Latar Belakang
Di bawah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), sebagian besar kasus perdata yang dibawa ke pengadilan harus melalui mediasi yang dipimpin oleh mediator bersertifikat. Hal ini ditujukan agar kesepakatan dapat tercapai tanpa memerlukan proses pengadilan.
Di bawah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), sebagian besar kasus perdata yang dibawa ke pengadilan harus melalui mediasi yang dipimpin oleh mediator bersertifikat. Hal ini ditujukan agar kesepakatan dapat tercapai tanpa memerlukan proses pengadilan.
Mediator terdiri dari hakim dan pihak lain yang
telah mengikuti dan menyelesaikan pelatihan yang diwajibkan dan tersertifikasi.
Akan tetapi, implementasi mediasi selama ini bermasalah, dan hanya sedikit
kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme ini.
Oleh karenanya, Mahkamah Agung berkomitmen untuk merevitalisasi dan
meningkatkan keberhasilan mediasi. Pokja ADR melakukan pengamatan perkembangan
dan implementasi pilot program mediasi di 16 pengadilan di Jawa Barat dan
Jakarta.
Pengadilan-pengadilan ini telah diidentifikasi sebagai proyek
percontohan karena banyaknya jumlah kasus yang ditangani, sumber daya yang
relatif mencukupi, kemampuan untuk melakukan tindak lanjut, serta adanya
potensi keberhasilan.
Atas permintaan AIPJ, dua pengadilan tambahan di NTB akan
didukung untuk berpartisipasi dalam pilot ini agar dapat memberikan
perbandingan dan peluang untuk mengidentifikasi isu dan tantangan yang dihadapi
jika ingin menciptakan mediasi yang efektif di wilayah dengan sumber daya yang
lebih terbatas dan berlokasi terpencil.
Ruang Lingkup
Analis Data akan bertanggung jawab menyerahkan laporan data yang relevan dan akurat dengan tepat waktu untuk pelaksanaan proyek percontohan program mediasi. Laporan data tersebut diperlukan oleh Kelompok Kerja Mediasi MA dan AIPJ khususnya Unit Pembaruan Peradilan dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk menilai kemajuan dan isu-isu dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan. Analis Data juga akan bekerja sama dengan Unit Pembaruan Peradilan Monev di AIPJ untuk merancang dan menguji kelengkapan data dan sistem analisis untuk mengintegrasikannya ke dalam sistem manajemen informasi MA yang dikembangkan sebagai bagian dari proyek percontohan tersebut.
Informasi selengkapnya terkait dengan lowongan ini dapat diakses di: HERE. Tanggal penutupan: Rabu 6 Mei 2015, 11.00 WIB
Analis Data akan bertanggung jawab menyerahkan laporan data yang relevan dan akurat dengan tepat waktu untuk pelaksanaan proyek percontohan program mediasi. Laporan data tersebut diperlukan oleh Kelompok Kerja Mediasi MA dan AIPJ khususnya Unit Pembaruan Peradilan dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk menilai kemajuan dan isu-isu dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan. Analis Data juga akan bekerja sama dengan Unit Pembaruan Peradilan Monev di AIPJ untuk merancang dan menguji kelengkapan data dan sistem analisis untuk mengintegrasikannya ke dalam sistem manajemen informasi MA yang dikembangkan sebagai bagian dari proyek percontohan tersebut.
Informasi selengkapnya terkait dengan lowongan ini dapat diakses di: HERE. Tanggal penutupan: Rabu 6 Mei 2015, 11.00 WIB