loading...

Penerimaan Calon Anggota KPI Pusat 2013 - 2016

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membuka penerimaan Calon Anggota KPI Pusat untuk masa jabatan 2013 – 2016. Demikian disampaikan dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan KPI Pusat, Selasa, 16 April 2013. Pendaftaram mulai dibuka sejak pengumuman ini dimuat di media dan website kpi.go.id. Berikut penjelasan lengkap penerimaan Calon Anggota KPI Pusat masa jabatan 2013 – 2016.

PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON ANGGOTA
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT (KPI PUSAT)
MASA JABATAN 2013 – 2016

Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk menjadi anggota KPI Pusat periode ke – 4 (Masa Jabatan 2013 – 2016), dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Umum
(Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 10 ayat 1)
  • Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 
  • Berpendidikan Sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; 
  • Sehat jasmani dan rohani; 
  • Berwibawa, jujur, adil, memiliki integritas, berkelakuan dan berkepribadian tidak tercela; 
  • Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran; 
  • Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; 
  • Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif; 
  • Bukan pejabat pemerintah; dan 
  • Nonpartisan
Persyaratan Khusus
  • Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  • Daftar Riwayat Hidup lengkap; 
  • Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar; 
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak; 
  • Makalah yang isinya tentang Visi dan Misi berikut uraiannya jika nanti menjadi anggota KPI Pusat; 
  • Fotokopi Ijazah Sarjana yang dilegalisasi; 
  • Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah (asli) yang menyebutkan calon sehat jasmani dan kesehatan jiwa dari Dokter Ahli Jiwa (asli) yang menyebutkan calon sehat rohani; 
  • Surat Keterangan dari pihak Kepolisian (asli) tentang kelakuan tidak tercela; 
  • Fotokopi Piagam Penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran; 
  • Surat dukungan dari masyarakat (asli);
Persyaratan Yang Asli dan Bermaterai
  • Suratpernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai calon anggota KPI Pusat; 
  • Bersedia bekerja penuh waktu; 
  • Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; 
  • Surat pernyataan bukan anggota Legislatif, Yudikatif dan pejabat struktural pemerintah; 
  • Surat pernyataan nonpartisan/tidak berpartai politik; 
  • Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia; 
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena malakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun; 
  • Surat ijin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/instansi/tempat bekerja;
  • Apabila terpilih menjadi anggota KPI Pusat : 
    • Bersedia melepaskan jabatan struktural dan fungsional di lingkungan : Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, Partai Politik, Organisasi Profesi, atau Organisasi Kemasyarakatan; 
    • Bersedia melaporkan harta kekayaannya;
Berkas pendaftaran dikirimkan kepada :

Panitia Seleksi Administrasi Calon Anggota KPI Pusat
d/a Sekretariat KPI Pusat
Gedung Bapeten, Lantai 6
Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10120

Tanggal batas terakhir penerimaan pendaftaran adalah
16 Mei 2013 Pukul 16.00 WIB (dari luar kota berdasarkan stempel pos).