loading...

Rekrutmen Konsultan Untuk Forum Konsultasi Anak Jalanan

Kerangka Acuan
Forum Konsultasi antara anak jalanan dan orang tuanya dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta tentang Akta Kelahiran yang merupakan Hak Identitas Anak.


I. Pendahuluan
Pencatatan Kelahiran adalah hak setiap anak, yang diberikan oleh negara sebagai bukti atas identitas dan kewarganegaraan. Meskipun diakui sebagai hak dasar, namun persoalan pencatatan kelahiran masih menjadi masalah di Indonesia. Masih banyak anak yang tidak memiliki akta kelahiran (sebagai bukti pencatatan kelahiran), terutama mereka yang berada dalam situasi khusus, seperti anak jalanan. Plan Indonesia, organisasi kemanusiaan yang berfokus pada kesejahteraan anak, melihat hal ini sebagai persoalan yang perlu ditangani. Bekerjasama dengan Kementrian Sosial Republik Indonesia, Plan Indonesia melaksanakan program “Akta Kelahiran untuk Anak Jalanan di DKI Jakarta. Program ini bertujuan untuk meningkakan kesadaran anak jalanan dan keluarga mengenai pencatatan kelahiran dan menyediakan akses pelayanan publik yang mudah dan terjangkau untuk pencatatan kelahiran.

Dalam naskah pidato sambutannyapada Launching proyek ini 4 Juli 2012 lalu, Menteri Sosial Republik Indonesia menyebut masih banyaknya anak Indonesia yang tidak mempunyai Akta Kelahiran yang diperkirakan mencapai 50 juta atau 62,5% dari jumlah total 80 juta anak Indonesia. Dikatakan juga pada pertengahan 2012, Kementrian Sosial Republik Indonesia melansir data yang menyebutkan bahwa dari 94.000 anak jalanan yang ada di seluruh Indonesia, hanya 22% saja yang sudah memiliki Akta Kelahiran. Diperkirakan saat ini ada 7000 di antaranya hidup di Jakarta.

Berbagai usaha telah dilaksanakan untuk mengatasi persoalan ini, bervariasi dari inisiatif untuk menciptakan pelayanan administratif publik yang mudah dan terjangkau, sampai pada usaha untuk mendorong keaktifan anak, keluarga dan komunitas. Semua itu diarahkan sebagai mitigasi untuk memecahkan persoalan yang membuat anak jalanan tidak memperoleh Akta Kelahiran. Tak kurang komitmen melalui MOU 8 Menteri dalam upaya percepatan Akta Kelahiran.

Plan Indonesia, sebagai organisasi yang bekerja untuk kesejahteraan anak di Indonesia, melaksanakan program Pencatatan Kelahiran Universal (Universal Birth Registration/UBR) bagi Anak Jalanan di DKI Jakarta. Program ini, sebagai bagian dari kampanye global Plan International “Count Every Child”, yang memiliki misi utama mempromosikan pemerolehan hak atas identitas dan kewarganegaraan bagi anak.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk medorong terciptanya pelayanan akta kelahiran yang dapat diakses dengan mudah oleh anak jalanan, yang dengan sendirinya  menjadi promosi terhadap identitas dan kewarganegaraan. Secara khusus, proyek ini diharapkan akan membuat tidak kurang dari 1500 anak jalanan di 5 wilayah di DKI Jakarta memperoleh Akta Kelahiran.  

Forum Konsultasi melalui media komunikasi antara anak jalanan dan keluarganya dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Dalam kehidupan keseharian, anak-anak jalanan memainkan bentuk media yang merupakan ekspresi harapan baginya dan komunitasnya. Media dimaksud adalah Ngamen, Puisi, hingga bicara secara langsung untuk mendapatkan uang agar mereka dapat bertahan hidup. Media ini sangat kental mewarnai kehidupan anak-anak jalanan di dalam keseharian mereka di dalam bis, di perempatan jalan, warung makan dan di sepanjang jalan dimana berderet mobil berhenti menunggu lampu hijau menyala.

