ToR Field Officer
Dukungan Pengelolaan Pengetahuan Program AIPD di Jawa Timur
Latar Belakang
Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia atau lebih dikenal
sebagai Yayasan BaKTI sudah bekerja selama 7 tahun di Kawasan Timur
Indonesia, dan telah memainkan peran sebagai lembaga pengelola
pengetahuan yang menghubungkan para pencari pengetahuan dengan mereka
yang memiliki pengetahuan, pada saat yang sama mengumpulkan ide-ide
kreatif dari seluruh Kawasan Timur Indonesia yang meliputi Sulawesi,
Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Dengan kapasitas dan pengalaman yang
dimiliki, Yayasan BaKTI telah terpilih untuk mengimplementasikan
dukungan pengelolaan pengetahuan program AIPD untuk mencapai hasil
sebagaimana diharapkan.
Program AIPD memiliki tiga komponen, yakni pemerintah
yang responsif, masyarakat yang aktif dan pengelolaan
pengetahuan. Komponen pengelolaan pengetahuan berperan untuk
memastikan bahwa hasil-hasil pembelajaran dan praktik
cerdas dapat disebarluaskan, dan mendorong
terjadinya peningkatan kapasitas yang berkelanjutan.
Melalui peningkatkan kapasitas ini, maka diharapkan kualitas
pengelolaan dan alokasi sumber daya akan meningkat, dan pada
gilirannya akan berdampak pada meningkatnya kualitas dan akses layanan
ke masyarakat.
Peran pengelolaan pengetahuan menjadi sangat krusial mengingat
Provinsi dan Kabupaten sasaran AIPD memiliki kondisi yang hampir
sama, yakni terbatasnya akses terhadap informasi yang akurat
dan dapat dipercaya, serta lemahnya mekanisme koordinasi dan
pertukaran informasi, baik secara internal (antara penyedia dan
pengguna layanan publik di tingkat Pemda) maupun secara eksternal
(dengan pihak Pemerintah Pusat beserta Pemda lainnya).
Lebih lanjut, permasalahan yang mendasari perlunya dukungan terhadap
sistem pengelolaan pengetahuan di wilayah kerja sasaran AIPD
sebagaimana dikemukakan diatas secara analitik dapat dijabarkan
sebagai berikut:
1. Belum terkelolanya data dan informasi pembangunan
secara optimal di tingkat Provinsi dan Kabupaten dukungan
AIPD. Tanpa sistem pengelolaan data dan informasi yang memadai, maka
proses perencanaan, penganggaran dan pengambilan
keputusan menjadi terhambat, dan beresiko untuk salah sasaran
atau bahkan gagal.
2. Terbatasnya media untuk mengakses data,
informasi, referensi, praktik cerdas dan hasil pembelajaran
kegiatan pembangunan yang dapat diakses secara gratis oleh
publik (terutama dokumen perencanaan dan penganggaran dari lembaga
pemerintah dan non pemerintah), yang dikarenakan belum di
implementasikannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
(UU No.14/2008) secara optimal.
3. Masih lemahnya kemitraan serta sinkronisasi,
koordinasi, kolaborasi dan komunikasi yang dibangun antara
Pemda dan mitra pembangunan non pemerintah (terutama donor dan lembaga
internasional) sehingga Pemda dan mitra pembangunan
seakan-akan berjalan sendiri-sendiri dalam hal perencanaan,
pelaksanaan dan monitoring/evaluasi berbagai kegiatan
pembangunan, yang mengakibatkan belum tercapainya target pembangunan
daerah secara efektif dan efisien.
4. Masih terbatasnya ketersediaan praktik cerdas dan
hasil kajian terkait pengelolaan keuangan daerah dan penyediaan
layanan publik yang bersifat praktikal dan sesuai dengan konteks
lokal.
5. Terbatasnya forum yang memberikan peluang bagi
para pelaku pembangunan untuk saling belajar, bertukar
data , informasi dan berbagi pengetahuan yang terkait
dengan pengelolaan keuangan daerah dan penyampaian layanan publik.
