REKRUTMEN CALON TENAGA NON PNS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN 2014
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN 2014
Dalam rangka mencapai tujuan nasional dan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), maka dibutuhkan Tenaga Non PNS yang profesional, berkualitas dan bertanggungjawab dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, salah satunya dengan melaksanakan rekrutmen Calon Tenaga Non PNS yang netral, objektif, terbuka, transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan didasarkan atas syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu dalam upaya mendapatkan Sumber Daya Manusia Tenaga Non PNS yang berkualitas untuk mendukung kebutuhan tenaga operasional di SKPD, dengan rincian sebagai berikut:
TAHAPAN DAN WAKTU
- Pengumuman melalui website Pemko dan website BKPP 10 Februari sampai dengan 14 Februari 2014;
- Pendaftaran Calon Tenaga Non PNS dimulai tanggal 17 s/d 22 Februari 2014;
- Seleksi Administrasi oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh dilaksanakan pada tanggal 23 Februari s/d 2 Maret 2014 ;
- Pengumuman lulus seleksi administrasi tanggal 3 Maret 2014 melalui website Pemko dan website BKPP;
- Pengambilan nomor ujian bagi yang lulus seleksi administrasi pada tanggal 5 s/d 7 Maret 2014;
- Tes Akademik pada tanggal 09 Maret 2014;
- Pengumuman Test Akademik pada tanggal 15 Maret 2014 melalui website Pemko dan website BKPP;
- Tes Kesamaptaan (Tes Fisik), Tes Wawancara, Test Skill dan Test Kesehatan dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 23 Maret 2014, yang dilaksanakan oleh Tim Kesamaptaan dan Tim Wawancara;
- Pengumuman kelulusan akhir tanggal 28 s/d 30 Maret 2014 melalui website Pemko dan website BKPP;
- Bagi yang dinyatakan lulus sesuai formasi wajib melapor ke BKPP Kota Banda Aceh, pada Selasa tanggal 01 April 2014, pukul 09.00 Wib.
- Usia pelamar/peserta seleksi per tanggal 01 April 2014;
- Seleksi penerimaan Calon Tenaga Non PNS menggunakan sistem gugur yaitu para peserta dapat mengikuti tahap berikutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya;
- Tenaga Non PNS dinyatakan lulus apabila dapat mencapai nilai minimal 70 (tujuh puluh);
- Apabila jumlah peserta yang mendapat nilai 70 melebihi formasi yang tersedia, maka kelulusan akan dirangking berdasarkan nilai tertinggi.
MATERI UJIAN
- Test Kemampuan Dasar (TKD) yang meliputi:
- Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Bhineka Tunggal Ika;
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global)
- Pengetahuan Agama Islam;
- Bahasa Indonesia;
- Bahasa Inggris;
- Matematika
- Test Kemampuan Bidang (TKB)