Melalui media komunikasi keseharian inilah mereka bicara tentang Akta Kelahiran yang telah dirasakan kepentingan bagi anak-anak jalanan yang ingin sekolah atau sebagai warga yang dicatat oleh Negara.

Salah satu misi yang ingin dibawa oleh Program UBR untuk Anak Jalanan di Jakarta adalah pelibatan partisipasi anak dan orang tuanya dalam mewujudkan Akta Kelahiran sebagai Hak Identitas sebagai warga negara. Melalui Forum Konsultasi antara Anak-anak jalanan dan Keluarganya ini diharapkan Pemerintah mendengar secara langsung harapan dan kesulitannya dan dapat memberikan solusi sebagai bentuk kewajiban negera dalam memenuhi hak-hak dasar mereka sebagai anak-anak dan warga negara yang sama kedudukannya dengan anak yang lain.

Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari anak-anak jalanan dan keluarganya yang mereka pilih sendiri untuk mewakili harapan dan kebutuhan mereka tentang Akta Kelahiran. Lagu dan suara mereka akan melentingkan “harapan dan kebutuhannya”.

Plan Indonesia akan mengajak kawan-kawan Rumah Singgah dan Sanggar Akar untuk membantu memfasilitasi sarana bagi mereka untuk terwujudnya media konsultasi antara Anak-anak jalanan dan keluarga dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Kita berharap forum ini akan menghasilkan hasil kongkrit tentang bukti bahwa Pemerintah mendengar dan dapat memenuhi hak anak-anak jalanan di DKI Jakarta.


II. Tujuan 
Tujuan diadakannya Forum Konsultasiini adalah :
  • Memahami media komunikasi anak-anak jalanan dan keluarganya tentang suara mereka ,kesulitan mereka dalam menjalani hidup keseharian dan diakui haknya sebagai warga negara melalui selembar salinan Akta Kelahiran.
  • Ada kemauan dan hasil kongkrit yang ditunjukkan Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak-hak anak jalanan dalam bentuk simbolis Akta Kelahiran sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam memenuhi Hak Anak.
III. Waktu dan Tempat
Kegiatan ini akan diselenggarakan pada :
Hari           : 5 Juli  2013
Waktu        : Pukul 09.05-12.30
Tempat      : Balai Kota DKI Jakarta.


IV. Peserta
Seminar akan dihadiri oleh sekitar 500orang yang terdiri dari :
  • Gubernur atau Wakil Gubernur DKI Jakarta
  • Perwakilan dari Rumah Singgah, anak-anak dan komunitasnya.
  • Media Cetak dan Elektronik di tingkat nasional.
V. Penyelenggara
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Plan Indonesia didukung oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia.

VI. PERSYARATAN MINIMUM
  • Memiliki pemahaman dan pengetahuan yang mendalam tentang Perlindungan dan Partisipasi Anak sebagai Warga Negara
  • Memiliki pemahaman tentang mekanisme pencatatan kelahiran anak dan juga media komunikasi anak-anak jalanan 
  • Memiliki pemahaman dan pengetahuan yang mendalam tentang kerangka acuan Perlindungan Anak dan Partisipasi Anak, khususnya pemahamanan tentang Konvensi Hak Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak dan prinsip-prinsip atau acuan lainnya tentang Perlindungan dan Partisipasi Anak.
  • Memiliki skill yang lebih dalam berbahasa Inggris terutama dalam penulisan.
VII. PROSEDUR PENGIRIMAN APLIKASI
Bagi Konsultan (Individu atau Lembaga) yang tertarik dapat mengirimkan aplikasinya (CV) melalui e-mail ditujukan kepada: singgih.muwardi@plan-international.org 

Batas waktu pengiriman aplikasi paling lambat 3 Juni 2013, hanya kandidat terpilih yang akan diinformasikan dan diproses lebih lanjut.


LOWONGAN KERJA NGO: Dapatkan Informasi Melalui Email Anda. Click Subscribe Now!