Berkenaan dengan penjabaran tantangan diatas, maka AIPD melalui
komponen Pengelolaan Pengetahuan akan mengimplementasikan
produk kunci yang akan membantu mengatasi
permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sasaran AIPD. Untuk komponen Pengelolaan Pengetahuan,
produk kunci yang akan di implementasikan adalah Pusat
Data Pembangunan Daerah (PD2), Unit Pengelola
Koordinasi Mitra Pembangunan (UPK), Kajian dan Praktik
Cerdas beserta Forum Berbagi Pengetahuan. Khusus
untuk Pusat Data Pembangunan Daerah dan Unit Pengelola
Koordinasi Mitra Pembangunan, pengembangannya bersifat demand
driven, yakni berdasarkan permintaan dan kebutuhan
daerah. Keputusan untuk mendukung pengembangan
dan/penguatan unit tersebut akan didasarkan pada
hasil Need and Readiness Assessment yang dilakukan oleh mitra
pelaksana komponen Pengelolaan Pengetahuan.
Untuk pelaksanaan Program Pengelolaan Pengetahuan AIPD, Yayasan BaKTI
akan merekrut Field Officer di 5 provinsi wilayah kerja AIPD dengan
tugas sebagai berikut:
1. Bekerja sama dengan Program Officer PD2, Program Officer UPK
dan Program Manager untuk memastikan keseluruhan implementasi Program
Pengelolaan Pengetahuan AIPD di masing-masing provinsi berjalan dengan
baik.
2. Melaksanakan supervisi pelaksanaan program Pusat Data
Pembangunan Daerah (PD2), Unit Pengelola Koordinasi
Mitra Pembangunan (UPK), Kajian dan Praktik Cerdas di
masing-masing provinsi.
3. Membangun dan menjaga hubungan dengan stakeholder yang terlibat
di provinsi masing-masing terkait Program Pengelolaan Pengetahuan AIPD
4. Memastikan laporan narative yang dikirimkan ke AIPD berkualitas
baik dan tepat waktu
5. Melaksanakan hal-hal lain sesuai kebutuhan.
Output
Laporan bulanan Program Pengelolaan Pengetahuan AIPD di provinsi
terkait yang meng-highlight isu-isu utama dan kemajuan program
terhadap rencana kerja, tantangan program dan rekomendasi.
Pelaporan
Field Officer melaporkan kemajuan program kepada Program Manager
Dukungan Pengelolaan Pengetahuan Program AIPD, di bawah supervisi
Manager Komunikasi Yayasan BaKTI dan supervisi keseluruhan dari
Direktur Eksekutif Yayasan BaKTI.
Durasi Kontrak
Field Officer akan dikontrak sebagai konsultan mulai Desember 2012
sampai dengan Maret 2015 dengan 20 puluh hari kerja per bulan.
Kualifikasi
· Minimal S1 di bidang Komunikasi/Kebijakan Pembangunan/Ekonomi
· Berpengalaman minimal 3 tahun dalam bidang Komunikasi/Manajemen Proyek
· Self-starter (initiative) dan kemampuan bekerja dengan
minimum supervisi
· Inter-personal skill dan communication skill yang kuat dan
mampu bekerja dengan deadline yang ketat.
· Pemahaman yang baik mengenai konteks lokal, dinamis dan
sensitive terhadap budaya lokal.
· Kemampuan berbahasa Indonesia dan Inggris yang baik (tulisan
dan oral).
Lokasi dan Durasi
Field Officer akan berkantor di kantor Proyek AIPD di provinsi wilayah
kerja AIPD (Jawa Timur). Durasi penugasan untuk posisi ini adalah
Oktober 2013-Maret 2015).
Lamaran
Silahkan kirimkan lamaran ke info@bakti.or.od dengan judul subyek (FO
Jatim) hanya Surat Lamaran dan CV saja dan tidak lebih dari 150KB.
Lamaran ini dibuka sampai tanggal 20 September 2013.
