimal 600 yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan)
  • Untuk butir (d) dan (e), apabila perguruan tinggi luar negeri yang dituju memiliki standar atau syarat nilai TOEFL/IELTS/TOEIC yang lebih tinggi, maka syarat nilai TOEFL/IELTS/TOEIC dari PT luar negeri yang berlaku
  • Melampirkan sertifikat penguasaan bahasa pengantar (selain bahasa Inggris) yang digunakan di perguruan tinggi atau negara tujuan yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan) dan sesuai standar yang diminta perguruan tinggi atau negara tujuan
  • Melampirkan usulan penelitian (research proposal) dalam bahasa Inggris. Kerangka (out-line) usulan penelitian dapat dilihat pada Lampiran 3 yang telah didiskusikan dengan calon promotor
  • Melampirkan Letter of Motivation dalam bahasa Inggris maksimal 3 (tiga) halaman
  • Melampirkan surat izin melamar beasiswa dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi dosen PTN, atau koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen PTS
  • Melampirkan surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa lain (lampiran 4)
  • Melampirkan surat pernyataan kesanggupan pulang ke Perguruan Tinggi asal di Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri dan menjalankan ikatan dinas sekurang-kurangnya 2n+1 (Lampiran 5)
  • Melampirkan surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba maupun TBC yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah
  • Seluruh dokumen tersebut di atas (asli) wajib dibawa saat seleksi wawancara setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi
Pendaftaran online BUDI-LN dibuka hingga 4 Juni 2016. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi wawancara yang digelar bersama Ditjen SDID dan LPDP pada 20 – 30 Juni 2016 dan diumumkan hasilnya pada 19 Juli 2016 secara online pada laman pendaftaran.

Informasi lebih lanjut seperti daftar universitas serta lampiran yang dibutuhkan bisa Anda lihat di buku panduan Beasiswa BUDI 2016. Dapat diunduh melalui website BUDI di atas. 

Kontak:
Direktorat Jenderal Sumberdaya Iptek dan Dikti
Gedung D Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Pintu Satu,
Senayan, Jakarta Pusat 10270
Email: bpps@dikti.go.id | blndikti@dikti.go.id

Beasiswa Pasca Sarjana