PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS 2013
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 170 Tahun
2013 dan dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2013 dengan ketentuan sebagai berikut :
II. Syarat Pendaftaran
A. Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia, berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Berkelakuan baik;
- Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna).
B. Persyaratan Khusus :
- Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan diatas;
- Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN ? PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
- Pelamar merupakan lulusan :
- Sarjana (S.1) dari Universitas Negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
- Sarjana dari Universitas Swasta dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua lima);
- Master/Magister (S.2) dari Universitas Negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua lima) dan mendapatkan legalisir dari Direktorat Pendidikan Tinggi;
- Master/Magister (S.2) dari Universitas Swasta dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (tiga koma lima nol) dan mendapatkan legalisir dari Direktorat Pendidikan Tinggi;
- Doktor (S.3) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (tiga koma lima nol) dan mendapatkan legalisir dari Direktorat Pendidikan Tinggi;
III. TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran dan ketentuan tata cara pelaksanaan tes secara lengkap dapat dilihat di http://rekrutmen.bappenas.go.id terhitung mulai tanggal 11 September 2013;
- Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) berkas sebagai berikut :
- Pas Foto berjenis JPG File berukuran maksimal 100 kb (kilobyte);
- File hasil scan Kartu Tanda Penduduk berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 400 kb (kilobyte)
- File hasil scan ijazah dan transkrip berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 800 kb (kilobyte)
Asli Kartu Tanda Penduduk, Asli Ijazah dan Asli Transkrip wajib dibawa Saat Pengambilan Kartu Peserta Ujian;
- Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
IV. SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN
- Seleksi melalui 5 (lima) tahap dengan yang meliputi:
- Seleksi Administrasi;
- Tes Kemampuan Dasar (TKD);
- Tes Potensi Akademik (TPA);
- Tes Bahasa Inggris;
- Psikotes;
- Tes Wawancara.
- Pelamar dapat melihat pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 1 Oktober 2013 melalui portal http://rekrutmen.bappenas.go.id;
V. LAIN-LAIN
- Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;
- Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;
- Setiap Pengumuman, akan ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);
- Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, maka Kementerian PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;
- Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).