Dukungan Pengelolaan Pengetahuan Program AIPD di Jawa Timur
Latar Belakang
Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia atau lebih dikenal
sebagai Yayasan BaKTI sudah bekerja selama 7 tahun di Kawasan Timur
Indonesia, dan telah memainkan peran sebagai lembaga pengelola
pengetahuan yang menghubungkan para pencari pengetahuan dengan mereka
yang memiliki pengetahuan, pada saat yang sama mengumpulkan ide-ide
kreatif dari seluruh Kawasan Timur Indonesia yang meliputi Sulawesi,
Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Dengan kapasitas dan pengalaman yang
dimiliki, Yayasan BaKTI telah terpilih untuk mengimplementasikan
dukungan pengelolaan pengetahuan program AIPD untuk mencapai hasil
sebagaimana diharapkan.
Program AIPD memiliki tiga komponen, yakni pemerintah
yang responsif, masyarakat yang aktif dan pengelolaan
pengetahuan. Komponen pengelolaan pengetahuan berperan untuk
memastikan bahwa hasil-hasil pembelajaran dan praktik
cerdas dapat disebarluaskan, dan mendorong
terjadinya peningkatan kapasitas yang berkelanjutan.
Melalui peningkatkan kapasitas ini, maka diharapkan kualitas
pengelolaan dan alokasi sumber daya akan meningkat, dan pada
gilirannya akan berdampak pada meningkatnya kualitas dan akses layanan
ke masyarakat.
Peran pengelolaan pengetahuan menjadi sangat krusial mengingat
Provinsi dan Kabupaten sasaran AIPD memiliki kondisi yang hampir
sama, yakni terbatasnya akses terhadap informasi yang akurat
dan dapat dipercaya, serta lemahnya mekanisme koordinasi dan
pertukaran informasi, baik secara internal (antara penyedia dan
pengguna layanan publik di tingkat Pemda) maupun secara eksternal
(dengan pihak Pemerintah Pusat beserta Pemda lainnya).
Lebih lanjut, permasalahan yang mendasari perlunya dukungan terhadap
sistem pengelolaan pengetahuan di wilayah kerja sasaran AIPD
sebagaimana dikemukakan diatas secara analitik dapat dijabarkan
sebagai berikut:
1. Belum terkelolanya data dan informasi pembangunan
secara optimal di tingkat Provinsi dan Kabupaten dukungan
AIPD. Tanpa sistem pengelolaan data dan informasi yang memadai, maka
proses perencanaan, penganggaran dan pengambilan
keputusan menjadi terhambat, dan beresiko untuk salah sasaran
atau bahkan gagal.
2. Terbatasnya media untuk mengakses data,
informasi, referensi, praktik cerdas dan hasil pembelajaran
kegiatan pembangunan yang dapat diakses secara gratis oleh
publik (terutama dokumen perencanaan dan penganggaran dari lembaga
pemerintah dan non pemerintah), yang dikarenakan belum di
implementasikannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
(UU No.14/2008) secara optimal.
3. Masih lemahnya kemitraan serta sinkronisasi,
koordinasi, kolaborasi dan komunikasi yang dibangun antara
Pemda dan mitra pembangunan non pemerintah (terutama donor dan lembaga
internasional) sehingga Pemda dan mitra pembangunan
seakan-akan berjalan sendiri-sendiri dalam hal perencanaan,
pelaksanaan dan monitoring/evaluasi berbagai kegiatan
pembangunan, yang mengakibatkan belum tercapainya target pembangunan
daerah secara efektif dan efisien.
4. Masih terbatasnya ketersediaan praktik cerdas dan
hasil kajian terkait pengelolaan keuangan daerah dan penyediaan
layanan publik yang bersifat praktikal dan sesuai dengan konteks
lokal.
5. Terbatasnya forum yang memberikan peluang bagi
para pelaku pembangunan untuk saling belajar, bertukar
data , informasi dan berbagi pengetahuan yang terkait
dengan pengelolaan keuangan daerah dan penyampaian layanan publik.
Berkenaan dengan penjabaran tantangan diatas, maka AIPD melalui
komponen Pengelolaan Pengetahuan akan mengimplementasikan
produk kunci yang akan membantu mengatasi
permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sasaran AIPD. Untuk komponen Pengelolaan Pengetahuan,
produk kunci yang akan di implementasikan adalah Pusat
Data Pembangunan Daerah (PD2), Unit Pengelola
Koordinasi Mitra Pembangunan (UPK), Kajian dan Praktik
Cerdas beserta Forum Berbagi Pengetahuan. Khusus
untuk Pusat Data Pembangunan Daerah dan Unit Pengelola
Koordinasi Mitra Pembangunan, pengembangannya bersifat demand
driven, yakni berdasarkan permintaan dan kebutuhan
daerah. Keputusan untuk mendukung pengembangan
dan/penguatan unit tersebut akan didasarkan pada
hasil Need and Readiness Assessment yang dilakukan oleh mitra
pelaksana komponen Pengelolaan Pengetahuan.
Untuk pelaksanaan Program Pengelolaan Pengetahuan AIPD, Yayasan BaKTI
akan merekrut Field Officer di 5 provinsi wilayah kerja AIPD dengan
tugas sebagai berikut:
1. Bekerja sama dengan Program Officer PD2, Program Officer UPK
dan Program Manager untuk memastikan keseluruhan implementasi Program
Pengelolaan Pengetahuan AIPD di masing-masing provinsi berjalan dengan
baik.
2. Melaksanakan supervisi pelaksanaan program Pusat Data
Pembangunan Daerah (PD2), Unit Pengelola Koordinasi
Mitra Pembangunan (UPK), Kajian dan Praktik Cerdas di
masing-masing provinsi.
3. Membangun dan menjaga hubungan dengan stakeholder yang terlibat
di provinsi masing-masing terkait Program Pengelolaan Pengetahuan AIPD
4. Memastikan laporan narative yang dikirimkan ke AIPD berkualitas
baik dan tepat waktu
5. Melaksanakan hal-hal lain sesuai kebutuhan.
Output
Laporan bulanan Program Pengelolaan Pengetahuan AIPD di provinsi
terkait yang meng-highlight isu-isu utama dan kemajuan program
terhadap rencana kerja, tantangan program dan rekomendasi.
Pelaporan
Field Officer melaporkan kemajuan program kepada Program Manager
Dukungan Pengelolaan Pengetahuan Program AIPD, di bawah supervisi
Manager Komunikasi Yayasan BaKTI dan supervisi keseluruhan dari
Direktur Eksekutif Yayasan BaKTI.
Durasi Kontrak
Field Officer akan dikontrak sebagai konsultan mulai Desember 2012
sampai dengan Maret 2015 dengan 20 puluh hari kerja per bulan.
Kualifikasi
· Minimal S1 di bidang Komunikasi/Kebijakan Pembangunan/Ekonomi
· Berpengalaman minimal 3 tahun dalam bidang Komunikasi/Manajemen Proyek
· Self-starter (initiative) dan kemampuan bekerja dengan
minimum supervisi
· Inter-personal skill dan communication skill yang kuat dan
mampu bekerja dengan deadline yang ketat.
· Pemahaman yang baik mengenai konteks lokal, dinamis dan
sensitive terhadap budaya lokal.
· Kemampuan berbahasa Indonesia dan Inggris yang baik (tulisan
dan oral).
Lokasi dan Durasi
Field Officer akan berkantor di kantor Proyek AIPD di provinsi wilayah
kerja AIPD (Jawa Timur). Durasi penugasan untuk posisi ini adalah
Oktober 2013-Maret 2015).
Lamaran
Silahkan kirimkan lamaran ke info@bakti.or.od dengan judul subyek (FO
Jatim) hanya Surat Lamaran dan CV saja dan tidak lebih dari 150KB.
Lamaran ini dibuka sampai tanggal 20 September 2013.