PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2013
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2013
Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Tahun 2013
berdasarkan eputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2013 mendapat
Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
untuk pelamar umum sejumlah 325 orang, yang akan ditempatkan/ditugaskan
untuk mengisi kekosongan jabatan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana
Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, pegawai perusahaan atau pegawai swasta;
- Tidak sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Calon/Anggota TNI/POLRI serta tidak sedang menjalani ikatan kerja dengan perusahaan atau suatu anggota profesi lainnya;
- Tidak sedang menjalani pendidikan formal;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani (kecuali jabatan pada lampiran I **);
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
- Usia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 5 September 2013 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2013, atau usia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 19 September 2013, khusus bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional mendukung tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan) paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 (18 April 1997 sampai dengan 17 April 2002 dan tidak terputus, serta sampai saat ini masih melaksanakan tugas pada instansi atau lembaga tersebut);
- Pendidikan Dan IPK/Nilai Rata-Rata:
- Pascasarjana (S2), dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;
- Sarjana (S1)/Diploma IV, dan Diploma III, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,65 untuk lulusan PTN/PT yang diselenggarakan oleh pemerintah dan PTS, untuk lulusan PTS terakreditasi minimal B;
- Khusus bagi pelamar yang memilih :
- calon Peneliti IPK Minimal = 3,00;
- calon Guru dengan IPK Minimal = 3,00 untuk lulusan PTS terakreditasi A, dan 2,75 untuk lulusan PTN/PT yang diselenggarakan oleh pemerintah;
- Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri/SMK Perikanan Negeri nilai rata-rata minimal 6,5 (enam koma lima);
- Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Swasta/SMK Perikanan Swasta nilai rata-rata minimal 7 (tujuh);
- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. PERSYARATAN TAMBAHAN
- Pelamar wajib memilih salah satu Jabatan, sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan, Alokasi/Jumlah Lowongan Jabatan, dan Penempatan, serta persyaratan khusus yang dibutuhkan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana Lampiran I.
- Pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran satu kali secara online dan tidak dapat diubah. ( Petunjuk pengisian dapat dilihat dalam Lampiran IV );
- Pelamar harus/wajib mengajukan lamaran secara on line di www.ropeg.kkp.go.id dengan mengakses pada menu pengadaan CPNS, mencantumkan Nomor Registrasi, sesuai dengan format yang ditentukan dalam pengumuman, menyebutkan Jenis Jabatan dan penempatan kerja yang dilamar;
- Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan verifikasi dan validasi hanya terhadap berkas lamaran yang dikirimkan melalui Kotak Pos 4130 JKP 10041, dan pengambilan terakhir di kantor Pos Besar Jakarta pada tanggal 23 September 2013 pukul 16.00 WIB;
- Pelamar untuk jabatan tertentu yang dipersyaratkan dengan keahlian khusus, harus melampirkan sertifikat sebagaimana yang diminta;
- Berkas lamaran yang tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan DINYATAKAN TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI, dan pelamar tidak berhak mengikuti ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD).